Jumat, 21 Desember 2018

Dengan SHU Yang Menurun Sebesar 76% KSP SMS Tetap Dapat Meminjamkan Dana Tunai Hingga 3 MILYAR


ABSTRAK
TUJUAN: Tujuan analisis ini adalah untuk mengetahui sisa hasil usaha (SHU) di KSP SMS dan perhitungan SHU KSP SMS.
MODEL: Menganalisis data KSP SMS dengan materi koperasi yang sudah diberikan. 
SUMBER DATA: Kajian informasi yang saya peroleh dari website KSP SMS, dan bahan ekonomi koperasi. 
METODE ULASAN: Data dianalisis dengan menggunakan Analisis Kualitatif yaitu dengan melihat fakta dari sumber data website KSP SMS laporan ikhtisar keuangan. 
HASIL: Hasil kajian KSP SMS menunjukkan bahwa Total SHU sesudah pajak pada tahun 2016 sampai 2017 menurun sebesar 76%
KESIMPULAN: SHU KSP SMS sudah sesuai dengan Pengertian SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 yaitu merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya-biaya. Adapun Informasi Dasar tentang SHU yang ada pada Ikhtisar Keuangan KSP SMS seperti Neraca dan Laporan Laba Rugi. Di tengah perlambatan ekonomi sepanjang 2016, KSP SMS terus optimis dan taktis dalam menghadapi tantangan, dan dengan demikian berhasil mencapai kondisi fundamental Koperasi yang baik dan manajemen risiko yang terukur. Pertumbuhan KSP SMS di 2016 tercermin dari meningkatnya Total Aset sebesar 104%, dari Rp662,9 miliar per akhir 2015 menjadi Rp1.353,4 miliar per akhir tahun 2016.
BAB V
Sisa Hasil Usaha
Pengertian SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah:
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
KSP SMS menerapkan pengertian SHU menurut pasal 45 ayat 1 UU No. 25/1992 karena SHU KSP SMS terdapat pada ikhtisar keuangan data yang diperoleh dalam satu tahun buku, yang terdapat sebuah neraca, laporan laba-rugi, dan termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Dalam penentuan modal di KSP SMS sesuai dengan RAT (Rapat Anggota Tahunan), tetapi saya tidak mengetahui lebih lanjut tentang hasil RAT, memang khusus anggota yang dapat mengetahui hasilnya.
Berikut ikhtisar data tentang keuangan pada KSP SMS

Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1.    SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.    Bagian (persentase) SHU anggota
3.    Total simpanan seluruh anggota 
4.    Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.    Jumlah simpanan per anggota
6.    Omzet atau volume usaha per anggota
7.    Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.    Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Informasi dasar dalam perhitungan SHU KSP SMS hanya diketahui SHU sebelum pajak koperasi pada tahun 2016 sebesar 592 (dalam jutaan rupiah), dan SHU sesudah pajak Rp. 2.370 (dalam jutaan rupiah). Pada tahun 2017 SHU sebelum pajak sebesar Rp. 2.676 (dalam jutaan rupiah), dan SHU sesudah pajak Rp. 574 (dalam jutaan rupiah). Lalu pada pembagian persentase pada tahun 2016 352% dan pada tahun 2017 (-76%) berarti persentasi dari tahun 2016 ke tahun 2017 mengalami penurunan. Di tengah perlambatan ekonomi sepanjang 2016, KSP SMS terus optimis dan taktis dalam menghadapi tantangan, dan dengan demikian berhasil mencapai kondisi fundamental Koperasi yang baik dan manajemen risiko yang terukur. Pertumbuhan KSP SMS di 2016 tercermin dari meningkatnya Total Aset sebesar 104%, dari Rp662,9 miliar per akhir 2015 menjadi Rp1.353,4 miliar per akhir tahun 2016.

Istilah-istilah Informasi Dasar
-SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
Pada Laporan Laba Rugi KSP SMS, SHU yang diterima pada tahun 2016 sesudah pajak 2,370 (dalam jutaan Rupiah) dan SHU yang diterima pada tahun 2017 sesudah pajak 574 (dalam jutaan Rupiah).
-Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Selain memberikan simpanan dan pinjaman kepada anggotanya, KSP SMS juga memberikan fasilitas yang lainnya berupa Pembiayaan pemilikan sepeda motor, mobil, dan Program bisnis dan Sahabat Umrah.
-Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
-Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
-Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota

Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Pada data KSP SMS tidak dicantumkan AD/ART dalam pembagian SHU seperti Cadangan Koperasi, Jasa Anggota, Dana Pengurus, Dana Karyawan, Dana Pendidikan, Dana Sosial, Dana Pembangunan Lingkungan, yang dicantumkan data pada website KSP SMS hanya Total SHU sebelum pajak dan setelah pajak.

Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika

Dimana :
SHU Pa: Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA: Jasa Usaha Anggota
JMA: Jasa Modal Anggota
VA: Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK:Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa: Jumlah simpanan anggota
TMS: Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Prinsip-prinsip Pembagian SHU:
1.    SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.    SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.    Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.    SHU anggota dibayar secara tunai

Referensi:
Bahan Ekonomi Koperasi. (2018). Depok: Universitas Gunadarma
KSP SMS. Available from: http://www.shbt-ukm.com/ (Last Accessed 21 Desember 2018)

Selasa, 20 November 2018

Koperasi Simpan Pinjam Syariah Terbaik di Indonesia Sesuai Islamic Microfinance Standart (IMS)


Pada penulisan blog sebelumnya saya sudah menuliskan analisa tentang salah satu koperasi terbaik di Indonesia yaitu KSPPS FKU, dalam penulisan sebelumnya saya telah menganalisa tentang konsep, aliran koperasi, dan sejarah koperasi dari KSPPS FKU.
Pada penulisan blog kali ini saya ingin membahas tentang pengertian koperasi, prinsip koeprasi, organisasi&manajemen koperasi, serta tujuan koperasi dan fungsi koperasi. Latar belakang saya memilih koperasi KSPPS FKU adalah lembaga keuangan syariah yang unggul  dan terpercaya. Tidak hanya di wilayah Pati atau pun Jawa Tengah, ditingkat nasional pun KSPPS FKU mendapatkan kepercayaan yang besar dikalangan pelaku dan masyarakat ekonomi mikro, kecil, dan menengah. Terbukti dengan tetap dicatatnya KSPPS FKU atau KJKS BMT FKU dalam Buku 100 Koperasi Besar Indonesia. Bahkan mengalami peningkatan dari peringkat 63 menjadi peringkat 41. Selain itu, manajemen KSPPS FKU juga diakui sudah berstandar Internasional. Hal ini dibuktikan dengan sudah didapatkannya Sertifikat ISO dari Lembaga Sertifikasi Internasional TUV NĂ–RD Jerman. Serta KSPPS FKU ini memiliki banyak kegiatan unit serta perkembangan dalam produk dan pelayanannya, diantaranya yaitu di bidang pembiayaan, simpanan, maal. Dengan semua kegiatan unit usaha yang dimiliki KSPPS FKU telah mampu membantu menggerakkan roda perekonomian Indonesia, meningkatkan kualitas SDM, serta mensejahterakan anggota dan masyarakat pada umumnya yang sesuai dengan tujuan koperasi Indonesia.
BAB II
PENGERTIAN dan PRINSIP KOPERASI
Koperasi mengandung makna ”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi:
-Fungsi Sosial
Misalnya: adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
-Fungsi Ekonomi
Misalnya: Sisa Hasil Usaha (SHU) yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.
-Fungsi Politik
Misalnya: Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas. 
-Fungsi Etika
Sedangkan etika kita dapat mengerti dengan jelas etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Menurut saya KSPPS FKU ini memiliki fungsi-fungsi koperasi tersebut, karena dalam Fungsi Sosial KSPPS FKU melakukan kajian ekonomi syari’ah secara intensif, dengan meningkatkan dan memberikan  pelayanan yang semakin dekat dengan kegiatan ekonomi masyarakat dan pembinaan kaum dhuafa, dalam Fungsi Ekonomi KSPPS FKU membagikan hasil SHU dengan andil, dalam Fungsi Hukum KSPPS FKU terdapat anggota yang memiliki tugas nya masing-masing, dalam Fungsi Politik KSPPS FKU telah memiliki struktur anggota yang terdapat pengurus ataupun pengawas, dan dalam Fungsi Etika KSPPS FKU melaksanakan sesuai dengan standar layanan perbankan di Indonesia yang didasari dengan perilaku etika.
Pengertian Koperasi
Menurut analisis saya KSPPS FKU ini termasuk kedalam definisi Koperasi menurut Chaniago dan Koperasi sesuai UU No. 25 Thn 1992. Definisi dari koperasi menurut Chaniago adalah dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, "Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan  kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan berkerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmani para anggotanya". Dan menurut UU no. 25 thn 1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Menurut saya ditinjau dari tujuan dan strategi KSPPS FKU termasuk kedalam definisi Koperasi menurut Chaniago dan Koperasi sesuai UU No. 25 Tahun 1992 yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota dan pengelola dengan mengedepankan nilai-nilai syariah, menjunjung tinggi akhlakul karimah, serta mengutamakan kepuasan anggota. Serta ditinjau dari strategi KSPS FKU antara lain yaitu melakukan kajian ekonomi syari’ah secara intensif, menerapkan akad-akad syari’ah dalam semua transaksi ekonomi masyarakat, dan meningkatkan pelayanan yang semakin dekat dengan kegiatan ekonomi masyarakat dan pembinaan kaum dhuafa. Intinya KSPS FKU ini perkumpulan anggota yang dapat bekerja sama, dapat mejunjung tinggi tujuan dari koperasi tersebut dengan meningkatkan kesejahteraan serta kepuasan anggotanya. Dan KSPS FKU merupakan badan usaha yang menjalakan strategi nya dengan meningkatkan pelayanan transaksi ekonomi masyarkat sesuai nilai-nilai syariah.
Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi.
KSPS FKU ini memiliki Prinsip Pertama anggota dapat melakukan simpanan dalam bentuk investasi yang penyetoran dan pengambilannya wajib dilakukan oleh pemilik rekening dan tidak bisa dilakukan oleh orang lain. Prinsip Kedua perhitungan bagi hasil dengan menggunakan saldo rata-rata harian dari simpanan yang di investasikan. Prinsip Ketiga setiap anggota dapat melakukan simpanan sukarela berjangka untuk mendapatkan keuntungan dan fasilitas dari koperasi FKU,seperti pelayan simpanan SISUKA FKU yaitu jika anggota melakukan simpanan sukarela ini akan mendapatkan voucher berobat gratis di RS. FKU. Prinsip Keempat pelayanan dalam bidang pembiayaan syariah “IJRAH” dan “MURABAHAH” yaitu kesepakatan antara satu atau beberapa pihak dimana satu pihak sebagai penyewa dan nasabah/anggota sebagai penggarapnya, keuntungan maupun kerugian ditanggung bersama-sama sesuai dengan kesepakatan. Menurut saya apabila ditinjau dari pinsip pertama dan kedua termasuk kedalam prinsip koperasi menurut Hans H. Munkner, karena identitas anggota sebagai pemilik dan pelanggan, dan pendistribusian yang adil dan merata akan hasil ekonomi. Lalu prinsip ketiga dan keempat termasuk kedalam prinsip koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967, karena sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI, dan pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
BAB III
ORGANISASI dan MANAJEMEN KOPERASI
Organisasi Koperasi
Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Dalam sebuah lembaga tidak akan lepas dari struktur organisasi kelembagaan untuk menunjang keberlangsungan dan tujuan dari lembaga tersebut. Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi  yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.
Penyusunan struktur organisasi, KSPPS FKU menggunakan ketentuan yang berlaku. Struktur organisasi ini dibuat agar lebih memudahkan sistem kerja sesuai dengan jabatan yang diterima masing-masing, sesuai dengan bidang yang telah ditentukan agar tidak terjadi penyalahgunaan hak dan kewajiban orang lain. Dalam menyusun struktur organisasi di KSPPS FKU ini diadakan pembagian yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing anggota sehingga dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepada masing-masing personil dapat terlaksana dengan lancar dan baik.
Mengenai kepengurusan KSPPS FKU pada dasarnya secara operasional di lembaga ini tidak mengenal periode atau masa jabatan selama masih mampu mengelola lembaga ini, maka pengelolaannya tetap dipegang dan apabila tidak mampu mengelola baru ada pergantian jabatan. Struktur organisasi dalam KSPPS FKU yaitu: Rapat Anggota,dibawahnya teridiri dari Dewan Syariah, Pengawas, Pengurus. Dibawah Pengurus ada Manajer, dan dibawah Manajer ada Pembukuan, Kasir/Teller, Marketing, dan Divisi Adm Pembiayaan. Tugas dari pengurus, yaitu: 
1.     Mengelola koperasi dan usahanya
2.     Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget, dan belanja koperasi
3.     Menyelenggarakan Rapat anggota
4.     Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5.     Maintenance daftar anggota dan pengurus
Pola Manajemen Koperasi
Manajemen pada KSPPS FKU cenderung lebih terbuka, partisipatif, dan demokratis, maka dalam proses promosi yang diadakan oleh perusahaan akan melibatkan karyawan. Semua karyawan akan memiliki kesempatan untuk mengetahui dan mendapatkan program pengembangan karir yang ada pada perusahaan, dengan melibatkan karyawan pada program pengembangan karir.
Dilihat dari definisi manajemen dan perangkat organisasi, KSPPS FKU ini termasuk kedalam definisi menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a) Anggota
b) Pengurus
c) Manajer
d) Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Dan termasuk juga kedalam definisi menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a) Rapat anggota
b) Pengurus
c) Pengawas
Karena struktur organisasi dalam KSPS FKU yaitu: Rapat Anggota,dibawahnya teridiri dari Dewan Syariah, Pengawas, Pengurus. Dibawah Pengurus ada Manajer, dan dibawah Manajer ada Pembukuan, Kasir/Teller, Marketing, dan Divisi Adm Pembiayaan.
BAB IV
TUJUAN dan FUNGSI KOPERASI
Tujuan Koperasi
Tujuan dari KSPPS FKU ini adalah meningkatkan kesejahteraan anggota dan pengelola dengan mengedepankan nilai-nilai syariah, menjunjung tinggi akhlakul karimah, serta mengutamakan kepuasan anggota.
Fungsi Koperasi
Fungsi KSPPS FKU dalam kegiatan usaha koperasi nya KSPPS FKU ini adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale), dan usaha serta peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat. Kegiatan usaha KSPPS FKU ini meliputi produk dan layanan nya, dalam kategori Pembiayaan, ada (1) Mudlarabah yaitu suatu akad antara 2 pihak atas penyerahan uang dari satu pihak ke pihak lain untuk berdagang dan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, mudlarabah bukanlah akad pinjam-meminjam, tetapi akad penyerahan modal untuk dikelola dengan tujuan mendapatkan laba. (2) Ijrah yaitu akad atau kesepakatan antara satu atau beberapa pihak, yang mana satu pihak sebagai penyewa yaitu BMT dan nasabah sebagai penggarapnya, keuntungan maupun kerugian ditanggung bersama-sama sesuai dengan kesepakatan. (3) Murabahah yaitu akad jual beli dengan pembayaran harga pokok beserta keuntungannya pada waktu jatuh tempo sesuai kesepakatan bersama. Lalu dalam kategori Simpanan, ada (1) SISUKA FKU Sehat, (2) SIRELA (Simpanan Suka Rela Lancar), dan SUQUR (Simpanan Untuk Qurban). Dan terakhir dalam kategori Maal yaitu bantuan dari KSPPS FKU berupa bantuan kepada warga yang kurang mampu, peduli bencana alam, dan lain sebagainya.

Referensi:
Bahan Ekonomi Koperasi. (2018). Universitas Gunadarma
KSPPS FKU. Available from: https://www.bmtfstbq.co.id/ (Last Accessed 20 November 2018)




Minggu, 14 Oktober 2018

Koperasi Simpan Pinjam Syariah Terbaik di Indonesia



Sebelum membahas tentang Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah, saya akan menjelaskan “apa itu koperasi?”

Menurut Undang - Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 "Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluargaan". Kesimpulannya adalah koperasi itu dibentuk oleh seorang yang memiliki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama, didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri. Fungsi dari badan koperasi yaitu menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) FKU ini kantor pusatnya berada di Pati, Jawa Tengah. Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) atau sebelumnya disebut Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) yang terbentuk dari Baitul Maal wat Tanwil (BMT) dinilai semakin prospektif dalam beberapa tahun ke depan.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Br**an Se**o mengatakan KSPPS memiliki peluang dan prospek ke depan yang baik dalam menghimpun dan menyalurkan dana - dana bisnis dan sosial sekaligus. "KSPPS merupakan entitas keuangan mikro syariah yang unik dan spesifik khas Indonesia. Kiprah KSPPS dalam melaksanakan fungsi dan perannya yaitu sebagai lembaga bisnis (tanwil) dan disisi lain melakukan fungsi sosial yakni, menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dan Zakat, Infak, Shodaqoh, dan Wakaf atau Ziswaf". Ia menambahkan dari aspek bisnis (tanwil) KSPPS masih memiliki ceruk yang luas untuk membiayai usaha mikro kecil, karena data terakhir menyebutkan baru ada kisaran 19% - 21% UMKM yang memperoleh pembiayaan dari perbankan.  
Setelah mengetahui arti dari koperasi dan sedikit pembahasan mengenai Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS), lalu saya ingin membahas tentang:
1.     Termasuk ke dalam konsep koperasi apakah Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan (KSPPS) FKU?
2.     Menganut sistem aliran apakah Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan (KSPPS) FKU?
3.     Sejarah tentang Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan (KSPPS) FKU
BAB I
KONSEP, ALIRAN dan SEJARAH KOPERASI
KONSEP
Konsep Koperasi terbagi menjadi 3 macam, yaitu:
1.     Konsep Koperasi Barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang - orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2.     Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
3.     Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep ini mampunyai ciri - ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.
Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Menurut analisa saya Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) FKU termasuk ke dalam konsep Koperasi Sosialis dan konsep Koperasi Negara Berkembang. Mengapa demikian?   
Karena menurut informasi yang saya dapat, Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) FKU ini didirikan oleh Pimpinan Daerah Pe**da Muh*****iyah Kab Pati dan disahkan oleh Menteri Negara Koperasi dan UKM, dan koperasi ini juga termasuk ke dalam konsep Koperasi Sosialis karena koperasi ini direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah.
Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) FKU ini memiliki tujuan yaitu, Meningkatkan kesejahteraan anggota dan pengelola dengan mengedepankan nilai-nilai syariah, menjunjung tinggi akhlakul karimah, serta mengutamakan kepuasan anggota. Dilihat dari tujuan tersebut, menurut saya Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) FKU termasuk ke dalam konsep Koperasi Negara Berkembang, karena tujuan dari konsep ini yaitu untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
ALIRAN
Menurut Paul Hubert Casselman Aliran Koperasi dapat dikelompokan menjadi 3 yaitu:
1.     Aliran Yardstick
2.     Aliran Sosialis
3.     Aliran Pesemakmuran (Commonwealth)
Menurut saya Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) FKU menganut sistem Aliran Sosialis, karena dilihat lagi dari tujuan Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan (KSPPS) FKU yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan pengelola dengan mengedepankan nilai-nilai syariah, menjunjung tinggi akhlakul karimah, serta mengutamakan kepuasan anggota. Dan ciri-ciri dari Aliran Sosialis yaitu, koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat, pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.
SEJARAH
Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) atau sebelumnya disebut Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) yang terbentuk dari Baitul Maal wat Tamwil (BMT). Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) ini berbeda dengan Baitul Maal wat Tamwil (BMT), hanya saja ada perbedaan pada lembaganya yaitu pada koperasi syariah hanya terdiri satu lembaga saja, yaitu koperasi yang dijalankan dengan sistem  Syariah. Sedangkan pada BMT terdapat 2 lembaga yaitu diambil dari namanya "Baitul Maal Wa At Tamwil" yang berarti "Lembaga Zakat dan Lembaga Keuangan (Syariah)". Baitul Maal berarti Lembaga Zakat dan At-Tamwil berarti Lembaga Keuangan (Syariah).
Pada tanggal 27 Juli 1998, Pimpinan Daerah Pe**da Muh*****iyah Kab Pati berinisiatif mendirikan Lembaga Keuangan Syari’ah, dengan membentuk Koperasi Serba Usaha (KSU) FKU, dengan Badan Usaha Otonomi BMT FKU, yang selanjutnya disebut BMT FASTABIQ. BMT FASTABIQ dengan payung hukum Koperasi Serba Usaha (KSU) Fastabiq yang disahkan oleh Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah melalui SK Nomor: 011/BH/KDK.11.9/X/1998, secara resmi mulai beroperasi bulan November 1998 yang merupakan tonggak awal berdirinya BMT Fastabiq. Berdasarkan rapat anggota khusus pada tanggal  9 Oktober 2004 diputuskan perubahan AD/ART menjadi KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) BMT Fastabiq. Berdasarkan keputusan Bupati Pati a.n Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah No. 518/758/V/2006 tentang Pengesahan Akta Perubahan Anggaran Dasar KSU Fastabiq tanggal 27 Mei 2006 untuk selanjutnya disebut: KJKS BMT Fastabiq memperluas layanan wilayah kabupaten menjadi tingkat Jawa Tengah telah mendapat pengesahan perubahan anggaran dasar dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dengan keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 07/PAD/KDK.11/IV/2009 tanggal 7 April 2009. Pengesahan Perubahan Anggaran Dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Fastabiq, Badan Hukum No: 011/BH/KDK.11.9/X/1998 tanggal 31 Oktober 1998. Pada tanggal 9 Desember 2015 telah diadakan Rapat Anggota Khusus (RAK) untuk melakukan Perubahan Anggaran Dana (PAD) sesuai dengan Surat Edaran KEMENKOP dan UKM No. 592/SE/Dept.1/VII/2015.
Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) FKU ini memiliki 23 cabang
Sekian pembahasan tentang Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) semoga pembahasan yang telah saya bahas diatas semoga dapat bermanfaat, kurang lebihnya mohon maaf dan terima kasih.

Referensi:
Bahan Ekonomi Koperasi. (2018). Depok: Universitas Gunadarma
KSPPS FKU. Available from: https://www.bmtfstbq.co.id/ (Last Accessed 14 Oktober 2018)

Rabu, 25 April 2018

Perkembangan UMKM di Indonesia




Pengertian UMKM (Usaha Kecil Menengah)
UKM (Usaha Kecil Menengah) pada tahun 2008 nama UKM berubah menjadi UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). UMKM memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia. Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru, UMKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya. Saat ini, UMKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan Negara Indonesia. UMKM adalah salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara Indonesia UMKM ini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat. UMKM ini juga sangat membantu negara/pemerintah dalam hal penciptaan lapangan dan dapat mendukung pendapatan rumah tangga. Pengertian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menurut Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah :
  • Usaha Mikro: adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
  • Usaha Kecil: adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
  • Usaha Menengah: adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Dengan demikian UMKM dapat definisikan sebagai suatu usaha yang dikerjakan oleh beberapa orang di suatu daerah tertentu dimana usaha itu merupakan usaha individu dan bukan lembaga formal. Pengelola UMKM biasanya fokus dalam satu bidang usaha dengan modal dan pekerja dengan jumlah sedikit.
Perkembangan UMKM di Indonesia tahun 2015 – 2018 
Jumlah pelaku usaha industri UMKM Indonesia termasuk paling banyak di antara negara lainnya, terutama sejak tahun 2014. Jumlah umkm di Indonesia terus mengalami perkembangan dari tahun 2015, 2016 hingga tahun 2017 jumlah pelaku UMKM di Indonesia akan terus mengalami pertumbuhan. (data UMKM 2015, 2016, 2017). Beberapa tahun belakangan, populasi penduduk dengan usia produktif lebih banyak daripada jumlah lapangan kerja yang tersedia. Hal ini memicu khususnya para pemuda untuk menciptakan peluangnya sendiri dengan membuka bisnis. Sebagian besar tergolong sebagai pelaku usaha sektor industri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada tahun 2014, terdapat sekitar 57,8 juta pelaku UMKM di Indonesia. Di 2017 serta beberapa tahun ke depan diperkirakan jumlah pelaku UMKM akan terus bertambah.


Selama ini UMKM telah memberikan kontribusi pada Produk Domestik Bruto (PBD) sebesar 57-60% dan tingkat penyerapan tenaga kerja sekitar 97% dari seluruh tenaga kerja nasional (Profil Bisnis UMKM oleh LPPI dan BI tahun 2015). Tidak jauh berbeda dengan catatan Kadin (Kamar Dagang Indonesia), kontribusi sektor UMKM terhadap produk domestik bruto meningkat 57,84% menjadi 60,34% dalam lima tahun terakhir. Serapan tenaga kerja di sektor ini juga meningkat dari 96,99% menjadi 97,22% pada periode yang sama.
Pada Tahun 2016, Presiden RI menyatakan UMKM yang memiliki daya tahan tinggi akan mampu untuk menopang perekonomian negara, bahkan saat terjadi krisis global. Pada November 2016 Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima para pelaku UMKM di Istana Merdeka untuk dimintai pendapatnya. Jokowi sangat berharap pelaku UMKM menjadi garda terdepan dalam membangun ekonomi rakyat. UMKM memiliki proporsi sebesar 99,99% dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia atau sebanyak 56,54 juta unit. Oleh karena itu, kerjasama untuk pengembangan dan ketahanan UMKM perlu diutamakan. Perkembangan potensi UMKM di Indonesia tidak terlepas dari dukungan perbankan dalam penyaluran kredit kepada pelaku UMKM. Menurut data Bank Indonesia, setiap tahunnya kredit kepada UMKM mengalami Selama ini UMKM telah memberikan kontribusi pada Produk Domestik Bruto (PBD) sebesar 57-60% dan tingkat penyerapan tenaga kerja sekitar 97% dari seluruh tenaga kerja nasional (Profil Bisnis UMKM oleh LPPI dan BI tahun 2015). Tidak jauh berbeda dengan catatan Kadin (Kamar Dagang Indonesia), kontribusi sektor UMKM terhadap produk domestik bruto meningkat 57,84% menjadi 60,34% dalam lima tahun terakhir. Serapan tenaga kerja di sektor ini juga meningkat dari 96,99% menjadi 97,22% pada periode yang sama.
Pada Tahun 2016, Presiden RI menyatakan UMKM yang memiliki daya tahan tinggi akan mampu untuk menopang perekonomian negara, bahkan saat terjadi krisis global. Pada November 2016 Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima para pelaku UMKM di Istana Merdeka untuk dimintai pendapatnya. Jokowi sangat berharap pelaku UMKM menjadi garda terdepan dalam membangun ekonomi rakyat. UMKM memiliki proporsi sebesar 99,99% dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia atau sebanyak 56,54 juta unit. Oleh karena itu, kerjasama untuk pengembangan dan ketahanan UMKM perlu diutamakan. Perkembangan potensi UMKM di Indonesia tidak terlepas dari dukungan perbankan dalam penyaluran kredit kepada pelaku UMKM. Menurut data Bank Indonesia, setiap tahunnya kredit kepada UMKM mengalami  pertumbuhan. Walaupun pada 2015, sekitar 60%-70% dari seluruh sektor UMKM belum mempunyai akses pembiayaan melalui perbankan. Bank Indonesia telah mengeluarkan ketentuan yang mewajibkan kepada perbankan untuk mengalokasikan kredit/pembiayaan kepada UMKM mulai Tahun 2015 sebesar 5%, 2016 sebesar 10%, 2017 sebesar 15%, dan pada akhir Tahun 2018 sebesar 20%. Pada zaman globalisasi seperti sekarang ini, semua orang harus berlomba-lomba menjalankan UMKM dan meraih peluang bisnis yang ada. Untuk itu, diperlukan pengaturan keuangan bisnis yang baik untuk menunjang keberlangsungannya.

Tahun 2018 diprediksi akan menjadi puncak pertumbuhan ekonomi kreatif. Hal ini didasari oleh data survei Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) dengan Badan Pusat Statistik (2016) bahwa industri ekonomi kreatif di Indonesia pada 2015 lalu tercatat menyumbangkan Rp 852 triliun kepada pendapatan domestik bruto (PDB) nasional, dan di tahun 2016 tercatat naik mencapai Rp 922,58 triliun dengan nilai kontribusi terhadap PDB nasional sebesar 7,44 persen. Berkembangnya industri ekonomi kreatif tidak bisa dipisahkan dari e-commerce di Indonesia. Bahkan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan pertumbuhan e-commerce mencapai 60 persen hingga 80 persen per tahun. Semakin tidak terbendungnya pasar digital menjadikan e-commerce berpotensi menjadi salah satu pondasi kekuatan ekonomi Indonesia. Proyeksi yang dilansir oleh Price Waterhouse Cooper (PWC) menempatkan Indonesia akan berada di posisi ke-5. Gross Domestic Product (GDP) Indonesia tahun 2030 diprediksi akan mencapai US$ 424 trilliun. Seperti kita ketahui bersama bahwa pemerintah mendorong UMKM Indonesia untuk go online karena 60 persen kekuatan ekonomi Indonesia berada di sektor UMKM. Hingga saat ini, pemerintah menyediakan saluran untuk UMKM mengembangkan usahanya melalui e-commerce.


Peranan UMKM di Negara Berkembang
UMKM mempunyai peran penting dan strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, UMKM juga berperan dalam mendistribusikan hasil-hasil pembangunan. Di negara berkembang seperti Indonesia peranan UMKM sangat vital, baik itu untuk pembangunan maupun pertumbuhan ekonomi. Meski di negara maju juga terdapat banyak UMKM, namun peran dari usaha seperti ini di negara berkembang lebih vital karena menjadi tolak ukur pertumbuhan ekonomi negara tersebut. Apalagi dengan adanya UMKM masalah pengangguran akan semakin teratasi karena daya serap pekerja dari UMKM juga termasuk tinggi. Dalam lima tahun terakhir, kontribusi UMKM meningkat hampir 10% dan serapan tenaga kerja juga naik dalam periode tersebut.
Kelemahan UMKM ada beberapa hal, yakni:
  • Pemahaman terkait masalah neraca keuangan, permodalan dan laporan keuangan.
  • Pemahaman tentang izin mendirikan usaha. Salah satu contoh kasusnya adalah salah satu produk UMKM Jawa Barat yang diekspor ke Hong Kong tanpa barcode, sehingga pihak Hong Kong bisa menjual produk tersebut kembali atas namanya kepada siapapun.
Selain itu, pelaku UMKM juga harus melek teknologi agar jangkauan pembeli makin luas. Juga paham bagaimana cara membuat kemasan yang layak agar produk tersebut bisa memiliki daya jual yang lebih. Saat ini, banyak pembeli yang cenderung memilih untuk bertransaksi lewat daring atau online, sehingga tanpa melek teknologi, pelaku UMKM bisa kecolongan banyak peluang. Kemasan juga bisa dikatakan sebagai salah satu hal dengan daya jual karena kini, bila ada dua benda yang sama dengan harga yang hampir mirip namun salah satunya memiliki kualitas kemasan yang lebih baik, maka seseorang akan lebih memilih produk dengan kemasan yang lebih baik.
Efek UMKM Untuk Perekonomian di Indonesia

UMKM telah terbukti tidak terpengaruh terhadap krisis. Ketika krisis menerpa pada periode tahun 1997-1998, hanya UMKM yang mampu tetap berdiri kokoh. UMKM telah menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia dan ASEAN. Sekitar 88,8 - 99,9% bentuk usaha di ASEAN adalah UMKM dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 51,7 - 97,2%. Menurut data Bank Indonesia, setiap tahunnya kredit kepada UMKM mengalami pertumbuhan. Jadi UMKM di Indonesia membuat perekonomian di Indonesia meningkat dan membuat pengangguran di Indonesia berkurang dengan membuka Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Daya beli masyarakat yang tinggi dan juga kebutuhan masyarakat yang makin beragam membuat UMKM kini bisa lebih kreatif dalam melancarkan usaha mereka. Tidak perlu lagi membuat usaha yang sama persis dengan usaha lain agar bisa terkenal.





Ada beberapa hal yang dapat Anda lakukan agar UMKM berjalan lancar dan bertahan hingga menjadi usaha besar dengan penghasilan tinggi. Berikut penjabarannya:
  • Jangan asal ikut arus. Memiliki bisnis yang lagi tren memang bisa memberikan untung cepat, namun ruginya juga bisa datang dengan cepat pula. Bila pun mengikuti arus, harus tahu bagaimana cara membuat usaha berbeda dengan yang lain dan juga apakah siap untuk terus menjalankan usaha ketika produk tersebut sudah tidak nge-tren
  • Pahami Perizinan. Seperti yang ada di bagian Kelemahan UMKM, harus memahami perihal izin agar usaha tidak asal diambil oleh orang lain. Dan usaha Anda juga tidak bisa dicekal oleh pihak berwajib hanya karena tidak memiliki izin usaha.
  • Pahami pembukuan. Pembukuan di sini yang dimaksud adalah pembukuan keuangan. Karena dengan pembukuan yang baik, akan bisa memberikan evaluasi yang baik pula.
Kesimpulan
Meskipun peranan UKM dalam perekonomian Indonesia adalah strategis dan sentral diantaranya karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. UKM seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya. Padahal UKM terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis. Namun kebijakan pemerintah maupun pengaturan yang mendukungnya sampai sekarang dirasa belum maksimal. Hal ini dapat dilihat kebijakan yang diambil yang cenderung berlebihan namun tidak efektif, hinga kebijakan menjadi kurang komprehensif dan kurang terarah. Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM dengan cara mengupayakan UKM agar dapat tumbuh dan berkembang secara kondusif, meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya.

Daftar Pustaka



Rabu, 11 April 2018

MASALAH PEREKONOMIAN DI INDONESIA



Permasalahan dalam hal ekonomi merupakan masalah yang penting dan suatu negara harus dapat mengatasinya. Karena ketika suatu negara menghadapi masalah dan negara tersebut dapat mengatasi masalah ekonominya, maka kan tercipta kesejahteraan/kemakmuran untuk masyarakat, dan dapat dikatakan sebuah negara yang maju dan berkembang.
Permasalahan ekonomi di Indonesia dapat dikatakan mempunyai banyak masalah ekonomi, yang dapat memperlambat laju pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, dan berkembangnya negara. Beberapa masalah perekonomian di Indonesia, sebagai berikut:
1.                  Pengangguran


Secara umum pengangguran diartikan sebagai angkatan kerja yang tidak bekerja. Pengangguran merupakan rantai masalah yang dapat menimbulkan beberapa permasalahan pada suatu negara. Pengangguran disebabkan jumlah angkatan kerja yang tidak seimbang dengan jumlah lapangan kerja/kesempatan kerja. Akibatnya, banyak angkatan kerja yang tidak dapat terserap dalam lapangan pekerjaan sehingga menimbulkan pengangguran.
Permasalahan pengangguran memang sangat kompleks untuk dibahas dan merupakan isu penting, karena dapat dikaitkan dengan beberapa indikator-indikator. Indikator-indikator ekonomi yang mempengaruhi tingkat pengangguran antara lain pertumbuhan ekonomi negara bersangkutan, tingkat inflasi, serta besaran upah yang berlaku. Apabila di suatu negara pertumbuhan ekonominya mengalami kenaikan, diharapkan akan berpengaruh pada penurunan jumlah pengangguran, hal ini diikuti dengan tingkat upah. Jika tingkat upah naik akan berpengaruh pada penurunan jumlah pengangguran pula. Sedangkan tingkat inflasi yang tinggi akan berpengaruh pada kenaikan jumlah pengangguran.
Penyebab dari pengangguran:

  • Kekurangan pengeluaran Agregat 
  • Karena ingin mencari pekerjaan yang lebih baik
  • Pengusaha menggunakan faktor produksi modern, sehingga SDM berkurang
  • Pekerjaan tidak sesuai dengan dengan keterampilan/skill pekerja

Akibat dari pengangguran:

  • Mengurangi pendapat masyarakat
  • Mengurangi tingkat kemakmuran rakyat
  • Menimbulkan masalah ekonomi dan sosial
  • Menimbulkan tingkat konsumsi secara Agregat
  • Menimbulkan kekacauan politik dan prospek pembangunan ekonomi
Solusi mengurangi masalah pengangguran di Indonesia, menurut saya dengan dibuka nya lapangan pekerjaan yang lebih luas dari pemerintah, dan pemerintah memberikan beasiswa kepada pelajar Indonesia yang kurang mampu, agar kelak setelah lulus menjadi diploma/sarjana dapat mencari dan mendapatkan lapangan pekerjaan sesuai dengan keahlian/keterampilannya.
Solusi mengurangi masalah pengangguran di Indonesia, secara umum adalah: (1) Adanya sistem pengkreditan yang murah dengan bunga yang terjangkau, sehingga masyarakat dapat menanam modal untuk berkreasi menjadi seorang wirausaha. (2) Pemberian pelatihan gratis oleh negara dalam masalah keahlian. (3)Pembukaan investasi baru.

2.                  Kemiskinan



Kondisi di negara-negara berkembang termasuk Indonesia pertumbuhan ekonomi yang dicapai ternyata juga diiringi dengan munculnya permasalahan meningkatnya jumlah penduduk yang hidup dibawah garis kemiskinan. Bagi Indonesia, kemiskinan sudah sejak lama menjadi persoalan bangsa, di mana hingga sekarang masih belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir. Kondisi masyarakat yang hidup dalam lingkungan kemiskinan pada umumnya menderita kekurangan gizi, tingkat kesehatan yang buruk, tingkat buta huruf yang tinggi, lingkungan yang buruk dan ketiadaan akses infrastruktur maupun pelayanan publik yang memadai.
Kemiskinan termasuk masalah kompleks yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti tingkat pendapatan, kesehatan, pendidikan, lokasi, askses terhadap barang dan jasa dimana seseorang atau masyarakat tidak bisa terpenuhi hak-hak dasarnya guna mengembangkan dan mempertahankan kehidupan yang bermartabat.
Cara mengenali kondisi kemiskinan disekitar kita, yaitu:

  • Pertama adalah dengan cara mengukur kemiskinan absolut. Kemiskinan absolut mencerminkan keadaan seseorang yang mempunyai pendapatan dibawah garis kemiskinan (proverty line) yakni besarnya nilai rupiah yang harus dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal.
  • Kedua adalah kita bisa mengukur kemiskinan relatif, yaitu dengan melihat orang yang memiliki tingkat pendapatan yang relatif lebih rendah dibandingkan masyarakat lainnya.
Kondisi masyarakat yang hidup dalam kungkungan kemiskinan pada umumnya menderita kekurangan gizi, tingkat kesehatan yang buruk, tingkat buta huruf yang tinggi, lingkungan yang buruk dan ketiadaan akses infrastruktur maupun pelayanan publik yang memadai.
Solusi mengurangi masalah kemiskinan di Indonesia, menurut saya seharusnya pemerintah memberikan subsidi kepada masyarakat kurang mampu, dan memprioritaskan lapangan kerja di perkotaan atau pedasaan kepada masyarakat kurang mampu agar bisa melakukan kegiatan usaha. Kelak akan memberikan pertumbuhan ekonomi bagi Indonesia dan akan mengurangkan masalah ekonomi di Indonesia.
Solusi mengurangi masalah kemiskinan di Indonesia, secara umum adalah: (1) peningkatan akses terhadap kebutuhan dasar sepertipendidikan dan kesehatan, pemberdayaan masyarakat lewat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang bertujuan untuk membuka kesempatan berpartisipasi bagi masyarakat miskin dalam proses pembangunan dan meningkatkan peluang dan posisi tawar masyarakat miskin. (2) perbaikan sistem bantuan dan jaminan sosial lewat Program Keluarga Harapan (PKH). (3) Meningkatkan anggaran APBN dan APBD agar lebih meningkatkan lagi persentase alokasi anggarannya pada bidang kesehatan dan pendidikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia penduduk Indonesia.

3.                  Inflasi



Inflasi yang terjadi di Indonesia disebabkan tingginya permintaan Agregat, sementara permintaan barang dan jasa tidak di imbangi dengan kemampuan produksi dan kenaikan biaya produksi. Inflasi ditandai oleh kenaikan harga barang dan jasa secara keseluruhan. Hal ini akan menimbulkan penurunan daya beli masyarakat terhadap barang dan jasa. Inflasi berdampak pada lesunya kegiatan perekonomian, kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah, melemahnya nilai rupiah, dan ketidakstabilan perekonomian negara.
Semakin tingginya tingkat inflasi yang terjadi dapat berakibat pada tingkat pertumbuhan ekonomi yang menurun, sehingga akan terjadi peningkatan jumlah pengangguran. Semua negara di dunia selalu menghadapi permasalahan inflasi ini. Oleh karena itu, tingkat inflasi yang terjadi dalam suatu negara merupakan salah satu ukuran untuk mengukur baik buruknya masalah ekonomi yang dihadapi suatu negara.
Jika suatu negara mengalami hiper inflasi bisa dipastikan jumlah pengangguran di negara tersebut akan bertambah secara drastis. Karena dengan kenaikan harga-harga di semua sektor, maka perusahaan-perusahaan akan mengambil kebijakan mengurangi biaya untuk memproduksi barang atau jasa dengan cara mengurangi pegawai atau tenaga kerja. Akibatnya, angka pengangguran yang tinggi tidak dapat dihindari dan dapat membuat perekonomian negara tersebut mengalami kemunduran. Oleh karena itu, inflasi sangat berkaitan erat dengan tingkat pengangguran.
Penyebab inflasi:

  • Adanya kenaikan permintaan (Demand Full Inflation)
  • Peningkatan permintaan ini disebabkan karena peningkatan belanja pada pemerintah sehingga akan terjadi banyaknya permintaan barang yang diekspor dan peningkatan permintaan barang bagi kebutuhan swasta, otomatis harga-harga akan naik (inflasi)
  • Adanya kenaikan biaya produksi (Coss Full Inflation)
  • Kenaikan biaya produksi terjadi karena akibat adanya kenaikan harga terhadap bahan baku, misalnya kenaikan harga bahan bakar minyak.
  • Jumlah uang yang beredar bertambah
Disebabkan bila jumlah yang beredar tetap dalam tahap standar, sedangkan uang yang beredar menjadi dua kali lipat.
Solusi dalam mengahadapi masalah inflasi di Indonesia, menurut saya adalah dengan mengurangi pengeluaran, menghemat pengeluaran pemerintah, dan menetapkan harga yang maksimum untuk beberapa jenis barang, serta menaikkan tarif pajak.
Solusi dalam menghadapi masalah inflasi di Indonesia, secara umum adalah (1) Pemberlakuan kebijakan dalam sektor moneter, meliputi penetapan persedian kas, kebijakan diskonto, kebijakan operasi pasar terbuka. (2) Pemberlakuan kebijakan fiskal.

