Nama : Ridha Rachmawati
NPM : 25217153
Kelas : 4EB10
Mata Kuliah : MSDM #
Tugas M-13
Serikat
Pekerja dan Hubungan Industrial
Kehadiran serikat
pekerja (union) secara signifikan mengubah beberapa aktivitas sumber daya
manusia. Tanpa serikat pekerja, perusahaan bebas untuk
membuat keputusan unilateral (unilateral decisions) menyangkut gaji, jam kerja,
dan kondisi-kondisi kerja.
Tujuan
Serikat Pekerja (Mondy 2008) :
·
Menjamin dan meningkatkan standar hidup
dan status ekonomi dari para anggotanya.
· Meningkatkan dan menjamin keamanan
individual dari ancaman dan situasi yang bisa muncul karena fluktuasi pasar,
perubahan teknologi, atau keputusan manajemen.
· Mempengaruhi hubungan kekuasaan dalam
sistem sosial.
· Memajukan kesejahteraan semua pihak yang
bekerja untuk kehidupan, baik itu anggota serikat pekerja atau bukan.
· Menciptakan mekanisme untuk menangkal penggunaan
kebijakan dan praktik yang subyektif dan sewenang-wenang di tempat kerja.
Serikat pekerja
meningkatkan keselamatan pekerjaan terutama melalui pembatasan suplai tenaga
kerja, mengendalikan out put dan projek yang menghasilkan pekerjaan.
Alasan
Karyawan Masuk Serikat Pekerja :
- Tidak puas pada manajemen dalam hal, (Kompensasi,
Keamanan Jabatan, Sikap manajemen)
-
Mencari saluran sosial
-
Peluang untuk menjadi pemimpinan
-
Dipaksa rekan kerja
Dampak Serikat Pekerja
Terhadap Manajemen yaitu Serikat Pekerja mengakibatkan erosi signifikan
otoritas pengambilan keputusan manajerial untuk mengendalikan karyawan.
Hubungan
Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara
para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur
pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah.
Sarana Hubungan
Industrial:
(-) Serikat
pekerja/serikat buruh (-) Peraturan
perundang-undangan ketenagakerjaan
(-) Organisasi
Pengusaha (-) Peraturan
Perusahaan
(-) Lembaga kerja sama
bipatrit (-) Perjanjian Kerja
Bersama
(-) Lembaga kerja sama
tripatrit (-) Lembaga
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Perselisihan Hubungan
Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara
pengusaha dengan serikat pekerja. Penyelesaian
perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan secara musyawarah dan
mufakat. Saat ini sudah terdapat undang-undang yang mengaturnya yakni UU No. 2
Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Fungsi
Serikat Buruh :
Menjalankan pekerjaan
sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi,
menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan ketrampilan, memajukan
perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
Peraturan
Perusahaan, Pengusaha yang mempekerjakan
pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan
perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang
ditunjuk. Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat (Hak dan kewajiban
pengusaha, Hak dan kewajiban pekerja/buruh, Syarat kerja, Tata tertib
perusahaan, Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan).
Perjanjian Kerja
Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan
antara serikat pekerja yang tercatat pada instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha. Dalam 1 (satu)
perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) perjanjian kerja bersama yang berlaku
bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan. Masa berlaku perjanjian
kerja bersama paling lama 2 (dua) tahun.
Penutupan
Perusahaan (lock out) tindakan
dan hak dasar pengusaha untuk menolak pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian
untuk menjalankan pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan. Lock
out dilarang dilakukan pada perusahaan- perusahaan yang melayani kepentingan
umum dan/atau jenis kegiatan yang membahayakan keselamatan jiwa manusia.
Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) menurut Pen.Menaker No. Per 03/Men/ 1996
pasal 1 ayat d adalah pengakhiran hubungan kerja antara pengusaha dengan
pekerja berdasarkan izin Panitia daerah atau Panitia Pusat. Alasan
dilaksanakannya PHK adalah (1) karena Undang-Undang, (2) karena keinginan perusahaan,
(3) karena keinginan karyawan, (4) pensiun, (5) kontrak kerja berakhir, kesehatan
karyawan, dan meninggal dunia, (6) perusahaan dilikuidasi.
Referensi
Priyono dan Marnis.
2008. Manajemen Sumber Daya Manusia.
Sidoarjo: Zifatama.
Mondy,
R.W., 2008, Manajemen Sumber Daya Manusia,
Edisi Kesepuluh (terjemahan), Jakarta: Penerbit Erlangga.
Undang-Undang
dan Peraturan-Peraturan Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar