Senin, 18 Januari 2021

Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial

Nama              : Ridha Rachmawati

NPM               : 25217153

Kelas               : 4EB10

Mata Kuliah    : MSDM #

Tugas M-13

Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial

Kehadiran serikat pekerja (union) secara signifikan mengubah beberapa aktivitas sumber daya manusia. Tanpa serikat pekerja, perusahaan bebas untuk membuat keputusan unilateral (unilateral decisions) menyangkut gaji, jam kerja, dan kondisi-kondisi kerja.

Tujuan Serikat Pekerja (Mondy 2008) :

·         Menjamin dan meningkatkan standar hidup dan status ekonomi dari para anggotanya.

·    Meningkatkan dan menjamin keamanan individual dari ancaman dan situasi yang bisa muncul karena fluktuasi pasar, perubahan teknologi, atau keputusan manajemen.

·       Mempengaruhi hubungan kekuasaan dalam sistem sosial.

·    Memajukan kesejahteraan semua pihak yang bekerja untuk kehidupan, baik itu anggota serikat pekerja atau bukan.

·  Menciptakan mekanisme untuk menangkal penggunaan kebijakan dan praktik yang subyektif dan sewenang-wenang di tempat kerja.

Serikat pekerja meningkatkan keselamatan pekerjaan terutama melalui pembatasan suplai tenaga kerja, mengendalikan out put dan projek yang menghasilkan pekerjaan.

Alasan Karyawan Masuk Serikat Pekerja :

-  Tidak puas pada manajemen dalam hal, (Kompensasi, Keamanan Jabatan, Sikap manajemen)

-          Mencari saluran sosial

-          Peluang untuk menjadi pemimpinan

-          Dipaksa rekan kerja

Dampak Serikat Pekerja Terhadap Manajemen yaitu Serikat Pekerja mengakibatkan erosi signifikan otoritas pengambilan keputusan manajerial untuk mengendalikan karyawan.

Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah.

Sarana Hubungan Industrial:

(-) Serikat pekerja/serikat buruh          (-) Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan

(-) Organisasi Pengusaha                     (-) Peraturan Perusahaan

(-) Lembaga kerja sama bipatrit          (-) Perjanjian Kerja Bersama

(-) Lembaga kerja sama tripatrit   (-) Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dengan serikat pekerja. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat. Saat ini sudah terdapat undang-undang yang mengaturnya yakni UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Fungsi Serikat Buruh :

Menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan ketrampilan, memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

Peraturan Perusahaan, Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat (Hak dan kewajiban pengusaha, Hak dan kewajiban pekerja/buruh, Syarat kerja, Tata tertib perusahaan, Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan).

Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha. Dalam 1 (satu) perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) perjanjian kerja bersama yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan. Masa berlaku perjanjian kerja bersama paling lama 2 (dua) tahun.

Penutupan Perusahaan (lock out) tindakan dan hak dasar pengusaha untuk menolak pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan. Lock out dilarang dilakukan pada perusahaan- perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau jenis kegiatan yang membahayakan keselamatan jiwa manusia.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menurut Pen.Menaker No. Per 03/Men/ 1996 pasal 1 ayat d adalah pengakhiran hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan izin Panitia daerah atau Panitia Pusat. Alasan dilaksanakannya PHK adalah (1) karena Undang-Undang, (2) karena keinginan perusahaan, (3) karena keinginan karyawan, (4) pensiun, (5) kontrak kerja berakhir, kesehatan karyawan, dan meninggal dunia, (6) perusahaan dilikuidasi.


 

Referensi

Priyono dan Marnis. 2008. Manajemen Sumber Daya Manusia. Sidoarjo: Zifatama.

Mondy, R.W., 2008, Manajemen Sumber Daya Manusia, Edisi Kesepuluh (terjemahan), Jakarta: Penerbit Erlangga.

Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan Ketenagakerjaan Republik Indonesia

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar