Minggu, 14 Oktober 2018

Koperasi Simpan Pinjam Syariah Terbaik di Indonesia



Sebelum membahas tentang Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah, saya akan menjelaskan “apa itu koperasi?”

Menurut Undang - Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 "Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluargaan". Kesimpulannya adalah koperasi itu dibentuk oleh seorang yang memiliki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama, didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri. Fungsi dari badan koperasi yaitu menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) FKU ini kantor pusatnya berada di Pati, Jawa Tengah. Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) atau sebelumnya disebut Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) yang terbentuk dari Baitul Maal wat Tanwil (BMT) dinilai semakin prospektif dalam beberapa tahun ke depan.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Br**an Se**o mengatakan KSPPS memiliki peluang dan prospek ke depan yang baik dalam menghimpun dan menyalurkan dana - dana bisnis dan sosial sekaligus. "KSPPS merupakan entitas keuangan mikro syariah yang unik dan spesifik khas Indonesia. Kiprah KSPPS dalam melaksanakan fungsi dan perannya yaitu sebagai lembaga bisnis (tanwil) dan disisi lain melakukan fungsi sosial yakni, menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dan Zakat, Infak, Shodaqoh, dan Wakaf atau Ziswaf". Ia menambahkan dari aspek bisnis (tanwil) KSPPS masih memiliki ceruk yang luas untuk membiayai usaha mikro kecil, karena data terakhir menyebutkan baru ada kisaran 19% - 21% UMKM yang memperoleh pembiayaan dari perbankan.  
Setelah mengetahui arti dari koperasi dan sedikit pembahasan mengenai Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS), lalu saya ingin membahas tentang:
1.     Termasuk ke dalam konsep koperasi apakah Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan (KSPPS) FKU?
2.     Menganut sistem aliran apakah Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan (KSPPS) FKU?
3.     Sejarah tentang Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan (KSPPS) FKU
BAB I
KONSEP, ALIRAN dan SEJARAH KOPERASI
KONSEP
Konsep Koperasi terbagi menjadi 3 macam, yaitu:
1.     Konsep Koperasi Barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang - orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2.     Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
3.     Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep ini mampunyai ciri - ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.
Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Menurut analisa saya Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) FKU termasuk ke dalam konsep Koperasi Sosialis dan konsep Koperasi Negara Berkembang. Mengapa demikian?   
Karena menurut informasi yang saya dapat, Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) FKU ini didirikan oleh Pimpinan Daerah Pe**da Muh*****iyah Kab Pati dan disahkan oleh Menteri Negara Koperasi dan UKM, dan koperasi ini juga termasuk ke dalam konsep Koperasi Sosialis karena koperasi ini direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah.
Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) FKU ini memiliki tujuan yaitu, Meningkatkan kesejahteraan anggota dan pengelola dengan mengedepankan nilai-nilai syariah, menjunjung tinggi akhlakul karimah, serta mengutamakan kepuasan anggota. Dilihat dari tujuan tersebut, menurut saya Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) FKU termasuk ke dalam konsep Koperasi Negara Berkembang, karena tujuan dari konsep ini yaitu untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
ALIRAN
Menurut Paul Hubert Casselman Aliran Koperasi dapat dikelompokan menjadi 3 yaitu:
1.     Aliran Yardstick
2.     Aliran Sosialis
3.     Aliran Pesemakmuran (Commonwealth)
Menurut saya Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) FKU menganut sistem Aliran Sosialis, karena dilihat lagi dari tujuan Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan (KSPPS) FKU yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan pengelola dengan mengedepankan nilai-nilai syariah, menjunjung tinggi akhlakul karimah, serta mengutamakan kepuasan anggota. Dan ciri-ciri dari Aliran Sosialis yaitu, koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat, pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.
SEJARAH
Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) atau sebelumnya disebut Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) yang terbentuk dari Baitul Maal wat Tamwil (BMT). Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) ini berbeda dengan Baitul Maal wat Tamwil (BMT), hanya saja ada perbedaan pada lembaganya yaitu pada koperasi syariah hanya terdiri satu lembaga saja, yaitu koperasi yang dijalankan dengan sistem  Syariah. Sedangkan pada BMT terdapat 2 lembaga yaitu diambil dari namanya "Baitul Maal Wa At Tamwil" yang berarti "Lembaga Zakat dan Lembaga Keuangan (Syariah)". Baitul Maal berarti Lembaga Zakat dan At-Tamwil berarti Lembaga Keuangan (Syariah).
Pada tanggal 27 Juli 1998, Pimpinan Daerah Pe**da Muh*****iyah Kab Pati berinisiatif mendirikan Lembaga Keuangan Syari’ah, dengan membentuk Koperasi Serba Usaha (KSU) FKU, dengan Badan Usaha Otonomi BMT FKU, yang selanjutnya disebut BMT FASTABIQ. BMT FASTABIQ dengan payung hukum Koperasi Serba Usaha (KSU) Fastabiq yang disahkan oleh Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah melalui SK Nomor: 011/BH/KDK.11.9/X/1998, secara resmi mulai beroperasi bulan November 1998 yang merupakan tonggak awal berdirinya BMT Fastabiq. Berdasarkan rapat anggota khusus pada tanggal  9 Oktober 2004 diputuskan perubahan AD/ART menjadi KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) BMT Fastabiq. Berdasarkan keputusan Bupati Pati a.n Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah No. 518/758/V/2006 tentang Pengesahan Akta Perubahan Anggaran Dasar KSU Fastabiq tanggal 27 Mei 2006 untuk selanjutnya disebut: KJKS BMT Fastabiq memperluas layanan wilayah kabupaten menjadi tingkat Jawa Tengah telah mendapat pengesahan perubahan anggaran dasar dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dengan keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 07/PAD/KDK.11/IV/2009 tanggal 7 April 2009. Pengesahan Perubahan Anggaran Dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Fastabiq, Badan Hukum No: 011/BH/KDK.11.9/X/1998 tanggal 31 Oktober 1998. Pada tanggal 9 Desember 2015 telah diadakan Rapat Anggota Khusus (RAK) untuk melakukan Perubahan Anggaran Dana (PAD) sesuai dengan Surat Edaran KEMENKOP dan UKM No. 592/SE/Dept.1/VII/2015.
Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) FKU ini memiliki 23 cabang
Sekian pembahasan tentang Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) semoga pembahasan yang telah saya bahas diatas semoga dapat bermanfaat, kurang lebihnya mohon maaf dan terima kasih.

Referensi:
Bahan Ekonomi Koperasi. (2018). Depok: Universitas Gunadarma
KSPPS FKU. Available from: https://www.bmtfstbq.co.id/ (Last Accessed 14 Oktober 2018)