Rabu, 17 April 2019

Aspek Hukum Dalam Perekonomian

HUKUM EKONOMI
I. HUKUM

Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat. Dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa - penguasa Negeri dalam melakukan tugas-nya.

Ada beberapa pengertian tentang hukum menurut beberapa ahli, seperti :
1. Van Kan
Menurut Van Kan Definisi Hukum ialah keseluruhan peratersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat dan tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian.
2. Utrecht
Menurut Utrecht definisi hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3. Wiryono Kusumo
Menurut Wiyono Kusumo definisi hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang terulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat yang pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.

Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni :
• Peraturan mengenai tingkah laku manusia dala pergaulan masyarakat.
• Peraturan itu bersikap mengikat dan memaksa.
• Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi
• Pelanggaran atas peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.

Sumber Hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:
• Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya. Contoh: Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
• Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:
  • Undang-undang (statute). Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
  • Kebiasaan (costum). Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
  • Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie). Keputusan Hakim ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
  • Traktat (treaty). Traktat yaitu perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu hal.
  • Pendapat Sarjana Hukum (doktrin). Doktrin yaitu pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
Norma Hukum Dalam Ekonomi
Norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang menyimpang. Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.

Jenis norma sosial :
1. Norma Sosial dilihat dari Sanksinya, yaitu ada Tata Cara, Kebiasaan, Tata Kelakuan, Adat, dan Hukum.
2. Norma Sosial dilihat dari Sumbernya, yaitu :
Norma agama, yakni ketentuan hidup yang bersumber dari ajaran agama (wahyu dan revelasi). 
Norma kesopanan, yakni ketentuan hidup yang berlaku dalam interaksi sosial masyarakat. 
Norma kesusilaan, yakni ketentuan yang bersumber pada hati nurani, moral, atau filsafat hidup. 
Norma hukum, yakni ketentuan tertulis yang berlaku dari kitab undang-undang suatu negara.

II. EKONOMI

Menurut M. Manulang Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya mencapai kemakmuran (kenakmuran keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang – barang maupun jasa.

Hukum Ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan Ekonomi. Sunaryati Hahrtono mengatakan bahwa Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut memiliki dua aspek, sebagai berikut:
1. Aspek pengaturan usaha - usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2. Aspek pengaturan usaha - usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.

Hukum Ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
1. Hukum Ekonomi pembangunan, hukum yang meliputi pengaturan dan pemikkiran hukum mengenai cara - cara peningkatan dan pengembangan kehidupan Indonesia.
2. Hukum ekonomi sosial, hukum yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai pembagian hasil pembangunan secara adil dan merata.

Sementara itu hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
• Asas keimanan dan ketaqwaan kepada tuhan YME
• Asas manfaat
• Asas demokrasi pancasila
• Asas adil dan merata
• Asas keseimbangan , keserasian, keselarasan, dalam perikehidupan
• Asas hukum
• Asas kemadirian
• Asas keuangan
• Asas ilmu pengetahuan
• Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan keseimbangan dalam kemakmuranrakyat
• Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
• Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan

Tugas Hukum Ekonomi:
1. Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum
2. Meningkatan pembangunan ekonomi
3. Melindungi kepentingan ekonomi warga
4. Meningkatan kesejahteraan masyarakat
5. Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
6. Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

I. SUBJEK

Subjek hukum terbagi menjadi 2, yaitu :

1. MANUSIA BIASA (Natururlijke persoon)
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Dalam pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak - hak kenegaraan. Pasal 2 KUH menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi beberapa persyaratan.

2. BADAN HUKUM (Rechts Persoon)
Badan hukum merupakan badan - badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum . Oleh karena itu badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum seperti manusia.

Badan hukum dibedakan dalam 2 kelompok, yakni :
• Badan hukum publik, merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
• Badan hukum privat, merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau hukum perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.

II. OBJEK HUKUM

Objek hukum berdasarkan Pasal 499 KUH perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum. Benda dapat dibedakan menjadi dua, yakni :
• Benda yang bersifat kebendaan, merupakan benda yang dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda bergerak dan benda tidak bergerak yang semuanya telah diatur dalam hukum perdata.
• Benda yang bersifat tidak kebendaan, merupakan benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja(tidak dapat dilihat) kemudian direalisasikan menjadi suatu kenyataan ,misalnya merk perusahaan.




DAFTAR PUSTAKA:
https://www.academia.edu/4382242/MODUL_ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI
https://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/03/15/aspek-hukum-dalam-ekonomi/

Contoh Kasus Praktek Bisnis Yang Menimbulkan Masalah Hukum

First Travel, kasus penipuan paling menghebohkan di 2017
 First Travel, kasus penipuan paling menghebohkan di 2017

Tahun 2017 diwarnai dengan kehebohan penipuan yang dilakukan oleh sepasang suami istri yang kerap pamer kehidupan mewah di media sosial. Mereka adalah Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan pimpinan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Keduanya ditengarai melakukan penipuan dengan tidak memberangkatkan jemaah pergi umrah. Awal mula penipuan ini terungkap saat kegagalan pemberangkatan jemaah pada 28 Maret lalu. Saat itu, jemaah diinapkan di hotel sekitar Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Akibat hal ini, Kementerian Agama melakukan klarifikasi hingga melakukan mediasi dengan jemaah. Namun, upaya klarifikasi pada 18 April tak diindahkan oleh pihak First Travel.
Setelah terus berupaya melakukan mediasi, PT First Travel akhirnya dapat memenuhi permintaan mediasi tersebut. Namun, saat mediasi, tak ada solusi pasti yang diberikan. Maka, pada 21 Juli 2017 lalu, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan First Travel untuk menghentikan penjualan paket promo yang menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk menggunakan jasa mereka pergi umrah. Perintah itu diterbitkan usai ditengarai adanya indikasi investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk First Travel pun dicabut karena Kementerian Agama menilai telah terbukti melanggar Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU 13/2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah haji.
Kementerian Agama lantas memerintahkan First Travel untuk mengembalikan seluruh biaya jemaah umrah yang telah mendaftar atau melimpahkan seluruh jemaah tersebut kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lain tanpa menambah biaya apapun.
Andika dan istrinya beserta Kiki Hasibuan yang merupakan adik Anniesa Hasibuan disebut menipu mentah-mentah sekitar 58.682 calon jemaah umrah, periode Dessember 2016 hingga Mei 2017. Dari puluhan ribu calon jemaah yang tidak jelas keberangkatannya itu, First Travel mengantongi Rp 848.700.100.000. Menurut data ke polisian, jumlah calon jemaah dalam kurun waktu tersebut berjumlah 72.682, namun baru 14.000 orang yang diberangkatkan ke Tanah Suci. Ketiga bos First Travel tersebut membuat promo perjalanan umroh yang terbilang cukup miring. Harga murah meriah itulah yang menarik calon jemaah untuk mengikuti promo. Calon jemaah pun sudah melunasi pembayaran.

Nahas, mereka tak kunjung berangkat. Malah, calon jemaah yang rata-rata berusia lanjut itu kembali dimintai sejumlah uang oleh First Travel dengan alasan jika ingin cepat mendapatkan tanggal keberangkatan. Calon jemaah kembali gigit jari, usai menyetorkan uang tambahan itu justru mereka tak pula diberangkatkan. Dalam kasus First Travel ini semakin membuat heboh. Usai nama penyanyi Syahrini, Vicky Shu hingga pemain film Ade Irawan terseret dalam kasus ini. Mereka juga sempat dipanggil polisi lantaran lewat akun media sosial instagram First Travel, ketiga artis tersebut pernah menggunakan jasa biro perjalanan haji dan umroh itu.

Para artis menegaskan mereka tidak diendorse secara full, melainkan mendapatkan diskon dari First Travel. "Kerjasamanya adalah saya pastinya dapat discount dari harga asli, misalkan satu jadi setengah untuk saya. Saya harus memposting (foto) satu kali setiap harinya ketika saya di Mekkah, Madinah dan di Istanbul. Tapi keluarga saya semuanya full membayar," ujar Syahrini di Bareskrim Mabes Polri pada hari Rabu (27/9). Pelantun lagu Sesuatu ini membantah dibiayai full alias gratis oleh First Travel saat umrah bersama keluarganya. Dia mengaku menyesal bekerjasama dengan First Travel yang menipu uang jemaahnya. "Satu kali lagi naudzubillahimin dzalik saya makan uang jamaah. Apabila saya mengetahui First Travel yang suka makan uang jamaah naudzubillahimin dzalik tak mungkin saya kerja sama dengan travel ini. Azab Allah saja sangat pedih di dunia apalagi di akhirat nanti," jelas Syahrini.
Fakta mengejutkan datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Institusi ini membeberkan secara gamblang aliran uang jemaah dan aset bos First Travel. Kepala PPATK Kiagus Badaruddin menyebut ada aliran dana jemaah diperuntukkan kegiatan fashion show Anniesa dan Andika di Amerika Serikat. "Satu ke New York gitu ya. Ya yang ada hubungannya dengan fashionnya, itu kami sudah tahu," kata Kiagus. "Ada yang buat buka rekening, ada yang digunakan untuk beli tiket, nyewa hotel dan semacamnya. Untuk berangkatkan jemaah, jadi yang terkait langsung ada untuk operasional perkantoran, untuk pribadi juga ada," sambung dia. Tidak hanya itu, PPATK memastikan aset restoran di London, Inggris milik bos First Travel merupakan uang setoran calon jemaah umrah yang batal diberangkatkan.
"Iya, aset itu kalau kami kan dari pihak transaksi, kalau transaksi ada. Artinya ya yang tercatat dalam transaksi ada dana untuk membeli aset itu," ucapnya.
Karopenmas Divhumas Mabes Polri pada saat itu, Brigjen Rikwanto menambahkan, bos First Travel juga menggunakan keuntungan dari dana jemaah untuk berfoya-foya. Itu diketahui setelah polisi tidak menemukan adanya keuntungan yang didapat oleh First Travel. "Padahal dari hitung-hitungan dalam penyidikan, First Travel tidak ada keuntungan sama sekali. Yang ada adalah pemakaian anggaran yang disetorkan oleh para jemaahnya," ujar Rikwanto. PPATK juga menemukan sisa dana Rp 7 miliar dari rekening First Travel. Dana tersebut ditemukan dari 50 rekening yang telah ditutup PPATK. Berkas perkara bos perusahaan yang sudah menipu ribuan jemaah itu sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Depok pada awal Desember. Praktis, Andhika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan dan Kiki Hasibuan akan segera menghadapi meja hijau. 

DAFTAR PUSTAKA:
https://www.merdeka.com/peristiwa/first-travel-kasus-penipuan-paling-menghebohkan-di-2017.html