Senin, 15 Juli 2019

Kasus Suap Pembangunan MKRT dan Dilema Perizinan di Indonesia

PT Mahkota SU, anak usaha L Group yang menggarap megaproyek MKRT, tersandung kasus hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. PT Mahkota SU harus menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sebagaimana yang tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pihak yang memohonkan PKPU Mahkota SU adalah PT RTL dan PT ICK. Permohonan PKPU itu terdaftar dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jakarta Pusat. Sejauh ini, pihak pengadilan belum menetapkan jadwal persidangan perdana PKPU ini digelar. RTL dan ICK menuntut agar pengadilan menetapkan Mahkota SU dalam keadaan PKPU dengan segala akibatnya. Selain itu, meminta mengangkat enam pengurus PKPU sekaligus. Dari penelusuran ICK merupakan perusahaan advertising agency yang menjual jasa aktivasi merek (brand activation). Sementara itu, seorang sumber menyebutkan, upaya PKPU diajukan terkait pembayaran biaya iklan MKRT yang mandek. Meski demikian, sampai saat ini belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari L Group. Pesan singkat maupun sambungan telepon belum mendapatkan respons dari Juru Bicara L Group Danang K. Dalam riset Nielsen pada 2017, MKRT tercatat paling boros menggelontorkan biaya iklan di Indonesia dengan nilai lebih dari Rp 1,5 triliun.

KPK pun membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) terkait izin pembangunan MKRT. Atas kasus itu, kemarin, di pasar saham investor cukup reaksioner terhadap saham-saham di bawah bendera L Group. Saham PT (LPCK) yang membawahi proyek MKRT kemarin terkoreksi cukup tajam 10,83 persen. Disusul PT (LPKR) yang turun 5,52 persen. Tak hanya di sektor properti, anak usaha L Group di sektor ritel terimbas kasus tersebut, PT (MPPA) turun 2,37 persen. Di sektor telekomunikasi, PT (KBLV) turun 7,83 persen dan PT (SILO) turun 3,97 persen. Analis Senior CSA Research Institue mengatakan, adanya sentimen negatif OTT KPK direspon negatif pelaku pasar.
Juru Bicara KPK menegaskan, kasus dugaan suap terkait perizinan proyek pembangunan MKRT akan dikembangkan. Saat ini sembilan orang yang sudah dijerat sedang menjalani proses persidangan. Empat orang dari pihak L Group menghadapi tuntutan. Sementara lima orang dari pejabat di Kabupaten Bekasi baru menjalani sidang dakwaan. "KPK tentu tidak akan berhenti hanya pada orang-orang yang sudah diproses saat ini ya. Sejumlah pihak yang diduga pemberi sudah dilakukan penuntutan. Tinggal kita tunggu nanti vonis dan pertimbangan hakim. Dan juga ada pihak yang diduga sebagai penerima."

"Akan tetapi kami kembangkan sepanjang nanti teruji di fakta persidangan dan memang bukti-buktinya dapat dicermati lebih lanjut," sambungnya. Sebab, KPK juga mengidentifikasi dugaan aliran dana ke pihak lain di luar lima pejabat Kabupaten Bekasi yang diproses saat ini. Identifikasi dugaan aliran dana itu terjadi ke sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan pejabat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. KPK turut mencermati upaya pihak tertentu yang ingin mengubah aturan tata ruang demi mempermudah perizinan proyek pembangunan MKRT. Hal itu mengingat perizinan proyek MKRT sudah bermasalah sejak awal.

"Kami melihat ada indikasi keterkaitan antara proses perizinan dan upaya atau keinginan pihak tertentu yang kami duga ini adalah kepentingan korporasi untuk perizinan proyek di MKRT," ujarnya. Menurut KPK, pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini bisa saja dihadirkan pada persidangan 5 terdakwa penerima suap. "Nanti tentu jika dibutuhkan untuk konteks pembuktian dakwaan akan diperiksa juga di proses persidangan di Bandung. Pemeriksaan di persidangan itu sangat mungkin akan dilakukan tapi sepenuhnya itu tergantung pada penuntut umum untuk membuktikan dakwaannya."

Analisis:
Menurut saya pembangunan proyek MKRT memang banyak menuai kontra di kalangan masyarakat dari awal pembangunan yang belum mendapatkan perizinan dari pemerintah, dan proyek MKRT ini menimbulkan hutang yang menjelit. Iklan proyek MKRT ini juga dibuat besar-besaran untuk menarik perhatian masyarakat. Sebaiknya PT L Group ini harus memastikan terlebih dahulu dan mengutamakan dalam perizinan wilayah pembangunan di Jakarta, agar tidak meresahkan masyarakat atau konsumen yang telah melakukan DP untuk proyek pembangunan tersebut, yang nantinya tidak akan berlanjut ke jalur hukum. Dan menurut saya jangan dilihat permasalahan negatifnya saja. Menurut saya ada banyak sisi positif dari proyek tersebut. Seperti menjadi salah satu solusi dari kebutuhan pemerintah menghadapi kekurangan suplai perumahan untuk masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah. Dengan kata lain pemerintah juga diuntungkan karena membantu penyediaan hunian di segmen yang seharusnya ditangani pemerintah.

DAFTAR PUSTAKA
Media Internet:
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/31/040702126/pengembang-mkrt-tersandung-kasus-hukum-di-pn-jakpus
https://www.tribunnews.com/bisnis/2018/10/17/tersandung-kasus-hukum-bagaimana-nasib-bisnis-lgroup
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/27/21553221/kpk-pastikan-akan-kembangkan-kasus-mkrt

Selasa, 14 Mei 2019

Pengertian Hukum, Tujuan dan Sumber Hukum, Kodifikasi, Norma dan Hukum Ekonomi Dalam Kehidupan Sehari-Hari

I. PENGERTIAN HUKUM
Dalam memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli dan sarjana ilmu hukum melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan berbeda-beda antara satu ahli dengan yang lainnya. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang definisi hukuk, anata lain Van Kan, Utrecht, dan Wiryono Kusumo.
1. Van Kan
Menurut Van Kan hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat.
2. Utrecht
Hukum ialah himpunan peraturan (baik pertintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat.
3. Wiryono Kusumo
Hukum ialah keseluruhan peraturan baik tertulis mapun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarannya.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni:
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
Pelanggaran terhdap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.

II. TUJUAN DAN SUMBER HUKUM
Tujuan hukum menurut  Van Kan adalah untuk ketertiban dan perdamaian, dengan adanya peraturan hukum orang dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib. Lalu Tujuan hukum menurut Wiryano Kusumo adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagian, dan ketertiban dalam masyarakat.
Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menghasilkan atau melahirkan hukum, atau bisa disebut juga tempat asal mulanya suatu hukum atau tempat dimana kita bisa menemukan hukum.
Pada dasarnya, sumber hukum terbagi dua, yaitu:
Sumber Hukum Formal adalah sumber-sumber hukum yang memiliki bentuk-bentuk tersendiri yang secara yuridis telah berlaku dan diketahui oleh umum. Adapun sumber hukum formal yaitu: Undang-undang, Kebiasaan/adat istiadat, Traktat, Yurisprdensi, dan Doktrin.
Sumber hukum material adalah sumber-sumber yang melahirkan isi suatu hukum sendiri, baik secara langsung  maupun tidak langsung.

III. KODIFIKASI
Kodifikasi hukum ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Menurut bentuknya kodifikasi hukum dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1. Hukum tertulis yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan. Tujuan kodifikasi hukum tertulis ialah untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan hukum, dan kesatuan hukum.
2. Hukum tak tertulis yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,tetapi tidak tertulis  namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (disebut juga hukum kebiasaan).
Unsur-unsur Kodifikasi:
Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata).
Sistematis
Lengkap
Contoh kodifikasi hukum di Indonesia:
Kitab Undang-undang hukum sipil (1 Mei 1848).
Kitab Undang-undang hukum dagang (1Mei 1848).
Kitab Undang-undang hukum pidana (1 Januari 1918).
Kitab Undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) tanggal 31 Desember 1981.

IV. NORMA
Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok di mana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seorang itu dinilai oleh orang lain. Oleh karena itu, norma adalah suatu kriteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku sesorang. Didalam kehidupan bermasyarakat norma yang berlaku adalah norma yang diterapkan di lingkungan maasyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu:
1. Norma Agama adalah peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME bersifat umum dan universal apabila dilnaggar maka mendapat sanksi hukum yang diberikan Tuhan YME.
2. Norma Kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri yang bersifat umum dan universal.
3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari perrgaulan manusia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat.
4. Norma hukum adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.

V. HUKUM EKONOMI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
Contoh hukum ekonomi dalam kehidupan sehari-hari:
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

DAFTAR PUSTAKA
Elsi Kartika Sari, S.H., Grasindo, Jakarta , (2005). Hukum Dalam Ekonomi. Edisi Revisi.
Media Internet:
https://butew.com/2017/12/13/pengertian-kodifikasi-hukum/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/pengertian-arti-definisi-hukum-ekonomi-disertai-contoh-pelajaran-pendidikan-ilmu-ekonomi-dasar/


Rabu, 17 April 2019

Aspek Hukum Dalam Perekonomian

HUKUM EKONOMI
I. HUKUM

Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat. Dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa - penguasa Negeri dalam melakukan tugas-nya.

Ada beberapa pengertian tentang hukum menurut beberapa ahli, seperti :
1. Van Kan
Menurut Van Kan Definisi Hukum ialah keseluruhan peratersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat dan tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian.
2. Utrecht
Menurut Utrecht definisi hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3. Wiryono Kusumo
Menurut Wiyono Kusumo definisi hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang terulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat yang pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.

Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni :
• Peraturan mengenai tingkah laku manusia dala pergaulan masyarakat.
• Peraturan itu bersikap mengikat dan memaksa.
• Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi
• Pelanggaran atas peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.

Sumber Hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:
• Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya. Contoh: Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
• Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:
  • Undang-undang (statute). Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
  • Kebiasaan (costum). Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
  • Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie). Keputusan Hakim ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
  • Traktat (treaty). Traktat yaitu perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu hal.
  • Pendapat Sarjana Hukum (doktrin). Doktrin yaitu pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
Norma Hukum Dalam Ekonomi
Norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang menyimpang. Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.

Jenis norma sosial :
1. Norma Sosial dilihat dari Sanksinya, yaitu ada Tata Cara, Kebiasaan, Tata Kelakuan, Adat, dan Hukum.
2. Norma Sosial dilihat dari Sumbernya, yaitu :
Norma agama, yakni ketentuan hidup yang bersumber dari ajaran agama (wahyu dan revelasi). 
Norma kesopanan, yakni ketentuan hidup yang berlaku dalam interaksi sosial masyarakat. 
Norma kesusilaan, yakni ketentuan yang bersumber pada hati nurani, moral, atau filsafat hidup. 
Norma hukum, yakni ketentuan tertulis yang berlaku dari kitab undang-undang suatu negara.

II. EKONOMI

Menurut M. Manulang Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya mencapai kemakmuran (kenakmuran keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang – barang maupun jasa.

Hukum Ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan Ekonomi. Sunaryati Hahrtono mengatakan bahwa Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut memiliki dua aspek, sebagai berikut:
1. Aspek pengaturan usaha - usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2. Aspek pengaturan usaha - usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.

Hukum Ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
1. Hukum Ekonomi pembangunan, hukum yang meliputi pengaturan dan pemikkiran hukum mengenai cara - cara peningkatan dan pengembangan kehidupan Indonesia.
2. Hukum ekonomi sosial, hukum yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai pembagian hasil pembangunan secara adil dan merata.

Sementara itu hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
• Asas keimanan dan ketaqwaan kepada tuhan YME
• Asas manfaat
• Asas demokrasi pancasila
• Asas adil dan merata
• Asas keseimbangan , keserasian, keselarasan, dalam perikehidupan
• Asas hukum
• Asas kemadirian
• Asas keuangan
• Asas ilmu pengetahuan
• Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan keseimbangan dalam kemakmuranrakyat
• Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
• Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan

Tugas Hukum Ekonomi:
1. Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum
2. Meningkatan pembangunan ekonomi
3. Melindungi kepentingan ekonomi warga
4. Meningkatan kesejahteraan masyarakat
5. Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
6. Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

I. SUBJEK

Subjek hukum terbagi menjadi 2, yaitu :

1. MANUSIA BIASA (Natururlijke persoon)
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Dalam pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak - hak kenegaraan. Pasal 2 KUH menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi beberapa persyaratan.

2. BADAN HUKUM (Rechts Persoon)
Badan hukum merupakan badan - badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum . Oleh karena itu badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum seperti manusia.

Badan hukum dibedakan dalam 2 kelompok, yakni :
• Badan hukum publik, merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
• Badan hukum privat, merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau hukum perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.

II. OBJEK HUKUM

Objek hukum berdasarkan Pasal 499 KUH perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum. Benda dapat dibedakan menjadi dua, yakni :
• Benda yang bersifat kebendaan, merupakan benda yang dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda bergerak dan benda tidak bergerak yang semuanya telah diatur dalam hukum perdata.
• Benda yang bersifat tidak kebendaan, merupakan benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja(tidak dapat dilihat) kemudian direalisasikan menjadi suatu kenyataan ,misalnya merk perusahaan.




DAFTAR PUSTAKA:
https://www.academia.edu/4382242/MODUL_ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI
https://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/03/15/aspek-hukum-dalam-ekonomi/

Contoh Kasus Praktek Bisnis Yang Menimbulkan Masalah Hukum

First Travel, kasus penipuan paling menghebohkan di 2017
 First Travel, kasus penipuan paling menghebohkan di 2017

Tahun 2017 diwarnai dengan kehebohan penipuan yang dilakukan oleh sepasang suami istri yang kerap pamer kehidupan mewah di media sosial. Mereka adalah Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan pimpinan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Keduanya ditengarai melakukan penipuan dengan tidak memberangkatkan jemaah pergi umrah. Awal mula penipuan ini terungkap saat kegagalan pemberangkatan jemaah pada 28 Maret lalu. Saat itu, jemaah diinapkan di hotel sekitar Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Akibat hal ini, Kementerian Agama melakukan klarifikasi hingga melakukan mediasi dengan jemaah. Namun, upaya klarifikasi pada 18 April tak diindahkan oleh pihak First Travel.
Setelah terus berupaya melakukan mediasi, PT First Travel akhirnya dapat memenuhi permintaan mediasi tersebut. Namun, saat mediasi, tak ada solusi pasti yang diberikan. Maka, pada 21 Juli 2017 lalu, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan First Travel untuk menghentikan penjualan paket promo yang menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk menggunakan jasa mereka pergi umrah. Perintah itu diterbitkan usai ditengarai adanya indikasi investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk First Travel pun dicabut karena Kementerian Agama menilai telah terbukti melanggar Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU 13/2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah haji.
Kementerian Agama lantas memerintahkan First Travel untuk mengembalikan seluruh biaya jemaah umrah yang telah mendaftar atau melimpahkan seluruh jemaah tersebut kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lain tanpa menambah biaya apapun.
Andika dan istrinya beserta Kiki Hasibuan yang merupakan adik Anniesa Hasibuan disebut menipu mentah-mentah sekitar 58.682 calon jemaah umrah, periode Dessember 2016 hingga Mei 2017. Dari puluhan ribu calon jemaah yang tidak jelas keberangkatannya itu, First Travel mengantongi Rp 848.700.100.000. Menurut data ke polisian, jumlah calon jemaah dalam kurun waktu tersebut berjumlah 72.682, namun baru 14.000 orang yang diberangkatkan ke Tanah Suci. Ketiga bos First Travel tersebut membuat promo perjalanan umroh yang terbilang cukup miring. Harga murah meriah itulah yang menarik calon jemaah untuk mengikuti promo. Calon jemaah pun sudah melunasi pembayaran.

Nahas, mereka tak kunjung berangkat. Malah, calon jemaah yang rata-rata berusia lanjut itu kembali dimintai sejumlah uang oleh First Travel dengan alasan jika ingin cepat mendapatkan tanggal keberangkatan. Calon jemaah kembali gigit jari, usai menyetorkan uang tambahan itu justru mereka tak pula diberangkatkan. Dalam kasus First Travel ini semakin membuat heboh. Usai nama penyanyi Syahrini, Vicky Shu hingga pemain film Ade Irawan terseret dalam kasus ini. Mereka juga sempat dipanggil polisi lantaran lewat akun media sosial instagram First Travel, ketiga artis tersebut pernah menggunakan jasa biro perjalanan haji dan umroh itu.

Para artis menegaskan mereka tidak diendorse secara full, melainkan mendapatkan diskon dari First Travel. "Kerjasamanya adalah saya pastinya dapat discount dari harga asli, misalkan satu jadi setengah untuk saya. Saya harus memposting (foto) satu kali setiap harinya ketika saya di Mekkah, Madinah dan di Istanbul. Tapi keluarga saya semuanya full membayar," ujar Syahrini di Bareskrim Mabes Polri pada hari Rabu (27/9). Pelantun lagu Sesuatu ini membantah dibiayai full alias gratis oleh First Travel saat umrah bersama keluarganya. Dia mengaku menyesal bekerjasama dengan First Travel yang menipu uang jemaahnya. "Satu kali lagi naudzubillahimin dzalik saya makan uang jamaah. Apabila saya mengetahui First Travel yang suka makan uang jamaah naudzubillahimin dzalik tak mungkin saya kerja sama dengan travel ini. Azab Allah saja sangat pedih di dunia apalagi di akhirat nanti," jelas Syahrini.
Fakta mengejutkan datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Institusi ini membeberkan secara gamblang aliran uang jemaah dan aset bos First Travel. Kepala PPATK Kiagus Badaruddin menyebut ada aliran dana jemaah diperuntukkan kegiatan fashion show Anniesa dan Andika di Amerika Serikat. "Satu ke New York gitu ya. Ya yang ada hubungannya dengan fashionnya, itu kami sudah tahu," kata Kiagus. "Ada yang buat buka rekening, ada yang digunakan untuk beli tiket, nyewa hotel dan semacamnya. Untuk berangkatkan jemaah, jadi yang terkait langsung ada untuk operasional perkantoran, untuk pribadi juga ada," sambung dia. Tidak hanya itu, PPATK memastikan aset restoran di London, Inggris milik bos First Travel merupakan uang setoran calon jemaah umrah yang batal diberangkatkan.
"Iya, aset itu kalau kami kan dari pihak transaksi, kalau transaksi ada. Artinya ya yang tercatat dalam transaksi ada dana untuk membeli aset itu," ucapnya.
Karopenmas Divhumas Mabes Polri pada saat itu, Brigjen Rikwanto menambahkan, bos First Travel juga menggunakan keuntungan dari dana jemaah untuk berfoya-foya. Itu diketahui setelah polisi tidak menemukan adanya keuntungan yang didapat oleh First Travel. "Padahal dari hitung-hitungan dalam penyidikan, First Travel tidak ada keuntungan sama sekali. Yang ada adalah pemakaian anggaran yang disetorkan oleh para jemaahnya," ujar Rikwanto. PPATK juga menemukan sisa dana Rp 7 miliar dari rekening First Travel. Dana tersebut ditemukan dari 50 rekening yang telah ditutup PPATK. Berkas perkara bos perusahaan yang sudah menipu ribuan jemaah itu sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Depok pada awal Desember. Praktis, Andhika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan dan Kiki Hasibuan akan segera menghadapi meja hijau. 

DAFTAR PUSTAKA:
https://www.merdeka.com/peristiwa/first-travel-kasus-penipuan-paling-menghebohkan-di-2017.html

Rabu, 09 Januari 2019

Dengan Pola Manajemen Yang Sederhana, KSP SMS Dapat Membuka Jaringan Kantor Hingga Ke PAPUA


ABSTRAK

TUJUAN: Tujuan analisis ini adalah untuk mengetahui pola manajemen di KSP SMS.
MODEL: Menganalisis data KSP SMS dengan materi koperasi yang sudah diberikan.
SUMBER DATA: Kajian informasi yang saya peroleh dari website KSP SMS, dan bahan ekonomi koperasi.
MOTEDE ULASAN: Data dianalisis dengan menggunakan Analisis Kualitatif yaitu dengan melihat fakta dari sumber data website KSP SMS dengan melihat pola manajemen KSP SMS, jajaran pengurus, pengawas, dan penyelenggaraan RAT.
HASIL: Hasil kajian KSP SMS menunjukkan bahwa Pola Mnajemen KSP SMS yang sederhana membuat KSP SMS memiliki cabang dan jaringan kantor hingga ke Papua.
KESIMPULAN: Pola Manajemn KSP SMS sudah sesuai dengan Pengertian Koperasi, Pengertian Manajemen Koperasi, Rapat Anggota dan Pendekatan Sistem Pada Koperasi yaitu pada tahap awal KSP SMS melakukan ekspansi usaha ke area Jawa Timur dengan membuka jaringan kantor cabang di 5 lokasi, yaitu Jombang, Malang, Blitar, Tulung Agung dan Lamongan. Selanjutnya dilakukan pengembangan lebih lanjut ke wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua. Dalam menjalankan aktivitasnya memberikan dukungan permodalan kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah, hingga akhir Desember 2015 KSP SMS telah tumbuh cukup pesat menjadi 122 cabang yang tersebar diseluruh Indonesia. Seiring dengan berkembangnya Koperasi, maka tingkat kepercayaan masyarakat dan para pengusaha kecil dan mikro juga terus meningkat, sehingga Koperasi dapat diposisikan sebagai suatu koperasi yang mengusung pola-pola pembiayaan yang terkini dengan penerapan manajemen risiko yang lebih baik.
BAB VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian Koperasi definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Ketua KSP SMS mengatakan bsaat penyelenggaraan RAT menunjukkan Koperasi kita taat dengan azaz Good Corporate Governance (GCG) dan salah satu yang diwajibkan kepada setiap Koperasi di Indonesia.
Kehadiran KSP SMS berawal dari sebuah perhatian, kepedulian dan keinginan untuk ambil bagian di dalam mensejahterahkan bangsa Indonesia. Pada tanggal 9 Desember 2008 KSP SMS hadir dan secara langsung menyentuh perekonomian mikro Indonesia adalah komitmen “kami untuk maju bersama dengan para pengusaha mikro”. Tonggak sejarah ini merupakan kebanggaan bagi usaha KSP SMS dan untuk mudah menyapa masyarakat dengan nama Sahabat dengan semangat “Dari kita, untuk kita”.

Pengertian Manajemen adalah unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam :
        Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
        Kesukarelaan dalam keanggotaan
        Menolong diri sendiri (self help)
        Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
       Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
        Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Pembagian SHU proporsional dengan jasa-jasanya. Pada tahun 2016 Sisa Hasil Usaha KSP SMS dibagikan sebagian kepada seluruh anggota. Sedangkan sisa dari SHU yang tidak dibagikan kepada anggota akan digunakan untuk pengembangan bisnis dan pelatihan-pelatihan kepada anggota.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a)     Anggota
b)    Pengurus
c)     Manajer
d)    Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a)     Rapat anggota
b)    Pengurus
c)     Pengawas
KSP SMS sesuai dengan pengertian manajemen koperasi menurut Prof. Ewell Paul Roy, dan menurut UU No. 25/1992. Pengurus di KSP SMS terdiri dari Ketua, Bendahara I, Bendahara II, Sekretaris. Dan Dewan Pengawas terdiri dari Ketua Pengawas, dan Anggota Pengawas. Arah kebijakan umum KSP SMS pada tahun 2016 sejalan dengan hasil keputusan pada Rapat Anggota Tahunan 2016.

Rapat Anggota
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
- Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
- Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
- Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Agenda pembahasan dalam RAT KSP SMS pada tahun 2015 antara lain adalah :
1.     Laporan Pengurus :
·        Kinerja Keuangan 2015
·        Pemaparan Kegiatan Koperasi
·        Rencana kerja tahun 2016
2.     Laporan Pengawas
3.     Persetujuan Anggota terhadap :
·        Laporan Pengurus dan Pengawas KSP Sahabat Mitra Sejati
·        Keanggotaan Koperasi di Tahun 2015
·        Kebijakan mengenai Sisa Hasil Usaha
·        Penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2016
·        Kegiatan usaha 2015
·        Rencana Kerja 2016
·        Perubahan Anggaran Rumah Tangga Koperasi
·        Perubahan Anggaran Dasar
4.     Tanya Jawab

Sedangkan pada tahun 2017 Rapat Anggota dihadiri oleh Jajaran Pengawas, Pengurus dan Anggota yang berada di Jakarta. Turut hadir dalam Rapat perwakilan dari Manajemen Bank SS selaku mitra bisnis KSP SMS. Agenda pembahasan dalam RAT ini adalah mencakup laporan pengurus mengenai kinerja dan kegiatan usaha sepanjang 2017 dan rencana kerja 2018 serta laporan pengawas yang meliputi aspek kelembagaan, dan aspek usaha.
Ketua KSP SMS mengatakan bahwa penyelenggaraan RAT ini menunjukkan Koperasi kita taat dengan asas Good Corporate Governance (GCG) dan salah satu yang diwajibkan kepada setiap Koperasi di Indonesia. Sedangkan Ketua Pengawas KSP SMS mengatakan bahwa pelaksanaan tugas organisasi dan pengelolaan usaha Koperasi secara umum telah berjalan dengan baik, tertib dengan jalinan kerja sama yang baik antara pengawas, pengurus, dan pengelola sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
        Anggaran dasar
        Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
        Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
        Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
        Pembagian SHU
        Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus
- Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
- Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Pengurus di KSP SMS terdiri dari Ketua, Bendahara I, Bendahara II, Sekretaris. Contoh tugas pengurus saat diselenggarakannya Rapat Anggota Tahunan, Ketua KSP SMS  memimpin penyelenggaraan RAT, Bendahara dan Sekretaris mengikuti RAT tersebut. Dalam Laporan Pengurus, Ketua KSP SMS menyampaikan bahwa meskipun kondisi makro ekonomi di Indonesia pada tahun 2015 mengalami perlambatan hal ini tidak mempengaruhi kinerja KSP SMS. Beberapa aspek menunjukkan tren kinerja yang positif.

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
         Pusat pengambil keputusan tertinggi
         Pemberi nasihat
         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
         Penjaga berkesinambungannya organisasi
         Simbol
Pengawas
·        Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
·        Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Dewan Pengawas terdiri dari Ketua Pengawas, dan Anggota Pengawas. Contoh tugas Pengawas di KSP SMS yaitu megikuti penyelenggaraan RAT dan mengawasi jalannya RAT.

Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
-Mempunyai kemampuan berusaha
-Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat   sekelilingnya.
-Dihargai pendapatnya,  diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
-Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
-Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
-Rajin bekerja, semangat dan lincah.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
-Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
-Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
KSP SMS mulai melakukan kegiatan operasional secara aktif melalui Unit Simpan Pinjam sejak Februari 2009. Pada tahap awal KSP SMS melakukan ekspansi usaha ke area Jawa Timur dengan membuka jaringan kantor cabang di 5 lokasi, yaitu Jombang, Malang, Blitar, Tulung Agung dan Lamongan. Selanjutnya dilakukan pengembangan lebih lanjut ke wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua. KSP SMS didukung oleh Grup S*mp**rna Strategic dengan memberikan dukungan modal untuk menjalankan aktivitasnya.

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

Referensi:
Bahan Ekonomi Koperasi. (2018). Depok: Universitas Gunadarma
KSP SMS. Available from: http://www.shbt-ukm.com/ (Last Accessed 10 Januari 2019)