Rabu, 25 April 2018

Perkembangan UMKM di Indonesia




Pengertian UMKM (Usaha Kecil Menengah)
UKM (Usaha Kecil Menengah) pada tahun 2008 nama UKM berubah menjadi UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). UMKM memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia. Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru, UMKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya. Saat ini, UMKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan Negara Indonesia. UMKM adalah salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara Indonesia UMKM ini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat. UMKM ini juga sangat membantu negara/pemerintah dalam hal penciptaan lapangan dan dapat mendukung pendapatan rumah tangga. Pengertian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menurut Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah :
  • Usaha Mikro: adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
  • Usaha Kecil: adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
  • Usaha Menengah: adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Dengan demikian UMKM dapat definisikan sebagai suatu usaha yang dikerjakan oleh beberapa orang di suatu daerah tertentu dimana usaha itu merupakan usaha individu dan bukan lembaga formal. Pengelola UMKM biasanya fokus dalam satu bidang usaha dengan modal dan pekerja dengan jumlah sedikit.
Perkembangan UMKM di Indonesia tahun 2015 – 2018 
Jumlah pelaku usaha industri UMKM Indonesia termasuk paling banyak di antara negara lainnya, terutama sejak tahun 2014. Jumlah umkm di Indonesia terus mengalami perkembangan dari tahun 2015, 2016 hingga tahun 2017 jumlah pelaku UMKM di Indonesia akan terus mengalami pertumbuhan. (data UMKM 2015, 2016, 2017). Beberapa tahun belakangan, populasi penduduk dengan usia produktif lebih banyak daripada jumlah lapangan kerja yang tersedia. Hal ini memicu khususnya para pemuda untuk menciptakan peluangnya sendiri dengan membuka bisnis. Sebagian besar tergolong sebagai pelaku usaha sektor industri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada tahun 2014, terdapat sekitar 57,8 juta pelaku UMKM di Indonesia. Di 2017 serta beberapa tahun ke depan diperkirakan jumlah pelaku UMKM akan terus bertambah.


Selama ini UMKM telah memberikan kontribusi pada Produk Domestik Bruto (PBD) sebesar 57-60% dan tingkat penyerapan tenaga kerja sekitar 97% dari seluruh tenaga kerja nasional (Profil Bisnis UMKM oleh LPPI dan BI tahun 2015). Tidak jauh berbeda dengan catatan Kadin (Kamar Dagang Indonesia), kontribusi sektor UMKM terhadap produk domestik bruto meningkat 57,84% menjadi 60,34% dalam lima tahun terakhir. Serapan tenaga kerja di sektor ini juga meningkat dari 96,99% menjadi 97,22% pada periode yang sama.
Pada Tahun 2016, Presiden RI menyatakan UMKM yang memiliki daya tahan tinggi akan mampu untuk menopang perekonomian negara, bahkan saat terjadi krisis global. Pada November 2016 Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima para pelaku UMKM di Istana Merdeka untuk dimintai pendapatnya. Jokowi sangat berharap pelaku UMKM menjadi garda terdepan dalam membangun ekonomi rakyat. UMKM memiliki proporsi sebesar 99,99% dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia atau sebanyak 56,54 juta unit. Oleh karena itu, kerjasama untuk pengembangan dan ketahanan UMKM perlu diutamakan. Perkembangan potensi UMKM di Indonesia tidak terlepas dari dukungan perbankan dalam penyaluran kredit kepada pelaku UMKM. Menurut data Bank Indonesia, setiap tahunnya kredit kepada UMKM mengalami Selama ini UMKM telah memberikan kontribusi pada Produk Domestik Bruto (PBD) sebesar 57-60% dan tingkat penyerapan tenaga kerja sekitar 97% dari seluruh tenaga kerja nasional (Profil Bisnis UMKM oleh LPPI dan BI tahun 2015). Tidak jauh berbeda dengan catatan Kadin (Kamar Dagang Indonesia), kontribusi sektor UMKM terhadap produk domestik bruto meningkat 57,84% menjadi 60,34% dalam lima tahun terakhir. Serapan tenaga kerja di sektor ini juga meningkat dari 96,99% menjadi 97,22% pada periode yang sama.
Pada Tahun 2016, Presiden RI menyatakan UMKM yang memiliki daya tahan tinggi akan mampu untuk menopang perekonomian negara, bahkan saat terjadi krisis global. Pada November 2016 Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima para pelaku UMKM di Istana Merdeka untuk dimintai pendapatnya. Jokowi sangat berharap pelaku UMKM menjadi garda terdepan dalam membangun ekonomi rakyat. UMKM memiliki proporsi sebesar 99,99% dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia atau sebanyak 56,54 juta unit. Oleh karena itu, kerjasama untuk pengembangan dan ketahanan UMKM perlu diutamakan. Perkembangan potensi UMKM di Indonesia tidak terlepas dari dukungan perbankan dalam penyaluran kredit kepada pelaku UMKM. Menurut data Bank Indonesia, setiap tahunnya kredit kepada UMKM mengalami  pertumbuhan. Walaupun pada 2015, sekitar 60%-70% dari seluruh sektor UMKM belum mempunyai akses pembiayaan melalui perbankan. Bank Indonesia telah mengeluarkan ketentuan yang mewajibkan kepada perbankan untuk mengalokasikan kredit/pembiayaan kepada UMKM mulai Tahun 2015 sebesar 5%, 2016 sebesar 10%, 2017 sebesar 15%, dan pada akhir Tahun 2018 sebesar 20%. Pada zaman globalisasi seperti sekarang ini, semua orang harus berlomba-lomba menjalankan UMKM dan meraih peluang bisnis yang ada. Untuk itu, diperlukan pengaturan keuangan bisnis yang baik untuk menunjang keberlangsungannya.

Tahun 2018 diprediksi akan menjadi puncak pertumbuhan ekonomi kreatif. Hal ini didasari oleh data survei Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) dengan Badan Pusat Statistik (2016) bahwa industri ekonomi kreatif di Indonesia pada 2015 lalu tercatat menyumbangkan Rp 852 triliun kepada pendapatan domestik bruto (PDB) nasional, dan di tahun 2016 tercatat naik mencapai Rp 922,58 triliun dengan nilai kontribusi terhadap PDB nasional sebesar 7,44 persen. Berkembangnya industri ekonomi kreatif tidak bisa dipisahkan dari e-commerce di Indonesia. Bahkan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan pertumbuhan e-commerce mencapai 60 persen hingga 80 persen per tahun. Semakin tidak terbendungnya pasar digital menjadikan e-commerce berpotensi menjadi salah satu pondasi kekuatan ekonomi Indonesia. Proyeksi yang dilansir oleh Price Waterhouse Cooper (PWC) menempatkan Indonesia akan berada di posisi ke-5. Gross Domestic Product (GDP) Indonesia tahun 2030 diprediksi akan mencapai US$ 424 trilliun. Seperti kita ketahui bersama bahwa pemerintah mendorong UMKM Indonesia untuk go online karena 60 persen kekuatan ekonomi Indonesia berada di sektor UMKM. Hingga saat ini, pemerintah menyediakan saluran untuk UMKM mengembangkan usahanya melalui e-commerce.


Peranan UMKM di Negara Berkembang
UMKM mempunyai peran penting dan strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, UMKM juga berperan dalam mendistribusikan hasil-hasil pembangunan. Di negara berkembang seperti Indonesia peranan UMKM sangat vital, baik itu untuk pembangunan maupun pertumbuhan ekonomi. Meski di negara maju juga terdapat banyak UMKM, namun peran dari usaha seperti ini di negara berkembang lebih vital karena menjadi tolak ukur pertumbuhan ekonomi negara tersebut. Apalagi dengan adanya UMKM masalah pengangguran akan semakin teratasi karena daya serap pekerja dari UMKM juga termasuk tinggi. Dalam lima tahun terakhir, kontribusi UMKM meningkat hampir 10% dan serapan tenaga kerja juga naik dalam periode tersebut.
Kelemahan UMKM ada beberapa hal, yakni:
  • Pemahaman terkait masalah neraca keuangan, permodalan dan laporan keuangan.
  • Pemahaman tentang izin mendirikan usaha. Salah satu contoh kasusnya adalah salah satu produk UMKM Jawa Barat yang diekspor ke Hong Kong tanpa barcode, sehingga pihak Hong Kong bisa menjual produk tersebut kembali atas namanya kepada siapapun.
Selain itu, pelaku UMKM juga harus melek teknologi agar jangkauan pembeli makin luas. Juga paham bagaimana cara membuat kemasan yang layak agar produk tersebut bisa memiliki daya jual yang lebih. Saat ini, banyak pembeli yang cenderung memilih untuk bertransaksi lewat daring atau online, sehingga tanpa melek teknologi, pelaku UMKM bisa kecolongan banyak peluang. Kemasan juga bisa dikatakan sebagai salah satu hal dengan daya jual karena kini, bila ada dua benda yang sama dengan harga yang hampir mirip namun salah satunya memiliki kualitas kemasan yang lebih baik, maka seseorang akan lebih memilih produk dengan kemasan yang lebih baik.
Efek UMKM Untuk Perekonomian di Indonesia

UMKM telah terbukti tidak terpengaruh terhadap krisis. Ketika krisis menerpa pada periode tahun 1997-1998, hanya UMKM yang mampu tetap berdiri kokoh. UMKM telah menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia dan ASEAN. Sekitar 88,8 - 99,9% bentuk usaha di ASEAN adalah UMKM dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 51,7 - 97,2%. Menurut data Bank Indonesia, setiap tahunnya kredit kepada UMKM mengalami pertumbuhan. Jadi UMKM di Indonesia membuat perekonomian di Indonesia meningkat dan membuat pengangguran di Indonesia berkurang dengan membuka Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Daya beli masyarakat yang tinggi dan juga kebutuhan masyarakat yang makin beragam membuat UMKM kini bisa lebih kreatif dalam melancarkan usaha mereka. Tidak perlu lagi membuat usaha yang sama persis dengan usaha lain agar bisa terkenal.





Ada beberapa hal yang dapat Anda lakukan agar UMKM berjalan lancar dan bertahan hingga menjadi usaha besar dengan penghasilan tinggi. Berikut penjabarannya:
  • Jangan asal ikut arus. Memiliki bisnis yang lagi tren memang bisa memberikan untung cepat, namun ruginya juga bisa datang dengan cepat pula. Bila pun mengikuti arus, harus tahu bagaimana cara membuat usaha berbeda dengan yang lain dan juga apakah siap untuk terus menjalankan usaha ketika produk tersebut sudah tidak nge-tren
  • Pahami Perizinan. Seperti yang ada di bagian Kelemahan UMKM, harus memahami perihal izin agar usaha tidak asal diambil oleh orang lain. Dan usaha Anda juga tidak bisa dicekal oleh pihak berwajib hanya karena tidak memiliki izin usaha.
  • Pahami pembukuan. Pembukuan di sini yang dimaksud adalah pembukuan keuangan. Karena dengan pembukuan yang baik, akan bisa memberikan evaluasi yang baik pula.
Kesimpulan
Meskipun peranan UKM dalam perekonomian Indonesia adalah strategis dan sentral diantaranya karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. UKM seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya. Padahal UKM terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis. Namun kebijakan pemerintah maupun pengaturan yang mendukungnya sampai sekarang dirasa belum maksimal. Hal ini dapat dilihat kebijakan yang diambil yang cenderung berlebihan namun tidak efektif, hinga kebijakan menjadi kurang komprehensif dan kurang terarah. Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM dengan cara mengupayakan UKM agar dapat tumbuh dan berkembang secara kondusif, meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya.

Daftar Pustaka



1 komentar: