Dalam memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli dan sarjana ilmu hukum melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan berbeda-beda antara satu ahli dengan yang lainnya. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang definisi hukuk, anata lain Van Kan, Utrecht, dan Wiryono Kusumo.
1. Van Kan
Menurut Van Kan hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat.
2. Utrecht
Hukum ialah himpunan peraturan (baik pertintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat.
3. Wiryono Kusumo
Hukum ialah keseluruhan peraturan baik tertulis mapun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarannya.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni:
• Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
• Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
• Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
• Pelanggaran terhdap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
II. TUJUAN DAN SUMBER HUKUM
Tujuan hukum menurut Van Kan adalah untuk ketertiban dan perdamaian, dengan adanya peraturan hukum orang dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib. Lalu Tujuan hukum menurut Wiryano Kusumo adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagian, dan ketertiban dalam masyarakat.
Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menghasilkan atau melahirkan hukum, atau bisa disebut juga tempat asal mulanya suatu hukum atau tempat dimana kita bisa menemukan hukum.
Pada dasarnya, sumber hukum terbagi dua, yaitu:
• Sumber Hukum Formal adalah sumber-sumber hukum yang memiliki bentuk-bentuk tersendiri yang secara yuridis telah berlaku dan diketahui oleh umum. Adapun sumber hukum formal yaitu: Undang-undang, Kebiasaan/adat istiadat, Traktat, Yurisprdensi, dan Doktrin.
• Sumber hukum material adalah sumber-sumber yang melahirkan isi suatu hukum sendiri, baik secara langsung maupun tidak langsung.
III. KODIFIKASI
Kodifikasi hukum ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Menurut bentuknya kodifikasi hukum dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1. Hukum tertulis yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan. Tujuan kodifikasi hukum tertulis ialah untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan hukum, dan kesatuan hukum.
2. Hukum tak tertulis yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (disebut juga hukum kebiasaan).
Unsur-unsur Kodifikasi:
• Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata).
• Sistematis
• Lengkap
Contoh kodifikasi hukum di Indonesia:
• Kitab Undang-undang hukum sipil (1 Mei 1848).
• Kitab Undang-undang hukum dagang (1Mei 1848).
• Kitab Undang-undang hukum pidana (1 Januari 1918).
• Kitab Undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) tanggal 31 Desember 1981.
IV. NORMA
Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok di mana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seorang itu dinilai oleh orang lain. Oleh karena itu, norma adalah suatu kriteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku sesorang. Didalam kehidupan bermasyarakat norma yang berlaku adalah norma yang diterapkan di lingkungan maasyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu:
1. Norma Agama adalah peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME bersifat umum dan universal apabila dilnaggar maka mendapat sanksi hukum yang diberikan Tuhan YME.
2. Norma Kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri yang bersifat umum dan universal.
3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari perrgaulan manusia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat.
4. Norma hukum adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.
V. HUKUM EKONOMI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
Contoh hukum ekonomi dalam kehidupan sehari-hari:
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
DAFTAR PUSTAKA
Elsi Kartika Sari, S.H., Grasindo, Jakarta , (2005). Hukum Dalam Ekonomi. Edisi Revisi.
Media Internet:
https://butew.com/2017/12/13/pengertian-kodifikasi-hukum/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/pengertian-arti-definisi-hukum-ekonomi-disertai-contoh-pelajaran-pendidikan-ilmu-ekonomi-dasar/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar