Kamis, 25 Maret 2021

Analisis Perbandingan Kode Etik Profesi Akuntansi Publik dengan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kode etik merupakan aturan atau tata cara dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Memahami etika yang baik dalam lingkup pekerjaan adalah hal yang penting, etika profesi merupakan hal yang sangat penting bagi perusahaan untuk dipahami oleh pekerja profesional. Tujuannya adalah untuk bertindak lebih profesional saat bekerja. Sebelum menganalisis perbandingan antara Kode Etik Profesi Akuntansi Publik dengan Kode Etik Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berikut penjelasan kode etik dari Profesi Akuntansi Publik dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam Kode Etik Profesi Akuntansi Publik yang diterbitkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia ada 5 prinsip dasar etika untuk Anggota, yaitu :

1.      Integritas, yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis

2.   Objektivitas, yaitu tidak mengompromikan pertimbangan profesional atau bisnis karena adanya bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain.

3.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, yaitu untuk:

(i)            Mencapai dan mempertahankan pengetahuan dan keahlian profesional pada level yang disyaratkan untuk memastikan bahwa klien atau organisasi tempatnya bekerja memperoleh jasa profesional yang kompeten, berdasarkan standar profesional dan standar teknis terkini serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

(ii)    Bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan standar profesional dan standar teknis yang berlaku.

4.   Kerahasiaan, yaitu menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis.

5.   Perilaku Profesional, yaitu mematuhi peraturan perundang-undangan yang 25 berlaku dan menghindari perilaku apapun yang diketahui oleh Anggota 26 mungkin akan mendiskreditkan profesi Anggota.

Sedangkan Kode Etik Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang di dalamnya terdapat 5 Nilai-Nilai Dasar, yaitu :

1.  Integritas merupakan kesatuan antara pola pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang selaras dengan hati nurani dan norma yang berlaku di Komisi.

2.   Sinergi adalah kesesuaian pemikiran dan cara pandang terhadap masalah pemberantasan korupsi dari pelaku-pelaku atau elemen-elemen organisasi yang berbeda.

3.  Keadilan adalah memberikan perlakuan dan kesempatan yang sama terhadap setiap manusia.

4.    Profesionalisme merupakan kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsi secara baik yang membutuhkan adanya pengetahuan, keahlian, dan perilaku seseorang dalam bidang tertentu yang ditekuninya berdasarkan keilmuan dan pengalamannya.

5.   Kepemimpinan adalah kemampuan untuk menggerakkan dan memengaruhi orang lain untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan serta keberanian untuk mengambil keputusan tepat pada waktunya yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut saya dilihat dari pengertian Kode Etik Profesi Akuntansi Publik dan Kode Etik Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berbeda dan perbandingan dari Kode Etik Profesi Akuntansi Publik dengan Kode Etik Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu,

Profesi Akuntansi Publik lebih menjunjung tinggi pada profesionalismenya walaupun pada kode etik KPK sama-sama menjunjung tinggi pada nilai dasar profesionalisme, dimana dari kelima dasar kode etik Profesi Akuntansi Publik yaitu (Integritas, Objektivitas, Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, Kerahasiaan, Perilaku Profesional) mungkin seorang Anggota menghadapi suatu situasi ketika mematuhi salah satu prinsip dasar etika, akan bertentangan dengan mematuhi satu atau lebih prinsip dasar etika lainnya. Seorang Anggota mungkin akan berkonsultasi dengan pihak dalam kantor, asosiasi profesi, ataupun penasihat hukum. Akan tetapi hal seperti itu tidak membebaskan Anggota dari tanggung jawabnya, maka dari itu terjadi sebuah konflik seorang Anggota harus bisa mempertimbangkan tanggung jawabnya dengan menggunakan kode etik profesionalisme nya dan tanggung jawab Anggota tidak hanya terbatas pada kepentingan klien individu atau organisasi tempatnya bekerja, tetapi juga bagi kepentingan publik.

Sedangkan kode etik Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kelima nilai dasar tersebut terkandung serangkaian Pedoman Perilaku untuk menjadi acuan bagi seluruh Insan Komisi dalam berpikir, bertutur, bersikap, dan berperilaku guna menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kode Etik Profesi Akuntansi Publik diatur oleh  Dewan Pengurus Institut Akuntan Publik Indonesia No. 4 Tahun 2020, sedangkan  Kode Etik Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diatur oleh Dewan Pengawa Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia No. 01 Tahun 2020

Kesimpulannya kode etik Profesi Akuntansi Publik dan kode etik Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu berbeda dari tiap pengertian dan tujuan dari prinsip atau nilai-nilai dasarnya. Akan tetapi kode etik tersebut sama-sama memiliki satu tujuan yaitu untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi serta untuk meningkatkan organisasi profesi.

 

REFERENSI :

(http://iapi.or.id/) last accessed March, 25 2021

(https://www.kpk.go.id/) last accessed March, 25 2021

Tidak ada komentar:

Posting Komentar