Rabu, 17 April 2019

Aspek Hukum Dalam Perekonomian

HUKUM EKONOMI
I. HUKUM

Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat. Dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa - penguasa Negeri dalam melakukan tugas-nya.

Ada beberapa pengertian tentang hukum menurut beberapa ahli, seperti :
1. Van Kan
Menurut Van Kan Definisi Hukum ialah keseluruhan peratersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat dan tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian.
2. Utrecht
Menurut Utrecht definisi hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3. Wiryono Kusumo
Menurut Wiyono Kusumo definisi hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang terulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat yang pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.

Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni :
• Peraturan mengenai tingkah laku manusia dala pergaulan masyarakat.
• Peraturan itu bersikap mengikat dan memaksa.
• Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi
• Pelanggaran atas peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.

Sumber Hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:
• Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya. Contoh: Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
• Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:
  • Undang-undang (statute). Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
  • Kebiasaan (costum). Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
  • Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie). Keputusan Hakim ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
  • Traktat (treaty). Traktat yaitu perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu hal.
  • Pendapat Sarjana Hukum (doktrin). Doktrin yaitu pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
Norma Hukum Dalam Ekonomi
Norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang menyimpang. Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.

Jenis norma sosial :
1. Norma Sosial dilihat dari Sanksinya, yaitu ada Tata Cara, Kebiasaan, Tata Kelakuan, Adat, dan Hukum.
2. Norma Sosial dilihat dari Sumbernya, yaitu :
Norma agama, yakni ketentuan hidup yang bersumber dari ajaran agama (wahyu dan revelasi). 
Norma kesopanan, yakni ketentuan hidup yang berlaku dalam interaksi sosial masyarakat. 
Norma kesusilaan, yakni ketentuan yang bersumber pada hati nurani, moral, atau filsafat hidup. 
Norma hukum, yakni ketentuan tertulis yang berlaku dari kitab undang-undang suatu negara.

II. EKONOMI

Menurut M. Manulang Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya mencapai kemakmuran (kenakmuran keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang – barang maupun jasa.

Hukum Ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan Ekonomi. Sunaryati Hahrtono mengatakan bahwa Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut memiliki dua aspek, sebagai berikut:
1. Aspek pengaturan usaha - usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2. Aspek pengaturan usaha - usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.

Hukum Ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
1. Hukum Ekonomi pembangunan, hukum yang meliputi pengaturan dan pemikkiran hukum mengenai cara - cara peningkatan dan pengembangan kehidupan Indonesia.
2. Hukum ekonomi sosial, hukum yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai pembagian hasil pembangunan secara adil dan merata.

Sementara itu hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
• Asas keimanan dan ketaqwaan kepada tuhan YME
• Asas manfaat
• Asas demokrasi pancasila
• Asas adil dan merata
• Asas keseimbangan , keserasian, keselarasan, dalam perikehidupan
• Asas hukum
• Asas kemadirian
• Asas keuangan
• Asas ilmu pengetahuan
• Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan keseimbangan dalam kemakmuranrakyat
• Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
• Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan

Tugas Hukum Ekonomi:
1. Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum
2. Meningkatan pembangunan ekonomi
3. Melindungi kepentingan ekonomi warga
4. Meningkatan kesejahteraan masyarakat
5. Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
6. Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

I. SUBJEK

Subjek hukum terbagi menjadi 2, yaitu :

1. MANUSIA BIASA (Natururlijke persoon)
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Dalam pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak - hak kenegaraan. Pasal 2 KUH menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi beberapa persyaratan.

2. BADAN HUKUM (Rechts Persoon)
Badan hukum merupakan badan - badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum . Oleh karena itu badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum seperti manusia.

Badan hukum dibedakan dalam 2 kelompok, yakni :
• Badan hukum publik, merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
• Badan hukum privat, merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau hukum perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.

II. OBJEK HUKUM

Objek hukum berdasarkan Pasal 499 KUH perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum. Benda dapat dibedakan menjadi dua, yakni :
• Benda yang bersifat kebendaan, merupakan benda yang dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda bergerak dan benda tidak bergerak yang semuanya telah diatur dalam hukum perdata.
• Benda yang bersifat tidak kebendaan, merupakan benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja(tidak dapat dilihat) kemudian direalisasikan menjadi suatu kenyataan ,misalnya merk perusahaan.




DAFTAR PUSTAKA:
https://www.academia.edu/4382242/MODUL_ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI
https://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/03/15/aspek-hukum-dalam-ekonomi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar