Rabu, 07 Oktober 2020

Strategi Manajemen dalam Sumber Daya Manusia

Nama               : Ridha Rachmawati

NPM               : 25217153

Kelas               : 4EB10

Mata Kuliah    : MSDM #

Tugas M-2

Strategi Manajemen dalam Sumber Daya Manusia

(Suparyadi, 2015) Manajemen strategis adalah suatu proses yang merupakan pendekatan dalam menghadapi tantangan kompetitif yang dialami oleh organisasi. Pendekatan MSDM Strategis (Aspek):

-          Misi perusahaan dan departemen SDM

-          Pengarah untuk mencapai tujuan

-          Pengarah persepsi

-          Pengarah dalam memanfaatkan sumber daya perusahaan

-          Petunjuk tentang iklim organisasi

Faktor-faktor yang mempengaruhi strategi SDM suatu perusahaan:

Internal

Eksternal

Tujuan strategis bisnis

Konteks ekonomi

Struktur organisasi

Kebijakan industri

Budaya perusahaan

Perilaku pesaing

Kebijakan perusahaan

Hukum dan peraturan nasional

Hubungan buruh dan setiap perjanjian dan pengaturan yang timbul

- Hubungan buruh dan setiap perjanjian dan pengaturan yang timbul

- Standar Perburuhan Internasional

- Masalah demografi dan pasokan tenaga kerja - termasuk pendidikan & pelatihan, kesehatan dan kesejahteraan penduduk, peningkatan partisipasi perempuan

A.    Strategi formulasi MSDM

Formulasi MSDM Strategik menurut Robinson (2008), Tahap formulasi MSDM Strategik yaitu pembuatan pernyataan visi, misi, dan tujuan, formulasi adalah bentuk penyederhanaan situasi nyata menjadi bentuk matematis, formulasi memiliki 5 tahap implementasi sebagai berikut:

(1)   Pengumpulan dan analisis keterangan strategis.

(2)   Memeriksa beberapa masa depan alternatif dan menyeleksinya serta menciptakan profil atau visi strategis.

(3)   Perencanaan proyek induk strategis dengan menggunakan metode management proyek yang canggih dan benar.

(4)   Dibutuhkan suatu sistem komunikasi yang handal, cepat dan akurat yang dimulai dari tingkat rendah (lower management) hingga ke tingkat yang tinggi (top management)

(5)   Pemantauan, peninjauan dan pembaharuan

B.     Sistem kerja SDM

Sistem kerja adalah proses perencanaan sistematis untuk memaksimalkan sumber daya manusia sebagai aset utama perusahaan. Tujuannya adalah untuk memastikan kesesuaian antara tenaga kerja dan pekerjaan, baik dari segi jumlah maupun kualitas yang dibutuhkan.

C.    Appraising

Penilaian kinerja karyawan merupakan bagian terpenting dalam proses usaha dan bisnis yang digunakan untuk memberikan panduan kepada para pekerja perusahaan agar terus berusaha menjadi pribadi dan individu yang lebih efektif. Tahapan utama dalam penilaian kinerja karyawan secara umum terbagi dalam tiga tahapan yaitu:

1.      Tahap perencanaan

2.      Tahap pelaksanaan

3.      Tahap penilaian

D.    Staffing

Merupakan salah satu dari fungsi MSDM. Staffing sesuai dengan kebutuhan organisasi Setelah kebutuhan SDM ditentukan, langkah selanjutnya adalah mengisi formasi yang tersedia. Dalam tahapan pengisian staf ini terdapat dua kegiatan yang diperlukan, yaitu:

1.      Penarikan (rekrutmen) calon atau pelamar pekerjaan;

2.      Pemilihan (seleksi) para calon atau pelamar yang dinilai paling memenuhi syarat

Pelaksanaan penempatan pekerja (staffing) pada dasarnya berarti pembagian tugas dan tanggung jawab pelaksanaan pekerjaan secara individual. Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaannya, pekerjaan yang bersifat individual tersebut perlu didesain.

Contoh Kasus Manajemen Strategi (Peluang dan Ancaman MSDM)

PT. Unilever Indonesia Tbk didirikan pada 5 Desember 1933 sebagai Zeepfabrieken N.V. Lever dengan akta No. 33 yang dibuat oleh Tn.A.H. van Ophuijsen, notaris di Batavia. Perusahaan bergerak dalam bidang produksi sabun, deterjen, margarin, minyak sayur dan makananyang terbuat dari susu, es krim, makanan dan minuman dari teh dan produk-produk kosmetik. Di dalam menghadapi persaingan antar perusahan, PT. Unilever memiliki strategi-strategi dalam menghadapi persaingan-persaingan antar perusahaan, strategi itu antara lain:

1.      Kepemimpinan Harga Rendah

2.      Diferensiasi Produk

3.      Berfokus Pada Peluang Pasar

4.      Menguatkan Keakraban Pelanggan dan Pemasok

Peluang dan Ancaman MSDM

Peluang (opportunity) merupakan karakteristik dari lingkunga eksternal yang memiliki potensi untuk membantu organisasi meraih atau melampaui sasaran strateginya.

Peluang pada contoh kasus PT Unilever Indonesia Tbk, yaitu:

-          Pertumbuhan ekonomi yang kuat di wilayah pulau-pulau seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

-          Tingginya kepuasan konsumen terlihat dari predikat prima indeks kepuasan konsumen.

-          Banyaknya pemain pasar nasional yang belum memiliki cara produksi kosmetik yang baik.

-          Tingginya tingkat ketergantungan masyarakat akan jenis produk consumer goods.

Ancaman (threat) merupakan karakteristik dari lingkungan eksternal yang dapat mencegah organisasi meraih sasaran strategi yang telah ditetapkan.

Peluang pada contoh kasus PT Unilever Indonesia Tbk, yaitu:

-          Tidak stabilnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.

-          Maraknya pemalsuan dan penyelundupan produk dari cina.

-          Adanya tren perubahan gaya hidup masyarakat dari produk tradisional-nasional menjadi produk- produk luar negeri.

-          Produk pesaing dengan harga lebih rendah.

 

Referensi

Priyono dan Marnis. 2008. Manajemen Sumber Daya Manusia. Sidoarjo: Zifatama.

Robinson. 2008. Manajemen Strategis: Formulasi, Implementasi dan Pengendalian. Jakarta: Salemba Empat.

Suparyadi.2016. Manajemen Sumber Daya Manusia: Menciptakan Keunggulan Bersaing Berbasis Kompetensi SDM. Yogyakarta. Andi.

Utama, Agung. 2011. Peran Manajemen Sumberdaya Manusia sebagai Strategi Keunggulan Bersaing pada Era Kompetisi Global. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta.

https://www.academia.edu/5752232/CONTOH_KASUS_MANAJEMEN_STRATEGI (Last Accessed October 10, 2020)

https://ilmumanajemensdm.com/tahapan-dalam-kegiatan-penilaian-kinerja-karyawan-performance-appraisal/#more-278 (Last Accessed October 10, 2020)


Kamis, 01 Oktober 2020

Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM)

Nama           : Ridha Rachmawati

NPM            : 25217153

Kelas            : 4EB10

Mata Kuliah : MSDM #

Tugas M-1

 

Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM)

Manajemen sumber daya manusia bukanlah merupakan hal yang timbul secara mendadak. Sudah sejak lama manusia hidup berorganisasi, seiring dengan itu manajemen sumber daya manusia sebenarnya juga dilakukan. Kaswan (2012: 6) mendefinisikan manajemen sumber daya manusia merupakan bagian dari manajemen yang meliputi antara lain perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan lain-lain. Menurut (Schuler et al) setidaknya MSDM memiliki tiga tujuan utama yaitu:

· Memperbaiki tingkat produktifitas

· Memperbaiki kualitas kehidupan kerja

· Meyakinkan bahwa organisasi telah memenuhi aspekaspek legal.

Manajemen sumber daya manusia memainkan peran penting dalam membantu organisasi untuk meningkatkan nilai-nilai etika organisasi. Etika sumber daya manusia merupakan ilmu yamg menerapkan prinsip-prinsip etika dalam hubungannya dengan manusia dan kegiatannya. Perlu adanya suatu konsep etika yang terintegrasi ke dalam fungsi-fungsi dalam organisasi. Manajemen sumber daya manusia dalam hal ini mempunyai peranan yang sangat penting, mengingat manajemen sumber daya manusia bukan bertanggung jawab dalam mencegah perilaku yang tidak etis tetapi juga bertanggung jawab dalam pengembangan moralitas karyawan dan pembentukkan nilai-nilai etika organisasi. Melalui konsep etika manajemen sumber daya manusia harus bertindak sebagai (ethic worker) tetapi juga sebagai (ethic broker)

Keberhasilan suatu organisasi ditentukan oleh manajemen sumber daya manusia yang semakin berkualitas. Ini adalah tantangan bagi manajemen sumber daya manusia dalam menghadapi keragaman sumber daya manusia yang semakin meningkat. Edy Sutrisno (2012: 11) mengatakan bahwa, “Kesulitan yang dihadapi oleh manajemen sumber daya manusia dimasa depan tentu tidak akan sama lagi dengan kondisi masa lampau. Kesulitannya adalah bagaimana menciptakan organisasi yang semakin beragam dan menuntut pengelolaan yang semakin efisien, efektif, dan produktif.” Dengan banyaknya keragaman sumber daya manusia saat ini, maka manajemen sumber daya manusia harus dapat menciptakan komunikasi yang efektif, mengembangkan dan memberikan pelatihan kepada karyawan, dapat menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan efisien, dan juga menyediakan umpan balik pada kinerja karyawan yang berdasarkan pada hasil yang telah dibuat. Kemampuan berkomunikasi, beradaptasi, dan bekerja dalam tim merupakan komponen penting yang dibutuhkan SDM selain kecerdasan intelektual. Ketiga komponen penting itulah yang harus dimiliki oleh SDM saat ini dan di masa depan. 

Persaingan global pada masa sekarang ini telah menciptakan peluang dan tantangan bagi perusahaan atau organisasi yang ingin berperan dengan posisi kuat. Arus persaingan global telah menjadikan lingkungan bisnis berubah secara radikal dalam waktu yang relatif singkat serta persaingan antar perusahaan semakin ketat. Hipercompetition merupakan persaingan yang terjadi dalam lingkungan yang terus menerus mengalami perubahan secara cepat dalam kurun waktu yang semakin singkat (D’aveni dan Gunther, 1995: 178). Alternatif pendekatan yang mungkin diterapkan oleh perusahaan atau organisasi pada kondisi seperti ini adalah melalui pengelolaan aktifitas-aktifitas sumber daya manusia dalam perusahaan atau organisasi berdasarkan pada perspektif strategik. Dijelaskan bagaimana mengelola sumber daya manusia yang ada pada perusahaan atau organisasi merupakan guna mencapai keunggulan kompetitif pada era kompetisi global dari perspektif stategi manajemen sumber daya manusia.



Referensi

D’Aveni, R.A. and R. Gunther. 1995. Hyper Competition: Managing The Dynamics of Strategic Maneuvering. New York: The Free Press.

Dr.Ir. Benjamin Bukit, MM., Dr. Tasman Malusa, M.Pd., dan Dr. Abdul Rahmat, M.Pd. 2017. Pengembangan Sumber Daya Manusia (Teori, Dimensi Pengukuran, dan Implementasi dalam Organisasi). Yogyakarta: Zahir Publishing.

Priyono dan Marnis. 2008. Manajemen Sumber Daya Manusia. Sidoarjo: Zifatama.

Utama, Agung. 2011. Peran Manajemen Sumberdaya Manusia sebagai Strategi Keunggulan Bersaing pada Era Kompetisi Global. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta.


Selasa, 11 Februari 2020

Describing Business Trends on Social Media

Nama Kelompok:

  • Chadijah Safira (21217306)
  • Ridha Rachmawati (25217153)
Kelas : 3EB10

Describing Business Trends on Social Media

As time goes by in an increasingly modern direction, it is increasingly apparent that there are shifts or changes in habits in almost all aspects of life. Especially in the field of Information and Communication Technology where its existence and development have increasingly given changes to people's lifestyle patterns. One of them, the public facilitated by the sale and purchase transactions online or often known as online shopping. 

The trend of changing lifestyle patterns of people who prefer to do online shopping, is due to the assumption that online shopping is more practical to do than having to shop directly to the market, shops, or malls. This is supported by the increasingly sophisticated gadgets they have and the development of various types of online businesses themselves. 

Online shopping trends are now increasingly creeping through various social media, such as Facebook, Twitter, Instagram and others. In the business world, business people, especially the owners of online stores or online shops take this golden opportunity by making social media one of the marketing media. Marketing is very important in the business world. Businesses must think creatively in conducting this marketing so that what is the goal of the business can be realized. 

Many ways are done by businesses to market products his merchandise on social media. Businesses are competing to make surefire strategies to increase sales of their products. One of the most interesting and currently booming is marketing through endorsement. Generally, this endorsement is a form of trade promotion conducted between a business actor and an artist known to have many fans. In endorsement on social media, this artist is known by designation of endorser which means supporter. Especially in social media Instagram endorser is known as celebrity. 

Endorsement is one of the marketing strategies that is quite effective so that someone wants to invite, refer or promote to others to buy products from business actors at the request of the business actors themselves, by uploading or posting photos of the business actors' products on their social media.

Senin, 15 Juli 2019

Kasus Suap Pembangunan MKRT dan Dilema Perizinan di Indonesia

PT Mahkota SU, anak usaha L Group yang menggarap megaproyek MKRT, tersandung kasus hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. PT Mahkota SU harus menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sebagaimana yang tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pihak yang memohonkan PKPU Mahkota SU adalah PT RTL dan PT ICK. Permohonan PKPU itu terdaftar dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jakarta Pusat. Sejauh ini, pihak pengadilan belum menetapkan jadwal persidangan perdana PKPU ini digelar. RTL dan ICK menuntut agar pengadilan menetapkan Mahkota SU dalam keadaan PKPU dengan segala akibatnya. Selain itu, meminta mengangkat enam pengurus PKPU sekaligus. Dari penelusuran ICK merupakan perusahaan advertising agency yang menjual jasa aktivasi merek (brand activation). Sementara itu, seorang sumber menyebutkan, upaya PKPU diajukan terkait pembayaran biaya iklan MKRT yang mandek. Meski demikian, sampai saat ini belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari L Group. Pesan singkat maupun sambungan telepon belum mendapatkan respons dari Juru Bicara L Group Danang K. Dalam riset Nielsen pada 2017, MKRT tercatat paling boros menggelontorkan biaya iklan di Indonesia dengan nilai lebih dari Rp 1,5 triliun.

KPK pun membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) terkait izin pembangunan MKRT. Atas kasus itu, kemarin, di pasar saham investor cukup reaksioner terhadap saham-saham di bawah bendera L Group. Saham PT (LPCK) yang membawahi proyek MKRT kemarin terkoreksi cukup tajam 10,83 persen. Disusul PT (LPKR) yang turun 5,52 persen. Tak hanya di sektor properti, anak usaha L Group di sektor ritel terimbas kasus tersebut, PT (MPPA) turun 2,37 persen. Di sektor telekomunikasi, PT (KBLV) turun 7,83 persen dan PT (SILO) turun 3,97 persen. Analis Senior CSA Research Institue mengatakan, adanya sentimen negatif OTT KPK direspon negatif pelaku pasar.
Juru Bicara KPK menegaskan, kasus dugaan suap terkait perizinan proyek pembangunan MKRT akan dikembangkan. Saat ini sembilan orang yang sudah dijerat sedang menjalani proses persidangan. Empat orang dari pihak L Group menghadapi tuntutan. Sementara lima orang dari pejabat di Kabupaten Bekasi baru menjalani sidang dakwaan. "KPK tentu tidak akan berhenti hanya pada orang-orang yang sudah diproses saat ini ya. Sejumlah pihak yang diduga pemberi sudah dilakukan penuntutan. Tinggal kita tunggu nanti vonis dan pertimbangan hakim. Dan juga ada pihak yang diduga sebagai penerima."

"Akan tetapi kami kembangkan sepanjang nanti teruji di fakta persidangan dan memang bukti-buktinya dapat dicermati lebih lanjut," sambungnya. Sebab, KPK juga mengidentifikasi dugaan aliran dana ke pihak lain di luar lima pejabat Kabupaten Bekasi yang diproses saat ini. Identifikasi dugaan aliran dana itu terjadi ke sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan pejabat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. KPK turut mencermati upaya pihak tertentu yang ingin mengubah aturan tata ruang demi mempermudah perizinan proyek pembangunan MKRT. Hal itu mengingat perizinan proyek MKRT sudah bermasalah sejak awal.

"Kami melihat ada indikasi keterkaitan antara proses perizinan dan upaya atau keinginan pihak tertentu yang kami duga ini adalah kepentingan korporasi untuk perizinan proyek di MKRT," ujarnya. Menurut KPK, pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini bisa saja dihadirkan pada persidangan 5 terdakwa penerima suap. "Nanti tentu jika dibutuhkan untuk konteks pembuktian dakwaan akan diperiksa juga di proses persidangan di Bandung. Pemeriksaan di persidangan itu sangat mungkin akan dilakukan tapi sepenuhnya itu tergantung pada penuntut umum untuk membuktikan dakwaannya."

Analisis:
Menurut saya pembangunan proyek MKRT memang banyak menuai kontra di kalangan masyarakat dari awal pembangunan yang belum mendapatkan perizinan dari pemerintah, dan proyek MKRT ini menimbulkan hutang yang menjelit. Iklan proyek MKRT ini juga dibuat besar-besaran untuk menarik perhatian masyarakat. Sebaiknya PT L Group ini harus memastikan terlebih dahulu dan mengutamakan dalam perizinan wilayah pembangunan di Jakarta, agar tidak meresahkan masyarakat atau konsumen yang telah melakukan DP untuk proyek pembangunan tersebut, yang nantinya tidak akan berlanjut ke jalur hukum. Dan menurut saya jangan dilihat permasalahan negatifnya saja. Menurut saya ada banyak sisi positif dari proyek tersebut. Seperti menjadi salah satu solusi dari kebutuhan pemerintah menghadapi kekurangan suplai perumahan untuk masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah. Dengan kata lain pemerintah juga diuntungkan karena membantu penyediaan hunian di segmen yang seharusnya ditangani pemerintah.

DAFTAR PUSTAKA
Media Internet:
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/31/040702126/pengembang-mkrt-tersandung-kasus-hukum-di-pn-jakpus
https://www.tribunnews.com/bisnis/2018/10/17/tersandung-kasus-hukum-bagaimana-nasib-bisnis-lgroup
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/27/21553221/kpk-pastikan-akan-kembangkan-kasus-mkrt

Selasa, 14 Mei 2019

Pengertian Hukum, Tujuan dan Sumber Hukum, Kodifikasi, Norma dan Hukum Ekonomi Dalam Kehidupan Sehari-Hari

I. PENGERTIAN HUKUM
Dalam memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli dan sarjana ilmu hukum melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan berbeda-beda antara satu ahli dengan yang lainnya. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang definisi hukuk, anata lain Van Kan, Utrecht, dan Wiryono Kusumo.
1. Van Kan
Menurut Van Kan hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat.
2. Utrecht
Hukum ialah himpunan peraturan (baik pertintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat.
3. Wiryono Kusumo
Hukum ialah keseluruhan peraturan baik tertulis mapun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarannya.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni:
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
Pelanggaran terhdap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.

II. TUJUAN DAN SUMBER HUKUM
Tujuan hukum menurut  Van Kan adalah untuk ketertiban dan perdamaian, dengan adanya peraturan hukum orang dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib. Lalu Tujuan hukum menurut Wiryano Kusumo adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagian, dan ketertiban dalam masyarakat.
Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menghasilkan atau melahirkan hukum, atau bisa disebut juga tempat asal mulanya suatu hukum atau tempat dimana kita bisa menemukan hukum.
Pada dasarnya, sumber hukum terbagi dua, yaitu:
Sumber Hukum Formal adalah sumber-sumber hukum yang memiliki bentuk-bentuk tersendiri yang secara yuridis telah berlaku dan diketahui oleh umum. Adapun sumber hukum formal yaitu: Undang-undang, Kebiasaan/adat istiadat, Traktat, Yurisprdensi, dan Doktrin.
Sumber hukum material adalah sumber-sumber yang melahirkan isi suatu hukum sendiri, baik secara langsung  maupun tidak langsung.

III. KODIFIKASI
Kodifikasi hukum ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Menurut bentuknya kodifikasi hukum dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1. Hukum tertulis yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan. Tujuan kodifikasi hukum tertulis ialah untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan hukum, dan kesatuan hukum.
2. Hukum tak tertulis yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,tetapi tidak tertulis  namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (disebut juga hukum kebiasaan).
Unsur-unsur Kodifikasi:
Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata).
Sistematis
Lengkap
Contoh kodifikasi hukum di Indonesia:
Kitab Undang-undang hukum sipil (1 Mei 1848).
Kitab Undang-undang hukum dagang (1Mei 1848).
Kitab Undang-undang hukum pidana (1 Januari 1918).
Kitab Undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) tanggal 31 Desember 1981.

IV. NORMA
Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok di mana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seorang itu dinilai oleh orang lain. Oleh karena itu, norma adalah suatu kriteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku sesorang. Didalam kehidupan bermasyarakat norma yang berlaku adalah norma yang diterapkan di lingkungan maasyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu:
1. Norma Agama adalah peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME bersifat umum dan universal apabila dilnaggar maka mendapat sanksi hukum yang diberikan Tuhan YME.
2. Norma Kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri yang bersifat umum dan universal.
3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari perrgaulan manusia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat.
4. Norma hukum adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.

V. HUKUM EKONOMI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
Contoh hukum ekonomi dalam kehidupan sehari-hari:
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

DAFTAR PUSTAKA
Elsi Kartika Sari, S.H., Grasindo, Jakarta , (2005). Hukum Dalam Ekonomi. Edisi Revisi.
Media Internet:
https://butew.com/2017/12/13/pengertian-kodifikasi-hukum/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/pengertian-arti-definisi-hukum-ekonomi-disertai-contoh-pelajaran-pendidikan-ilmu-ekonomi-dasar/


Rabu, 17 April 2019

Aspek Hukum Dalam Perekonomian

HUKUM EKONOMI
I. HUKUM

Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat. Dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa - penguasa Negeri dalam melakukan tugas-nya.

Ada beberapa pengertian tentang hukum menurut beberapa ahli, seperti :
1. Van Kan
Menurut Van Kan Definisi Hukum ialah keseluruhan peratersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat dan tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian.
2. Utrecht
Menurut Utrecht definisi hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3. Wiryono Kusumo
Menurut Wiyono Kusumo definisi hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang terulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat yang pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.

Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni :
• Peraturan mengenai tingkah laku manusia dala pergaulan masyarakat.
• Peraturan itu bersikap mengikat dan memaksa.
• Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi
• Pelanggaran atas peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.

Sumber Hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:
• Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya. Contoh: Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
• Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:
  • Undang-undang (statute). Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
  • Kebiasaan (costum). Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
  • Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie). Keputusan Hakim ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
  • Traktat (treaty). Traktat yaitu perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu hal.
  • Pendapat Sarjana Hukum (doktrin). Doktrin yaitu pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
Norma Hukum Dalam Ekonomi
Norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang menyimpang. Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.

Jenis norma sosial :
1. Norma Sosial dilihat dari Sanksinya, yaitu ada Tata Cara, Kebiasaan, Tata Kelakuan, Adat, dan Hukum.
2. Norma Sosial dilihat dari Sumbernya, yaitu :
Norma agama, yakni ketentuan hidup yang bersumber dari ajaran agama (wahyu dan revelasi). 
Norma kesopanan, yakni ketentuan hidup yang berlaku dalam interaksi sosial masyarakat. 
Norma kesusilaan, yakni ketentuan yang bersumber pada hati nurani, moral, atau filsafat hidup. 
Norma hukum, yakni ketentuan tertulis yang berlaku dari kitab undang-undang suatu negara.

II. EKONOMI

Menurut M. Manulang Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya mencapai kemakmuran (kenakmuran keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang – barang maupun jasa.

Hukum Ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan Ekonomi. Sunaryati Hahrtono mengatakan bahwa Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut memiliki dua aspek, sebagai berikut:
1. Aspek pengaturan usaha - usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2. Aspek pengaturan usaha - usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.

Hukum Ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
1. Hukum Ekonomi pembangunan, hukum yang meliputi pengaturan dan pemikkiran hukum mengenai cara - cara peningkatan dan pengembangan kehidupan Indonesia.
2. Hukum ekonomi sosial, hukum yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai pembagian hasil pembangunan secara adil dan merata.

Sementara itu hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
• Asas keimanan dan ketaqwaan kepada tuhan YME
• Asas manfaat
• Asas demokrasi pancasila
• Asas adil dan merata
• Asas keseimbangan , keserasian, keselarasan, dalam perikehidupan
• Asas hukum
• Asas kemadirian
• Asas keuangan
• Asas ilmu pengetahuan
• Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan keseimbangan dalam kemakmuranrakyat
• Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
• Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan

Tugas Hukum Ekonomi:
1. Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum
2. Meningkatan pembangunan ekonomi
3. Melindungi kepentingan ekonomi warga
4. Meningkatan kesejahteraan masyarakat
5. Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
6. Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

I. SUBJEK

Subjek hukum terbagi menjadi 2, yaitu :

1. MANUSIA BIASA (Natururlijke persoon)
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Dalam pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak - hak kenegaraan. Pasal 2 KUH menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi beberapa persyaratan.

2. BADAN HUKUM (Rechts Persoon)
Badan hukum merupakan badan - badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum . Oleh karena itu badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum seperti manusia.

Badan hukum dibedakan dalam 2 kelompok, yakni :
• Badan hukum publik, merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
• Badan hukum privat, merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau hukum perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.

II. OBJEK HUKUM

Objek hukum berdasarkan Pasal 499 KUH perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum. Benda dapat dibedakan menjadi dua, yakni :
• Benda yang bersifat kebendaan, merupakan benda yang dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda bergerak dan benda tidak bergerak yang semuanya telah diatur dalam hukum perdata.
• Benda yang bersifat tidak kebendaan, merupakan benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja(tidak dapat dilihat) kemudian direalisasikan menjadi suatu kenyataan ,misalnya merk perusahaan.




DAFTAR PUSTAKA:
https://www.academia.edu/4382242/MODUL_ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI
https://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/03/15/aspek-hukum-dalam-ekonomi/