PT Mahkota SU, anak usaha L Group yang menggarap megaproyek MKRT, tersandung kasus hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. PT Mahkota SU harus menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sebagaimana yang tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pihak yang memohonkan PKPU Mahkota SU adalah PT RTL dan PT ICK. Permohonan PKPU itu terdaftar dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jakarta Pusat. Sejauh ini, pihak pengadilan belum menetapkan jadwal persidangan perdana PKPU ini digelar. RTL dan ICK menuntut agar pengadilan menetapkan Mahkota SU dalam keadaan PKPU dengan segala akibatnya. Selain itu, meminta mengangkat enam pengurus PKPU sekaligus. Dari penelusuran ICK merupakan perusahaan advertising agency yang menjual jasa aktivasi merek (brand activation). Sementara itu, seorang sumber menyebutkan, upaya PKPU diajukan terkait pembayaran biaya iklan MKRT yang mandek. Meski demikian, sampai saat ini belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari L Group. Pesan singkat maupun sambungan telepon belum mendapatkan respons dari Juru Bicara L Group Danang K. Dalam riset Nielsen pada 2017, MKRT tercatat paling boros menggelontorkan biaya iklan di Indonesia dengan nilai lebih dari Rp 1,5 triliun.
KPK pun membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) terkait izin pembangunan MKRT. Atas kasus itu, kemarin, di pasar saham investor cukup reaksioner terhadap saham-saham di bawah bendera L Group. Saham PT (LPCK) yang membawahi proyek MKRT kemarin terkoreksi cukup tajam 10,83 persen. Disusul PT (LPKR) yang turun 5,52 persen. Tak hanya di sektor properti, anak usaha L Group di sektor ritel terimbas kasus tersebut, PT (MPPA) turun 2,37 persen. Di sektor telekomunikasi, PT (KBLV) turun 7,83 persen dan PT (SILO) turun 3,97 persen. Analis Senior CSA Research Institue mengatakan, adanya sentimen negatif OTT KPK direspon negatif pelaku pasar.
Juru Bicara KPK menegaskan, kasus dugaan suap terkait perizinan proyek pembangunan MKRT akan dikembangkan. Saat ini sembilan orang yang sudah dijerat sedang menjalani proses persidangan. Empat orang dari pihak L Group menghadapi tuntutan. Sementara lima orang dari pejabat di Kabupaten Bekasi baru menjalani sidang dakwaan. "KPK tentu tidak akan berhenti hanya pada orang-orang yang sudah diproses saat ini ya. Sejumlah pihak yang diduga pemberi sudah dilakukan penuntutan. Tinggal kita tunggu nanti vonis dan pertimbangan hakim. Dan juga ada pihak yang diduga sebagai penerima."
"Akan tetapi kami kembangkan sepanjang nanti teruji di fakta persidangan dan memang bukti-buktinya dapat dicermati lebih lanjut," sambungnya. Sebab, KPK juga mengidentifikasi dugaan aliran dana ke pihak lain di luar lima pejabat Kabupaten Bekasi yang diproses saat ini. Identifikasi dugaan aliran dana itu terjadi ke sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan pejabat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. KPK turut mencermati upaya pihak tertentu yang ingin mengubah aturan tata ruang demi mempermudah perizinan proyek pembangunan MKRT. Hal itu mengingat perizinan proyek MKRT sudah bermasalah sejak awal.
"Kami melihat ada indikasi keterkaitan antara proses perizinan dan upaya atau keinginan pihak tertentu yang kami duga ini adalah kepentingan korporasi untuk perizinan proyek di MKRT," ujarnya. Menurut KPK, pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini bisa saja dihadirkan pada persidangan 5 terdakwa penerima suap. "Nanti tentu jika dibutuhkan untuk konteks pembuktian dakwaan akan diperiksa juga di proses persidangan di Bandung. Pemeriksaan di persidangan itu sangat mungkin akan dilakukan tapi sepenuhnya itu tergantung pada penuntut umum untuk membuktikan dakwaannya."
Analisis:
Menurut saya pembangunan proyek MKRT memang banyak menuai kontra di kalangan masyarakat dari awal pembangunan yang belum mendapatkan perizinan dari pemerintah, dan proyek MKRT ini menimbulkan hutang yang menjelit. Iklan proyek MKRT ini juga dibuat besar-besaran untuk menarik perhatian masyarakat. Sebaiknya PT L Group ini harus memastikan terlebih dahulu dan mengutamakan dalam perizinan wilayah pembangunan di Jakarta, agar tidak meresahkan masyarakat atau konsumen yang telah melakukan DP untuk proyek pembangunan tersebut, yang nantinya tidak akan berlanjut ke jalur hukum. Dan menurut saya jangan dilihat permasalahan negatifnya saja. Menurut saya ada banyak sisi positif dari proyek tersebut. Seperti menjadi salah satu solusi dari kebutuhan pemerintah menghadapi kekurangan suplai perumahan untuk masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah. Dengan kata lain pemerintah juga diuntungkan karena membantu penyediaan hunian di segmen yang seharusnya ditangani pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA
Media Internet:https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/31/040702126/pengembang-mkrt-tersandung-kasus-hukum-di-pn-jakpus
https://www.tribunnews.com/bisnis/2018/10/17/tersandung-kasus-hukum-bagaimana-nasib-bisnis-lgroup
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/27/21553221/kpk-pastikan-akan-kembangkan-kasus-mkrt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar