Selasa, 20 November 2018

Koperasi Simpan Pinjam Syariah Terbaik di Indonesia Sesuai Islamic Microfinance Standart (IMS)


Pada penulisan blog sebelumnya saya sudah menuliskan analisa tentang salah satu koperasi terbaik di Indonesia yaitu KSPPS FKU, dalam penulisan sebelumnya saya telah menganalisa tentang konsep, aliran koperasi, dan sejarah koperasi dari KSPPS FKU.
Pada penulisan blog kali ini saya ingin membahas tentang pengertian koperasi, prinsip koeprasi, organisasi&manajemen koperasi, serta tujuan koperasi dan fungsi koperasi. Latar belakang saya memilih koperasi KSPPS FKU adalah lembaga keuangan syariah yang unggul  dan terpercaya. Tidak hanya di wilayah Pati atau pun Jawa Tengah, ditingkat nasional pun KSPPS FKU mendapatkan kepercayaan yang besar dikalangan pelaku dan masyarakat ekonomi mikro, kecil, dan menengah. Terbukti dengan tetap dicatatnya KSPPS FKU atau KJKS BMT FKU dalam Buku 100 Koperasi Besar Indonesia. Bahkan mengalami peningkatan dari peringkat 63 menjadi peringkat 41. Selain itu, manajemen KSPPS FKU juga diakui sudah berstandar Internasional. Hal ini dibuktikan dengan sudah didapatkannya Sertifikat ISO dari Lembaga Sertifikasi Internasional TUV NĂ–RD Jerman. Serta KSPPS FKU ini memiliki banyak kegiatan unit serta perkembangan dalam produk dan pelayanannya, diantaranya yaitu di bidang pembiayaan, simpanan, maal. Dengan semua kegiatan unit usaha yang dimiliki KSPPS FKU telah mampu membantu menggerakkan roda perekonomian Indonesia, meningkatkan kualitas SDM, serta mensejahterakan anggota dan masyarakat pada umumnya yang sesuai dengan tujuan koperasi Indonesia.
BAB II
PENGERTIAN dan PRINSIP KOPERASI
Koperasi mengandung makna ”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi:
-Fungsi Sosial
Misalnya: adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
-Fungsi Ekonomi
Misalnya: Sisa Hasil Usaha (SHU) yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.
-Fungsi Politik
Misalnya: Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas. 
-Fungsi Etika
Sedangkan etika kita dapat mengerti dengan jelas etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Menurut saya KSPPS FKU ini memiliki fungsi-fungsi koperasi tersebut, karena dalam Fungsi Sosial KSPPS FKU melakukan kajian ekonomi syari’ah secara intensif, dengan meningkatkan dan memberikan  pelayanan yang semakin dekat dengan kegiatan ekonomi masyarakat dan pembinaan kaum dhuafa, dalam Fungsi Ekonomi KSPPS FKU membagikan hasil SHU dengan andil, dalam Fungsi Hukum KSPPS FKU terdapat anggota yang memiliki tugas nya masing-masing, dalam Fungsi Politik KSPPS FKU telah memiliki struktur anggota yang terdapat pengurus ataupun pengawas, dan dalam Fungsi Etika KSPPS FKU melaksanakan sesuai dengan standar layanan perbankan di Indonesia yang didasari dengan perilaku etika.
Pengertian Koperasi
Menurut analisis saya KSPPS FKU ini termasuk kedalam definisi Koperasi menurut Chaniago dan Koperasi sesuai UU No. 25 Thn 1992. Definisi dari koperasi menurut Chaniago adalah dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, "Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan  kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan berkerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmani para anggotanya". Dan menurut UU no. 25 thn 1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Menurut saya ditinjau dari tujuan dan strategi KSPPS FKU termasuk kedalam definisi Koperasi menurut Chaniago dan Koperasi sesuai UU No. 25 Tahun 1992 yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota dan pengelola dengan mengedepankan nilai-nilai syariah, menjunjung tinggi akhlakul karimah, serta mengutamakan kepuasan anggota. Serta ditinjau dari strategi KSPS FKU antara lain yaitu melakukan kajian ekonomi syari’ah secara intensif, menerapkan akad-akad syari’ah dalam semua transaksi ekonomi masyarakat, dan meningkatkan pelayanan yang semakin dekat dengan kegiatan ekonomi masyarakat dan pembinaan kaum dhuafa. Intinya KSPS FKU ini perkumpulan anggota yang dapat bekerja sama, dapat mejunjung tinggi tujuan dari koperasi tersebut dengan meningkatkan kesejahteraan serta kepuasan anggotanya. Dan KSPS FKU merupakan badan usaha yang menjalakan strategi nya dengan meningkatkan pelayanan transaksi ekonomi masyarkat sesuai nilai-nilai syariah.
Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi.
KSPS FKU ini memiliki Prinsip Pertama anggota dapat melakukan simpanan dalam bentuk investasi yang penyetoran dan pengambilannya wajib dilakukan oleh pemilik rekening dan tidak bisa dilakukan oleh orang lain. Prinsip Kedua perhitungan bagi hasil dengan menggunakan saldo rata-rata harian dari simpanan yang di investasikan. Prinsip Ketiga setiap anggota dapat melakukan simpanan sukarela berjangka untuk mendapatkan keuntungan dan fasilitas dari koperasi FKU,seperti pelayan simpanan SISUKA FKU yaitu jika anggota melakukan simpanan sukarela ini akan mendapatkan voucher berobat gratis di RS. FKU. Prinsip Keempat pelayanan dalam bidang pembiayaan syariah “IJRAH” dan “MURABAHAH” yaitu kesepakatan antara satu atau beberapa pihak dimana satu pihak sebagai penyewa dan nasabah/anggota sebagai penggarapnya, keuntungan maupun kerugian ditanggung bersama-sama sesuai dengan kesepakatan. Menurut saya apabila ditinjau dari pinsip pertama dan kedua termasuk kedalam prinsip koperasi menurut Hans H. Munkner, karena identitas anggota sebagai pemilik dan pelanggan, dan pendistribusian yang adil dan merata akan hasil ekonomi. Lalu prinsip ketiga dan keempat termasuk kedalam prinsip koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967, karena sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI, dan pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
BAB III
ORGANISASI dan MANAJEMEN KOPERASI
Organisasi Koperasi
Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Dalam sebuah lembaga tidak akan lepas dari struktur organisasi kelembagaan untuk menunjang keberlangsungan dan tujuan dari lembaga tersebut. Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi  yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.
Penyusunan struktur organisasi, KSPPS FKU menggunakan ketentuan yang berlaku. Struktur organisasi ini dibuat agar lebih memudahkan sistem kerja sesuai dengan jabatan yang diterima masing-masing, sesuai dengan bidang yang telah ditentukan agar tidak terjadi penyalahgunaan hak dan kewajiban orang lain. Dalam menyusun struktur organisasi di KSPPS FKU ini diadakan pembagian yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing anggota sehingga dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepada masing-masing personil dapat terlaksana dengan lancar dan baik.
Mengenai kepengurusan KSPPS FKU pada dasarnya secara operasional di lembaga ini tidak mengenal periode atau masa jabatan selama masih mampu mengelola lembaga ini, maka pengelolaannya tetap dipegang dan apabila tidak mampu mengelola baru ada pergantian jabatan. Struktur organisasi dalam KSPPS FKU yaitu: Rapat Anggota,dibawahnya teridiri dari Dewan Syariah, Pengawas, Pengurus. Dibawah Pengurus ada Manajer, dan dibawah Manajer ada Pembukuan, Kasir/Teller, Marketing, dan Divisi Adm Pembiayaan. Tugas dari pengurus, yaitu: 
1.     Mengelola koperasi dan usahanya
2.     Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget, dan belanja koperasi
3.     Menyelenggarakan Rapat anggota
4.     Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5.     Maintenance daftar anggota dan pengurus
Pola Manajemen Koperasi
Manajemen pada KSPPS FKU cenderung lebih terbuka, partisipatif, dan demokratis, maka dalam proses promosi yang diadakan oleh perusahaan akan melibatkan karyawan. Semua karyawan akan memiliki kesempatan untuk mengetahui dan mendapatkan program pengembangan karir yang ada pada perusahaan, dengan melibatkan karyawan pada program pengembangan karir.
Dilihat dari definisi manajemen dan perangkat organisasi, KSPPS FKU ini termasuk kedalam definisi menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a) Anggota
b) Pengurus
c) Manajer
d) Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Dan termasuk juga kedalam definisi menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a) Rapat anggota
b) Pengurus
c) Pengawas
Karena struktur organisasi dalam KSPS FKU yaitu: Rapat Anggota,dibawahnya teridiri dari Dewan Syariah, Pengawas, Pengurus. Dibawah Pengurus ada Manajer, dan dibawah Manajer ada Pembukuan, Kasir/Teller, Marketing, dan Divisi Adm Pembiayaan.
BAB IV
TUJUAN dan FUNGSI KOPERASI
Tujuan Koperasi
Tujuan dari KSPPS FKU ini adalah meningkatkan kesejahteraan anggota dan pengelola dengan mengedepankan nilai-nilai syariah, menjunjung tinggi akhlakul karimah, serta mengutamakan kepuasan anggota.
Fungsi Koperasi
Fungsi KSPPS FKU dalam kegiatan usaha koperasi nya KSPPS FKU ini adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale), dan usaha serta peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat. Kegiatan usaha KSPPS FKU ini meliputi produk dan layanan nya, dalam kategori Pembiayaan, ada (1) Mudlarabah yaitu suatu akad antara 2 pihak atas penyerahan uang dari satu pihak ke pihak lain untuk berdagang dan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, mudlarabah bukanlah akad pinjam-meminjam, tetapi akad penyerahan modal untuk dikelola dengan tujuan mendapatkan laba. (2) Ijrah yaitu akad atau kesepakatan antara satu atau beberapa pihak, yang mana satu pihak sebagai penyewa yaitu BMT dan nasabah sebagai penggarapnya, keuntungan maupun kerugian ditanggung bersama-sama sesuai dengan kesepakatan. (3) Murabahah yaitu akad jual beli dengan pembayaran harga pokok beserta keuntungannya pada waktu jatuh tempo sesuai kesepakatan bersama. Lalu dalam kategori Simpanan, ada (1) SISUKA FKU Sehat, (2) SIRELA (Simpanan Suka Rela Lancar), dan SUQUR (Simpanan Untuk Qurban). Dan terakhir dalam kategori Maal yaitu bantuan dari KSPPS FKU berupa bantuan kepada warga yang kurang mampu, peduli bencana alam, dan lain sebagainya.

Referensi:
Bahan Ekonomi Koperasi. (2018). Universitas Gunadarma
KSPPS FKU. Available from: https://www.bmtfstbq.co.id/ (Last Accessed 20 November 2018)