4.                  Korupsi




Di Indonesia masalah korupsi terus melanda tanpa henti. Yang mendukung terjadinya korupsi yaitu kurangnya iman atau tidak takut dosa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kehidupan yang boros, dan penegakan hukum yang masih kurang tegas di Indonesia. Korupsi sangat sulit untuk dihilangkan bahkan hampir tidak mungkin dapat diberantas, oleh karena itu sangat sulit memberikan pembuktian pembuktian yang eksak. Disamping itu sangat sulit mendeteksinya dengan dasar-dasar hukum yang pasti. Pemerintah harus selalu waspada dalam menangulangi permasalahan ini.

Korupsi adalah produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat yang memakai uang sebagai standard kebenaran dan sebagai kekuasaan mutlak. Sebagai akibatnya, kaum koruptor yang kaya raya dan para politisi koruptor yang berkelebihan uang bisa masuk ke dalam golongan elit yang berkuasa dan sangat dihormati. Mereka ini juga akan menduduki status sosial yang tinggi dimata masyarakat. Akibat dari korupsi antara lain, mulai dari program pemerintah yang menjadi kacau, penegakan hukum menjadi lemah, dan pemborosan anggaran.

Solusi mengahadapi atau penanggulangan masalah korupsi di Indonesia, menurut saya adalah pemerintah tidak boleh lemah, harus selalu waspada terhadap tingkah lika-liku sang koruptor yang merajalela di Indonesia. Dan hal yang paling dasar yaitu harus jujur terhadap diri sendiri sejak awal, iman harus kuat, dan menanamkan niat yang baik dari awal dan jangan sampai tergoyah oleh sesuatu.
Solusi mengahadapi atau penanggulangan masalah korupsi di Indonesia, secara umum adalah membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah pembayaran tertentu, membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat, dan bagaimana dorongan untuk korupsi dapat dikurangi dengan jalan meningkatkan ancaman kepada yang bersangkutan.


5.                  Distribusi



Distribusi merupakan kegiatan pemasaran yang memperlancar dan mempermudah penyampaian barang dan jasa dari produsen kepada konsumen. Masalah distribusi di perekonomian ini adalah distribusi yang dilakukan pihak produsen tidak di imbangi dengan tingkat penghasilan konsumen yang massih rendah.
Dengan adanya distribusi yang berlebihan mengakibatkan penumpukan barang pada pihak produsen dan pngeluaran yang dilakukan konsumen terhadap hal yang kurang bermanfaat. Solusi menghadapi pendistribusian berlebihan, secara umum adalah  (1) mengoptimalisasikan pendistribusian kembali pajak agar pembangunan merata sehingga dapat memperkecil ketimpangan distribusi pendapatan, (2) penyuluhan dan pengajaran teknologi informasi serta wadah yang mampu untuk membantu pendistribusian barang, (3) pemerintah harus bersinergi dalam pembangunan infrastruktur penunjang.
Solusi menghadapi pendistribusian yang berlebihan menurut saya adalah dengan cara mempunyai modal yang besar agar lebih cepat mendistribusikan brang dan jasa, karena harga transport atau biaya transport adalah penyebabnya, dan melakukan pembukaan lapangan pekerjaan, agar disribusi pendapatan lebih merata.

6.                  Transmigrasi yang Tidak Merata


Pengertian Transmigrasi adalah perpindahan penduduk. Biasanya transmigrasi ini dilakukan dari daerah yang memiliki penduduk yang padat menuju ke daerah yang jarang penduduknya, karena di Indonesia biasanya transmigrasi dilakukan sebagai upaya pemerataan penduduk. Contohnya perpindahan penduduk dari perkotaan atau dari Jakarta ke Kalimatan, sebagai upaya pengurangan penduduk di Jakarata  dan penambahan penduduk di Kalimantan.
Transmigrasi awalnya merupakan salah satu solusi dalam mengatasi pengangguran, tapi dengan adanya berlebihan dapat mengakibatkan munculnya maslah baru. Contohnya orang pedesaan yang merantau ke perkotaan dengan tujuan mendapatkan pekerjaan yang layak, tapi yang didapat bukanlah pekerjaan melainkan sebagaian dari mereka banyak yang menjadi gelandangan bahkan samapi berbuat kriminal (mencuri).
Solusi atau upaya mengatasi masalah transmigrasi yang tidak merata, menurut saya adalah meratakan persebaran penduduk di Indonesia dengan memeratakan bangunannya, membangun sarana dan prasarana di daerah pelosok. Lalu solusi secara umumnya adalah (1) membangun industri kecil di pedesaan, (2) penyuluhan kepada masyarakat, (3) mensosialiasikan program keluarga berencana dan menunda usia minimal kawin.

7.                 Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Belum Maksimal


Negara Indonesia merupakan salah satu Negara yang memiliki SDA yang berlimpah mulai dari kekayaan lautan, daratan yang subur. Tetapi SDA yang melimpah tersebut seakan sia-sia karena pengelolaan yang dilakukan maupun masyarakat dan pemerintahnya masih belum optimal.
Sehingga banyak dari Negara Asing atau perusahaan asing memanfaatkan SDA Indonesia sebagai media penghasilan mereka. Bahkan Indonesia hanya dapat sedikit dari hasil SDA nya, contohnya PT. Freepot yang ada di Papua.
Solusi mengatasi pengelolaan SDA yang belum maksimal, menurut saya adalah masyarakat dan pemerintah harus bekerja sama untuk mengelola SDA yang ada di Indonesia ini agar kekayaan dalam negeri tidak disalahgunakan dari negara asing, dan harus memanfaatkan SDA nya dengan semaksimal mungkin yang ada disekitar kita.
Solusi mengatasi pengelolaan SDA yang belum maksimal, secara umum adalah (1) diperlukaan paradigma yang baru baik dari pemerintah, pengusaha maupun rakyat sehingga dengan paradigma yang baru maka pemerintah akan lebih serius mengatasi permasalahan yang ada sekarang ini dengan menghapus kebijakan atau peraturan pemerintah yang lama, (2) Pengawasan juga diperlukan untuk setiap kebijakan-kebijakan pemerintah yang dikeluarkan karena dengan pengawasan maka dapat menghindari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu karena keserakahan pribadi, (3) perlu inovasi di bidang teknologi karena dengan teknologi yang maju kita tidak perlu tergantung dengan negara lain dalam memenuhi kebutuhan industri hulu. Untuk dapat melakukan inovasi di bidang teknologi maka pemerintah harus memfokuskannya pada mutu pendidikan di Indonesia.