Kode etik merupakan aturan atau tata cara dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Memahami etika yang baik dalam lingkup pekerjaan adalah hal yang penting, etika profesi merupakan hal yang sangat penting bagi perusahaan untuk dipahami oleh pekerja profesional. Tujuannya adalah untuk bertindak lebih profesional saat bekerja. Sebelum menganalisis perbandingan antara Kode Etik Profesi Akuntansi Publik dengan Kode Etik Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berikut penjelasan kode etik dari Profesi Akuntansi Publik dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam
Kode Etik Profesi Akuntansi Publik yang diterbitkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia ada 5 prinsip dasar etika untuk Anggota, yaitu :
1. Integritas,
yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis
2. Objektivitas,
yaitu tidak mengompromikan pertimbangan profesional atau bisnis karena adanya
bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak
lain.
3. Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional, yaitu untuk:
(i) Mencapai dan mempertahankan pengetahuan
dan keahlian profesional pada level yang disyaratkan untuk memastikan bahwa
klien atau organisasi tempatnya bekerja memperoleh jasa profesional yang
kompeten, berdasarkan standar profesional dan standar teknis terkini serta
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
(ii) Bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan
standar profesional dan standar teknis yang berlaku.
4. Kerahasiaan,
yaitu menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan
profesional dan bisnis.
5. Perilaku Profesional,
yaitu mematuhi peraturan perundang-undangan yang 25 berlaku dan menghindari
perilaku apapun yang diketahui oleh Anggota 26 mungkin akan mendiskreditkan
profesi Anggota.
Sedangkan
Kode Etik Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang di dalamnya terdapat
5 Nilai-Nilai Dasar, yaitu :
1. Integritas
merupakan kesatuan antara pola pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang
selaras dengan hati nurani dan norma yang berlaku di Komisi.
2. Sinergi
adalah kesesuaian pemikiran dan cara pandang terhadap masalah pemberantasan
korupsi dari pelaku-pelaku atau elemen-elemen organisasi yang berbeda.
3. Keadilan
adalah memberikan perlakuan dan kesempatan yang sama terhadap setiap manusia.
4. Profesionalisme
merupakan kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsi secara baik yang
membutuhkan adanya pengetahuan, keahlian, dan perilaku seseorang dalam bidang
tertentu yang ditekuninya berdasarkan keilmuan dan pengalamannya.
5. Kepemimpinan
adalah kemampuan untuk menggerakkan dan memengaruhi orang lain untuk mencapai
tujuan bersama yang telah ditetapkan serta keberanian untuk mengambil keputusan
tepat pada waktunya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut saya dilihat dari pengertian Kode Etik Profesi Akuntansi Publik dan Kode Etik Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berbeda dan perbandingan dari Kode Etik Profesi Akuntansi Publik dengan Kode Etik Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu,
Profesi Akuntansi Publik lebih menjunjung tinggi pada profesionalismenya walaupun pada kode etik KPK sama-sama menjunjung tinggi pada nilai dasar profesionalisme, dimana dari kelima dasar kode etik Profesi Akuntansi Publik yaitu (Integritas, Objektivitas, Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, Kerahasiaan, Perilaku Profesional) mungkin seorang Anggota menghadapi suatu situasi ketika mematuhi salah satu prinsip dasar etika, akan bertentangan dengan mematuhi satu atau lebih prinsip dasar etika lainnya. Seorang Anggota mungkin akan berkonsultasi dengan pihak dalam kantor, asosiasi profesi, ataupun penasihat hukum. Akan tetapi hal seperti itu tidak membebaskan Anggota dari tanggung jawabnya, maka dari itu terjadi sebuah konflik seorang Anggota harus bisa mempertimbangkan tanggung jawabnya dengan menggunakan kode etik profesionalisme nya dan tanggung jawab Anggota tidak hanya terbatas pada kepentingan klien individu atau organisasi tempatnya bekerja, tetapi juga bagi kepentingan publik.
Sedangkan
kode etik Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kelima nilai dasar
tersebut terkandung serangkaian Pedoman Perilaku untuk menjadi acuan bagi
seluruh Insan Komisi dalam berpikir, bertutur, bersikap, dan berperilaku guna
menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kode
Etik Profesi Akuntansi Publik diatur oleh
Dewan Pengurus Institut Akuntan Publik Indonesia No. 4 Tahun 2020,
sedangkan Kode Etik Pegawai Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) diatur oleh Dewan Pengawa Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia No. 01 Tahun 2020
Kesimpulannya
kode etik Profesi Akuntansi Publik dan kode etik Pegawai Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) yaitu berbeda dari tiap pengertian dan tujuan dari prinsip atau
nilai-nilai dasarnya. Akan tetapi kode etik tersebut sama-sama memiliki satu
tujuan yaitu untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan
meningkatkan mutu profesi serta untuk meningkatkan organisasi profesi.
REFERENSI
:
(http://iapi.or.id/)
last accessed March, 25 2021
(https://www.kpk.go.id/)
last accessed March, 25 2021