Rabu, 17 April 2019

Contoh Kasus Praktek Bisnis Yang Menimbulkan Masalah Hukum

First Travel, kasus penipuan paling menghebohkan di 2017
 First Travel, kasus penipuan paling menghebohkan di 2017

Tahun 2017 diwarnai dengan kehebohan penipuan yang dilakukan oleh sepasang suami istri yang kerap pamer kehidupan mewah di media sosial. Mereka adalah Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan pimpinan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Keduanya ditengarai melakukan penipuan dengan tidak memberangkatkan jemaah pergi umrah. Awal mula penipuan ini terungkap saat kegagalan pemberangkatan jemaah pada 28 Maret lalu. Saat itu, jemaah diinapkan di hotel sekitar Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Akibat hal ini, Kementerian Agama melakukan klarifikasi hingga melakukan mediasi dengan jemaah. Namun, upaya klarifikasi pada 18 April tak diindahkan oleh pihak First Travel.
Setelah terus berupaya melakukan mediasi, PT First Travel akhirnya dapat memenuhi permintaan mediasi tersebut. Namun, saat mediasi, tak ada solusi pasti yang diberikan. Maka, pada 21 Juli 2017 lalu, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan First Travel untuk menghentikan penjualan paket promo yang menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk menggunakan jasa mereka pergi umrah. Perintah itu diterbitkan usai ditengarai adanya indikasi investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk First Travel pun dicabut karena Kementerian Agama menilai telah terbukti melanggar Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU 13/2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah haji.
Kementerian Agama lantas memerintahkan First Travel untuk mengembalikan seluruh biaya jemaah umrah yang telah mendaftar atau melimpahkan seluruh jemaah tersebut kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lain tanpa menambah biaya apapun.
Andika dan istrinya beserta Kiki Hasibuan yang merupakan adik Anniesa Hasibuan disebut menipu mentah-mentah sekitar 58.682 calon jemaah umrah, periode Dessember 2016 hingga Mei 2017. Dari puluhan ribu calon jemaah yang tidak jelas keberangkatannya itu, First Travel mengantongi Rp 848.700.100.000. Menurut data ke polisian, jumlah calon jemaah dalam kurun waktu tersebut berjumlah 72.682, namun baru 14.000 orang yang diberangkatkan ke Tanah Suci. Ketiga bos First Travel tersebut membuat promo perjalanan umroh yang terbilang cukup miring. Harga murah meriah itulah yang menarik calon jemaah untuk mengikuti promo. Calon jemaah pun sudah melunasi pembayaran.

Nahas, mereka tak kunjung berangkat. Malah, calon jemaah yang rata-rata berusia lanjut itu kembali dimintai sejumlah uang oleh First Travel dengan alasan jika ingin cepat mendapatkan tanggal keberangkatan. Calon jemaah kembali gigit jari, usai menyetorkan uang tambahan itu justru mereka tak pula diberangkatkan. Dalam kasus First Travel ini semakin membuat heboh. Usai nama penyanyi Syahrini, Vicky Shu hingga pemain film Ade Irawan terseret dalam kasus ini. Mereka juga sempat dipanggil polisi lantaran lewat akun media sosial instagram First Travel, ketiga artis tersebut pernah menggunakan jasa biro perjalanan haji dan umroh itu.

Para artis menegaskan mereka tidak diendorse secara full, melainkan mendapatkan diskon dari First Travel. "Kerjasamanya adalah saya pastinya dapat discount dari harga asli, misalkan satu jadi setengah untuk saya. Saya harus memposting (foto) satu kali setiap harinya ketika saya di Mekkah, Madinah dan di Istanbul. Tapi keluarga saya semuanya full membayar," ujar Syahrini di Bareskrim Mabes Polri pada hari Rabu (27/9). Pelantun lagu Sesuatu ini membantah dibiayai full alias gratis oleh First Travel saat umrah bersama keluarganya. Dia mengaku menyesal bekerjasama dengan First Travel yang menipu uang jemaahnya. "Satu kali lagi naudzubillahimin dzalik saya makan uang jamaah. Apabila saya mengetahui First Travel yang suka makan uang jamaah naudzubillahimin dzalik tak mungkin saya kerja sama dengan travel ini. Azab Allah saja sangat pedih di dunia apalagi di akhirat nanti," jelas Syahrini.
Fakta mengejutkan datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Institusi ini membeberkan secara gamblang aliran uang jemaah dan aset bos First Travel. Kepala PPATK Kiagus Badaruddin menyebut ada aliran dana jemaah diperuntukkan kegiatan fashion show Anniesa dan Andika di Amerika Serikat. "Satu ke New York gitu ya. Ya yang ada hubungannya dengan fashionnya, itu kami sudah tahu," kata Kiagus. "Ada yang buat buka rekening, ada yang digunakan untuk beli tiket, nyewa hotel dan semacamnya. Untuk berangkatkan jemaah, jadi yang terkait langsung ada untuk operasional perkantoran, untuk pribadi juga ada," sambung dia. Tidak hanya itu, PPATK memastikan aset restoran di London, Inggris milik bos First Travel merupakan uang setoran calon jemaah umrah yang batal diberangkatkan.
"Iya, aset itu kalau kami kan dari pihak transaksi, kalau transaksi ada. Artinya ya yang tercatat dalam transaksi ada dana untuk membeli aset itu," ucapnya.
Karopenmas Divhumas Mabes Polri pada saat itu, Brigjen Rikwanto menambahkan, bos First Travel juga menggunakan keuntungan dari dana jemaah untuk berfoya-foya. Itu diketahui setelah polisi tidak menemukan adanya keuntungan yang didapat oleh First Travel. "Padahal dari hitung-hitungan dalam penyidikan, First Travel tidak ada keuntungan sama sekali. Yang ada adalah pemakaian anggaran yang disetorkan oleh para jemaahnya," ujar Rikwanto. PPATK juga menemukan sisa dana Rp 7 miliar dari rekening First Travel. Dana tersebut ditemukan dari 50 rekening yang telah ditutup PPATK. Berkas perkara bos perusahaan yang sudah menipu ribuan jemaah itu sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Depok pada awal Desember. Praktis, Andhika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan dan Kiki Hasibuan akan segera menghadapi meja hijau. 

DAFTAR PUSTAKA:
https://www.merdeka.com/peristiwa/first-travel-kasus-penipuan-paling-menghebohkan-di-2017.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar