Rabu, 09 Januari 2019

Dengan Pola Manajemen Yang Sederhana, KSP SMS Dapat Membuka Jaringan Kantor Hingga Ke PAPUA


ABSTRAK

TUJUAN: Tujuan analisis ini adalah untuk mengetahui pola manajemen di KSP SMS.
MODEL: Menganalisis data KSP SMS dengan materi koperasi yang sudah diberikan.
SUMBER DATA: Kajian informasi yang saya peroleh dari website KSP SMS, dan bahan ekonomi koperasi.
MOTEDE ULASAN: Data dianalisis dengan menggunakan Analisis Kualitatif yaitu dengan melihat fakta dari sumber data website KSP SMS dengan melihat pola manajemen KSP SMS, jajaran pengurus, pengawas, dan penyelenggaraan RAT.
HASIL: Hasil kajian KSP SMS menunjukkan bahwa Pola Mnajemen KSP SMS yang sederhana membuat KSP SMS memiliki cabang dan jaringan kantor hingga ke Papua.
KESIMPULAN: Pola Manajemn KSP SMS sudah sesuai dengan Pengertian Koperasi, Pengertian Manajemen Koperasi, Rapat Anggota dan Pendekatan Sistem Pada Koperasi yaitu pada tahap awal KSP SMS melakukan ekspansi usaha ke area Jawa Timur dengan membuka jaringan kantor cabang di 5 lokasi, yaitu Jombang, Malang, Blitar, Tulung Agung dan Lamongan. Selanjutnya dilakukan pengembangan lebih lanjut ke wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua. Dalam menjalankan aktivitasnya memberikan dukungan permodalan kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah, hingga akhir Desember 2015 KSP SMS telah tumbuh cukup pesat menjadi 122 cabang yang tersebar diseluruh Indonesia. Seiring dengan berkembangnya Koperasi, maka tingkat kepercayaan masyarakat dan para pengusaha kecil dan mikro juga terus meningkat, sehingga Koperasi dapat diposisikan sebagai suatu koperasi yang mengusung pola-pola pembiayaan yang terkini dengan penerapan manajemen risiko yang lebih baik.
BAB VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian Koperasi definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Ketua KSP SMS mengatakan bsaat penyelenggaraan RAT menunjukkan Koperasi kita taat dengan azaz Good Corporate Governance (GCG) dan salah satu yang diwajibkan kepada setiap Koperasi di Indonesia.
Kehadiran KSP SMS berawal dari sebuah perhatian, kepedulian dan keinginan untuk ambil bagian di dalam mensejahterahkan bangsa Indonesia. Pada tanggal 9 Desember 2008 KSP SMS hadir dan secara langsung menyentuh perekonomian mikro Indonesia adalah komitmen “kami untuk maju bersama dengan para pengusaha mikro”. Tonggak sejarah ini merupakan kebanggaan bagi usaha KSP SMS dan untuk mudah menyapa masyarakat dengan nama Sahabat dengan semangat “Dari kita, untuk kita”.

Pengertian Manajemen adalah unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam :
        Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
        Kesukarelaan dalam keanggotaan
        Menolong diri sendiri (self help)
        Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
       Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
        Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Pembagian SHU proporsional dengan jasa-jasanya. Pada tahun 2016 Sisa Hasil Usaha KSP SMS dibagikan sebagian kepada seluruh anggota. Sedangkan sisa dari SHU yang tidak dibagikan kepada anggota akan digunakan untuk pengembangan bisnis dan pelatihan-pelatihan kepada anggota.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a)     Anggota
b)    Pengurus
c)     Manajer
d)    Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a)     Rapat anggota
b)    Pengurus
c)     Pengawas
KSP SMS sesuai dengan pengertian manajemen koperasi menurut Prof. Ewell Paul Roy, dan menurut UU No. 25/1992. Pengurus di KSP SMS terdiri dari Ketua, Bendahara I, Bendahara II, Sekretaris. Dan Dewan Pengawas terdiri dari Ketua Pengawas, dan Anggota Pengawas. Arah kebijakan umum KSP SMS pada tahun 2016 sejalan dengan hasil keputusan pada Rapat Anggota Tahunan 2016.

Rapat Anggota
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
- Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
- Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
- Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Agenda pembahasan dalam RAT KSP SMS pada tahun 2015 antara lain adalah :
1.     Laporan Pengurus :
·        Kinerja Keuangan 2015
·        Pemaparan Kegiatan Koperasi
·        Rencana kerja tahun 2016
2.     Laporan Pengawas
3.     Persetujuan Anggota terhadap :
·        Laporan Pengurus dan Pengawas KSP Sahabat Mitra Sejati
·        Keanggotaan Koperasi di Tahun 2015
·        Kebijakan mengenai Sisa Hasil Usaha
·        Penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2016
·        Kegiatan usaha 2015
·        Rencana Kerja 2016
·        Perubahan Anggaran Rumah Tangga Koperasi
·        Perubahan Anggaran Dasar
4.     Tanya Jawab

Sedangkan pada tahun 2017 Rapat Anggota dihadiri oleh Jajaran Pengawas, Pengurus dan Anggota yang berada di Jakarta. Turut hadir dalam Rapat perwakilan dari Manajemen Bank SS selaku mitra bisnis KSP SMS. Agenda pembahasan dalam RAT ini adalah mencakup laporan pengurus mengenai kinerja dan kegiatan usaha sepanjang 2017 dan rencana kerja 2018 serta laporan pengawas yang meliputi aspek kelembagaan, dan aspek usaha.
Ketua KSP SMS mengatakan bahwa penyelenggaraan RAT ini menunjukkan Koperasi kita taat dengan asas Good Corporate Governance (GCG) dan salah satu yang diwajibkan kepada setiap Koperasi di Indonesia. Sedangkan Ketua Pengawas KSP SMS mengatakan bahwa pelaksanaan tugas organisasi dan pengelolaan usaha Koperasi secara umum telah berjalan dengan baik, tertib dengan jalinan kerja sama yang baik antara pengawas, pengurus, dan pengelola sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
        Anggaran dasar
        Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
        Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
        Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
        Pembagian SHU
        Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus
- Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
- Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Pengurus di KSP SMS terdiri dari Ketua, Bendahara I, Bendahara II, Sekretaris. Contoh tugas pengurus saat diselenggarakannya Rapat Anggota Tahunan, Ketua KSP SMS  memimpin penyelenggaraan RAT, Bendahara dan Sekretaris mengikuti RAT tersebut. Dalam Laporan Pengurus, Ketua KSP SMS menyampaikan bahwa meskipun kondisi makro ekonomi di Indonesia pada tahun 2015 mengalami perlambatan hal ini tidak mempengaruhi kinerja KSP SMS. Beberapa aspek menunjukkan tren kinerja yang positif.

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
         Pusat pengambil keputusan tertinggi
         Pemberi nasihat
         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
         Penjaga berkesinambungannya organisasi
         Simbol
Pengawas
·        Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
·        Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Dewan Pengawas terdiri dari Ketua Pengawas, dan Anggota Pengawas. Contoh tugas Pengawas di KSP SMS yaitu megikuti penyelenggaraan RAT dan mengawasi jalannya RAT.

Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
-Mempunyai kemampuan berusaha
-Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat   sekelilingnya.
-Dihargai pendapatnya,  diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
-Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
-Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
-Rajin bekerja, semangat dan lincah.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
-Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
-Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
KSP SMS mulai melakukan kegiatan operasional secara aktif melalui Unit Simpan Pinjam sejak Februari 2009. Pada tahap awal KSP SMS melakukan ekspansi usaha ke area Jawa Timur dengan membuka jaringan kantor cabang di 5 lokasi, yaitu Jombang, Malang, Blitar, Tulung Agung dan Lamongan. Selanjutnya dilakukan pengembangan lebih lanjut ke wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua. KSP SMS didukung oleh Grup S*mp**rna Strategic dengan memberikan dukungan modal untuk menjalankan aktivitasnya.

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

Referensi:
Bahan Ekonomi Koperasi. (2018). Depok: Universitas Gunadarma
KSP SMS. Available from: http://www.shbt-ukm.com/ (Last Accessed 10 Januari 2019)


Jumat, 21 Desember 2018

Dengan SHU Yang Menurun Sebesar 76% KSP SMS Tetap Dapat Meminjamkan Dana Tunai Hingga 3 MILYAR


ABSTRAK
TUJUAN: Tujuan analisis ini adalah untuk mengetahui sisa hasil usaha (SHU) di KSP SMS dan perhitungan SHU KSP SMS.
MODEL: Menganalisis data KSP SMS dengan materi koperasi yang sudah diberikan. 
SUMBER DATA: Kajian informasi yang saya peroleh dari website KSP SMS, dan bahan ekonomi koperasi. 
METODE ULASAN: Data dianalisis dengan menggunakan Analisis Kualitatif yaitu dengan melihat fakta dari sumber data website KSP SMS laporan ikhtisar keuangan. 
HASIL: Hasil kajian KSP SMS menunjukkan bahwa Total SHU sesudah pajak pada tahun 2016 sampai 2017 menurun sebesar 76%
KESIMPULAN: SHU KSP SMS sudah sesuai dengan Pengertian SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 yaitu merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya-biaya. Adapun Informasi Dasar tentang SHU yang ada pada Ikhtisar Keuangan KSP SMS seperti Neraca dan Laporan Laba Rugi. Di tengah perlambatan ekonomi sepanjang 2016, KSP SMS terus optimis dan taktis dalam menghadapi tantangan, dan dengan demikian berhasil mencapai kondisi fundamental Koperasi yang baik dan manajemen risiko yang terukur. Pertumbuhan KSP SMS di 2016 tercermin dari meningkatnya Total Aset sebesar 104%, dari Rp662,9 miliar per akhir 2015 menjadi Rp1.353,4 miliar per akhir tahun 2016.
BAB V
Sisa Hasil Usaha
Pengertian SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah:
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
KSP SMS menerapkan pengertian SHU menurut pasal 45 ayat 1 UU No. 25/1992 karena SHU KSP SMS terdapat pada ikhtisar keuangan data yang diperoleh dalam satu tahun buku, yang terdapat sebuah neraca, laporan laba-rugi, dan termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Dalam penentuan modal di KSP SMS sesuai dengan RAT (Rapat Anggota Tahunan), tetapi saya tidak mengetahui lebih lanjut tentang hasil RAT, memang khusus anggota yang dapat mengetahui hasilnya.
Berikut ikhtisar data tentang keuangan pada KSP SMS

Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1.    SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.    Bagian (persentase) SHU anggota
3.    Total simpanan seluruh anggota 
4.    Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.    Jumlah simpanan per anggota
6.    Omzet atau volume usaha per anggota
7.    Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.    Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Informasi dasar dalam perhitungan SHU KSP SMS hanya diketahui SHU sebelum pajak koperasi pada tahun 2016 sebesar 592 (dalam jutaan rupiah), dan SHU sesudah pajak Rp. 2.370 (dalam jutaan rupiah). Pada tahun 2017 SHU sebelum pajak sebesar Rp. 2.676 (dalam jutaan rupiah), dan SHU sesudah pajak Rp. 574 (dalam jutaan rupiah). Lalu pada pembagian persentase pada tahun 2016 352% dan pada tahun 2017 (-76%) berarti persentasi dari tahun 2016 ke tahun 2017 mengalami penurunan. Di tengah perlambatan ekonomi sepanjang 2016, KSP SMS terus optimis dan taktis dalam menghadapi tantangan, dan dengan demikian berhasil mencapai kondisi fundamental Koperasi yang baik dan manajemen risiko yang terukur. Pertumbuhan KSP SMS di 2016 tercermin dari meningkatnya Total Aset sebesar 104%, dari Rp662,9 miliar per akhir 2015 menjadi Rp1.353,4 miliar per akhir tahun 2016.

Istilah-istilah Informasi Dasar
-SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
Pada Laporan Laba Rugi KSP SMS, SHU yang diterima pada tahun 2016 sesudah pajak 2,370 (dalam jutaan Rupiah) dan SHU yang diterima pada tahun 2017 sesudah pajak 574 (dalam jutaan Rupiah).
-Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Selain memberikan simpanan dan pinjaman kepada anggotanya, KSP SMS juga memberikan fasilitas yang lainnya berupa Pembiayaan pemilikan sepeda motor, mobil, dan Program bisnis dan Sahabat Umrah.
-Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
-Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
-Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota

Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Pada data KSP SMS tidak dicantumkan AD/ART dalam pembagian SHU seperti Cadangan Koperasi, Jasa Anggota, Dana Pengurus, Dana Karyawan, Dana Pendidikan, Dana Sosial, Dana Pembangunan Lingkungan, yang dicantumkan data pada website KSP SMS hanya Total SHU sebelum pajak dan setelah pajak.

Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika

Dimana :
SHU Pa: Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA: Jasa Usaha Anggota
JMA: Jasa Modal Anggota
VA: Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK:Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa: Jumlah simpanan anggota
TMS: Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Prinsip-prinsip Pembagian SHU:
1.    SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.    SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.    Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.    SHU anggota dibayar secara tunai

Referensi:
Bahan Ekonomi Koperasi. (2018). Depok: Universitas Gunadarma
KSP SMS. Available from: http://www.shbt-ukm.com/ (Last Accessed 21 Desember 2018)

Selasa, 20 November 2018

Koperasi Simpan Pinjam Syariah Terbaik di Indonesia Sesuai Islamic Microfinance Standart (IMS)


Pada penulisan blog sebelumnya saya sudah menuliskan analisa tentang salah satu koperasi terbaik di Indonesia yaitu KSPPS FKU, dalam penulisan sebelumnya saya telah menganalisa tentang konsep, aliran koperasi, dan sejarah koperasi dari KSPPS FKU.
Pada penulisan blog kali ini saya ingin membahas tentang pengertian koperasi, prinsip koeprasi, organisasi&manajemen koperasi, serta tujuan koperasi dan fungsi koperasi. Latar belakang saya memilih koperasi KSPPS FKU adalah lembaga keuangan syariah yang unggul  dan terpercaya. Tidak hanya di wilayah Pati atau pun Jawa Tengah, ditingkat nasional pun KSPPS FKU mendapatkan kepercayaan yang besar dikalangan pelaku dan masyarakat ekonomi mikro, kecil, dan menengah. Terbukti dengan tetap dicatatnya KSPPS FKU atau KJKS BMT FKU dalam Buku 100 Koperasi Besar Indonesia. Bahkan mengalami peningkatan dari peringkat 63 menjadi peringkat 41. Selain itu, manajemen KSPPS FKU juga diakui sudah berstandar Internasional. Hal ini dibuktikan dengan sudah didapatkannya Sertifikat ISO dari Lembaga Sertifikasi Internasional TUV NÖRD Jerman. Serta KSPPS FKU ini memiliki banyak kegiatan unit serta perkembangan dalam produk dan pelayanannya, diantaranya yaitu di bidang pembiayaan, simpanan, maal. Dengan semua kegiatan unit usaha yang dimiliki KSPPS FKU telah mampu membantu menggerakkan roda perekonomian Indonesia, meningkatkan kualitas SDM, serta mensejahterakan anggota dan masyarakat pada umumnya yang sesuai dengan tujuan koperasi Indonesia.
BAB II
PENGERTIAN dan PRINSIP KOPERASI
Koperasi mengandung makna ”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi:
-Fungsi Sosial
Misalnya: adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
-Fungsi Ekonomi
Misalnya: Sisa Hasil Usaha (SHU) yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.
-Fungsi Politik
Misalnya: Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas. 
-Fungsi Etika
Sedangkan etika kita dapat mengerti dengan jelas etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Menurut saya KSPPS FKU ini memiliki fungsi-fungsi koperasi tersebut, karena dalam Fungsi Sosial KSPPS FKU melakukan kajian ekonomi syari’ah secara intensif, dengan meningkatkan dan memberikan  pelayanan yang semakin dekat dengan kegiatan ekonomi masyarakat dan pembinaan kaum dhuafa, dalam Fungsi Ekonomi KSPPS FKU membagikan hasil SHU dengan andil, dalam Fungsi Hukum KSPPS FKU terdapat anggota yang memiliki tugas nya masing-masing, dalam Fungsi Politik KSPPS FKU telah memiliki struktur anggota yang terdapat pengurus ataupun pengawas, dan dalam Fungsi Etika KSPPS FKU melaksanakan sesuai dengan standar layanan perbankan di Indonesia yang didasari dengan perilaku etika.
Pengertian Koperasi
Menurut analisis saya KSPPS FKU ini termasuk kedalam definisi Koperasi menurut Chaniago dan Koperasi sesuai UU No. 25 Thn 1992. Definisi dari koperasi menurut Chaniago adalah dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, "Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan  kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan berkerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmani para anggotanya". Dan menurut UU no. 25 thn 1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Menurut saya ditinjau dari tujuan dan strategi KSPPS FKU termasuk kedalam definisi Koperasi menurut Chaniago dan Koperasi sesuai UU No. 25 Tahun 1992 yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota dan pengelola dengan mengedepankan nilai-nilai syariah, menjunjung tinggi akhlakul karimah, serta mengutamakan kepuasan anggota. Serta ditinjau dari strategi KSPS FKU antara lain yaitu melakukan kajian ekonomi syari’ah secara intensif, menerapkan akad-akad syari’ah dalam semua transaksi ekonomi masyarakat, dan meningkatkan pelayanan yang semakin dekat dengan kegiatan ekonomi masyarakat dan pembinaan kaum dhuafa. Intinya KSPS FKU ini perkumpulan anggota yang dapat bekerja sama, dapat mejunjung tinggi tujuan dari koperasi tersebut dengan meningkatkan kesejahteraan serta kepuasan anggotanya. Dan KSPS FKU merupakan badan usaha yang menjalakan strategi nya dengan meningkatkan pelayanan transaksi ekonomi masyarkat sesuai nilai-nilai syariah.
Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi.
KSPS FKU ini memiliki Prinsip Pertama anggota dapat melakukan simpanan dalam bentuk investasi yang penyetoran dan pengambilannya wajib dilakukan oleh pemilik rekening dan tidak bisa dilakukan oleh orang lain. Prinsip Kedua perhitungan bagi hasil dengan menggunakan saldo rata-rata harian dari simpanan yang di investasikan. Prinsip Ketiga setiap anggota dapat melakukan simpanan sukarela berjangka untuk mendapatkan keuntungan dan fasilitas dari koperasi FKU,seperti pelayan simpanan SISUKA FKU yaitu jika anggota melakukan simpanan sukarela ini akan mendapatkan voucher berobat gratis di RS. FKU. Prinsip Keempat pelayanan dalam bidang pembiayaan syariah “IJRAH” dan “MURABAHAH” yaitu kesepakatan antara satu atau beberapa pihak dimana satu pihak sebagai penyewa dan nasabah/anggota sebagai penggarapnya, keuntungan maupun kerugian ditanggung bersama-sama sesuai dengan kesepakatan. Menurut saya apabila ditinjau dari pinsip pertama dan kedua termasuk kedalam prinsip koperasi menurut Hans H. Munkner, karena identitas anggota sebagai pemilik dan pelanggan, dan pendistribusian yang adil dan merata akan hasil ekonomi. Lalu prinsip ketiga dan keempat termasuk kedalam prinsip koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967, karena sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI, dan pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
BAB III
ORGANISASI dan MANAJEMEN KOPERASI
Organisasi Koperasi
Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Dalam sebuah lembaga tidak akan lepas dari struktur organisasi kelembagaan untuk menunjang keberlangsungan dan tujuan dari lembaga tersebut. Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi  yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.
Penyusunan struktur organisasi, KSPPS FKU menggunakan ketentuan yang berlaku. Struktur organisasi ini dibuat agar lebih memudahkan sistem kerja sesuai dengan jabatan yang diterima masing-masing, sesuai dengan bidang yang telah ditentukan agar tidak terjadi penyalahgunaan hak dan kewajiban orang lain. Dalam menyusun struktur organisasi di KSPPS FKU ini diadakan pembagian yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing anggota sehingga dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepada masing-masing personil dapat terlaksana dengan lancar dan baik.
Mengenai kepengurusan KSPPS FKU pada dasarnya secara operasional di lembaga ini tidak mengenal periode atau masa jabatan selama masih mampu mengelola lembaga ini, maka pengelolaannya tetap dipegang dan apabila tidak mampu mengelola baru ada pergantian jabatan. Struktur organisasi dalam KSPPS FKU yaitu: Rapat Anggota,dibawahnya teridiri dari Dewan Syariah, Pengawas, Pengurus. Dibawah Pengurus ada Manajer, dan dibawah Manajer ada Pembukuan, Kasir/Teller, Marketing, dan Divisi Adm Pembiayaan. Tugas dari pengurus, yaitu: 
1.     Mengelola koperasi dan usahanya
2.     Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget, dan belanja koperasi
3.     Menyelenggarakan Rapat anggota
4.     Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5.     Maintenance daftar anggota dan pengurus
Pola Manajemen Koperasi
Manajemen pada KSPPS FKU cenderung lebih terbuka, partisipatif, dan demokratis, maka dalam proses promosi yang diadakan oleh perusahaan akan melibatkan karyawan. Semua karyawan akan memiliki kesempatan untuk mengetahui dan mendapatkan program pengembangan karir yang ada pada perusahaan, dengan melibatkan karyawan pada program pengembangan karir.
Dilihat dari definisi manajemen dan perangkat organisasi, KSPPS FKU ini termasuk kedalam definisi menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a) Anggota
b) Pengurus
c) Manajer
d) Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Dan termasuk juga kedalam definisi menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a) Rapat anggota
b) Pengurus
c) Pengawas
Karena struktur organisasi dalam KSPS FKU yaitu: Rapat Anggota,dibawahnya teridiri dari Dewan Syariah, Pengawas, Pengurus. Dibawah Pengurus ada Manajer, dan dibawah Manajer ada Pembukuan, Kasir/Teller, Marketing, dan Divisi Adm Pembiayaan.
BAB IV
TUJUAN dan FUNGSI KOPERASI
Tujuan Koperasi
Tujuan dari KSPPS FKU ini adalah meningkatkan kesejahteraan anggota dan pengelola dengan mengedepankan nilai-nilai syariah, menjunjung tinggi akhlakul karimah, serta mengutamakan kepuasan anggota.
Fungsi Koperasi
Fungsi KSPPS FKU dalam kegiatan usaha koperasi nya KSPPS FKU ini adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale), dan usaha serta peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat. Kegiatan usaha KSPPS FKU ini meliputi produk dan layanan nya, dalam kategori Pembiayaan, ada (1) Mudlarabah yaitu suatu akad antara 2 pihak atas penyerahan uang dari satu pihak ke pihak lain untuk berdagang dan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, mudlarabah bukanlah akad pinjam-meminjam, tetapi akad penyerahan modal untuk dikelola dengan tujuan mendapatkan laba. (2) Ijrah yaitu akad atau kesepakatan antara satu atau beberapa pihak, yang mana satu pihak sebagai penyewa yaitu BMT dan nasabah sebagai penggarapnya, keuntungan maupun kerugian ditanggung bersama-sama sesuai dengan kesepakatan. (3) Murabahah yaitu akad jual beli dengan pembayaran harga pokok beserta keuntungannya pada waktu jatuh tempo sesuai kesepakatan bersama. Lalu dalam kategori Simpanan, ada (1) SISUKA FKU Sehat, (2) SIRELA (Simpanan Suka Rela Lancar), dan SUQUR (Simpanan Untuk Qurban). Dan terakhir dalam kategori Maal yaitu bantuan dari KSPPS FKU berupa bantuan kepada warga yang kurang mampu, peduli bencana alam, dan lain sebagainya.

Referensi:
Bahan Ekonomi Koperasi. (2018). Universitas Gunadarma
KSPPS FKU. Available from: https://www.bmtfstbq.co.id/ (Last Accessed 20 November 2018)




Minggu, 14 Oktober 2018

Koperasi Simpan Pinjam Syariah Terbaik di Indonesia



Sebelum membahas tentang Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah, saya akan menjelaskan “apa itu koperasi?”

Menurut Undang - Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 "Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluargaan". Kesimpulannya adalah koperasi itu dibentuk oleh seorang yang memiliki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama, didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri. Fungsi dari badan koperasi yaitu menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) FKU ini kantor pusatnya berada di Pati, Jawa Tengah. Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) atau sebelumnya disebut Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) yang terbentuk dari Baitul Maal wat Tanwil (BMT) dinilai semakin prospektif dalam beberapa tahun ke depan.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Br**an Se**o mengatakan KSPPS memiliki peluang dan prospek ke depan yang baik dalam menghimpun dan menyalurkan dana - dana bisnis dan sosial sekaligus. "KSPPS merupakan entitas keuangan mikro syariah yang unik dan spesifik khas Indonesia. Kiprah KSPPS dalam melaksanakan fungsi dan perannya yaitu sebagai lembaga bisnis (tanwil) dan disisi lain melakukan fungsi sosial yakni, menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dan Zakat, Infak, Shodaqoh, dan Wakaf atau Ziswaf". Ia menambahkan dari aspek bisnis (tanwil) KSPPS masih memiliki ceruk yang luas untuk membiayai usaha mikro kecil, karena data terakhir menyebutkan baru ada kisaran 19% - 21% UMKM yang memperoleh pembiayaan dari perbankan.  
Setelah mengetahui arti dari koperasi dan sedikit pembahasan mengenai Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS), lalu saya ingin membahas tentang:
1.     Termasuk ke dalam konsep koperasi apakah Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan (KSPPS) FKU?
2.     Menganut sistem aliran apakah Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan (KSPPS) FKU?
3.     Sejarah tentang Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan (KSPPS) FKU
BAB I
KONSEP, ALIRAN dan SEJARAH KOPERASI
KONSEP
Konsep Koperasi terbagi menjadi 3 macam, yaitu:
1.     Konsep Koperasi Barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang - orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2.     Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
3.     Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep ini mampunyai ciri - ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.
Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Menurut analisa saya Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) FKU termasuk ke dalam konsep Koperasi Sosialis dan konsep Koperasi Negara Berkembang. Mengapa demikian?   
Karena menurut informasi yang saya dapat, Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) FKU ini didirikan oleh Pimpinan Daerah Pe**da Muh*****iyah Kab Pati dan disahkan oleh Menteri Negara Koperasi dan UKM, dan koperasi ini juga termasuk ke dalam konsep Koperasi Sosialis karena koperasi ini direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah.
Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) FKU ini memiliki tujuan yaitu, Meningkatkan kesejahteraan anggota dan pengelola dengan mengedepankan nilai-nilai syariah, menjunjung tinggi akhlakul karimah, serta mengutamakan kepuasan anggota. Dilihat dari tujuan tersebut, menurut saya Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) FKU termasuk ke dalam konsep Koperasi Negara Berkembang, karena tujuan dari konsep ini yaitu untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
ALIRAN
Menurut Paul Hubert Casselman Aliran Koperasi dapat dikelompokan menjadi 3 yaitu:
1.     Aliran Yardstick
2.     Aliran Sosialis
3.     Aliran Pesemakmuran (Commonwealth)
Menurut saya Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) FKU menganut sistem Aliran Sosialis, karena dilihat lagi dari tujuan Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan (KSPPS) FKU yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan pengelola dengan mengedepankan nilai-nilai syariah, menjunjung tinggi akhlakul karimah, serta mengutamakan kepuasan anggota. Dan ciri-ciri dari Aliran Sosialis yaitu, koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat, pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.
SEJARAH
Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) atau sebelumnya disebut Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) yang terbentuk dari Baitul Maal wat Tamwil (BMT). Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) ini berbeda dengan Baitul Maal wat Tamwil (BMT), hanya saja ada perbedaan pada lembaganya yaitu pada koperasi syariah hanya terdiri satu lembaga saja, yaitu koperasi yang dijalankan dengan sistem  Syariah. Sedangkan pada BMT terdapat 2 lembaga yaitu diambil dari namanya "Baitul Maal Wa At Tamwil" yang berarti "Lembaga Zakat dan Lembaga Keuangan (Syariah)". Baitul Maal berarti Lembaga Zakat dan At-Tamwil berarti Lembaga Keuangan (Syariah).
Pada tanggal 27 Juli 1998, Pimpinan Daerah Pe**da Muh*****iyah Kab Pati berinisiatif mendirikan Lembaga Keuangan Syari’ah, dengan membentuk Koperasi Serba Usaha (KSU) FKU, dengan Badan Usaha Otonomi BMT FKU, yang selanjutnya disebut BMT FASTABIQ. BMT FASTABIQ dengan payung hukum Koperasi Serba Usaha (KSU) Fastabiq yang disahkan oleh Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah melalui SK Nomor: 011/BH/KDK.11.9/X/1998, secara resmi mulai beroperasi bulan November 1998 yang merupakan tonggak awal berdirinya BMT Fastabiq. Berdasarkan rapat anggota khusus pada tanggal  9 Oktober 2004 diputuskan perubahan AD/ART menjadi KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) BMT Fastabiq. Berdasarkan keputusan Bupati Pati a.n Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah No. 518/758/V/2006 tentang Pengesahan Akta Perubahan Anggaran Dasar KSU Fastabiq tanggal 27 Mei 2006 untuk selanjutnya disebut: KJKS BMT Fastabiq memperluas layanan wilayah kabupaten menjadi tingkat Jawa Tengah telah mendapat pengesahan perubahan anggaran dasar dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dengan keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 07/PAD/KDK.11/IV/2009 tanggal 7 April 2009. Pengesahan Perubahan Anggaran Dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Fastabiq, Badan Hukum No: 011/BH/KDK.11.9/X/1998 tanggal 31 Oktober 1998. Pada tanggal 9 Desember 2015 telah diadakan Rapat Anggota Khusus (RAK) untuk melakukan Perubahan Anggaran Dana (PAD) sesuai dengan Surat Edaran KEMENKOP dan UKM No. 592/SE/Dept.1/VII/2015.
Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) FKU ini memiliki 23 cabang
Sekian pembahasan tentang Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) semoga pembahasan yang telah saya bahas diatas semoga dapat bermanfaat, kurang lebihnya mohon maaf dan terima kasih.

Referensi:
Bahan Ekonomi Koperasi. (2018). Depok: Universitas Gunadarma
KSPPS FKU. Available from: https://www.bmtfstbq.co.id/ (Last Accessed 14 Oktober 2018)

Rabu, 25 April 2018

Perkembangan UMKM di Indonesia




Pengertian UMKM (Usaha Kecil Menengah)
UKM (Usaha Kecil Menengah) pada tahun 2008 nama UKM berubah menjadi UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). UMKM memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia. Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru, UMKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya. Saat ini, UMKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan Negara Indonesia. UMKM adalah salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara Indonesia UMKM ini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat. UMKM ini juga sangat membantu negara/pemerintah dalam hal penciptaan lapangan dan dapat mendukung pendapatan rumah tangga. Pengertian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menurut Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah :
  • Usaha Mikro: adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
  • Usaha Kecil: adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
  • Usaha Menengah: adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Dengan demikian UMKM dapat definisikan sebagai suatu usaha yang dikerjakan oleh beberapa orang di suatu daerah tertentu dimana usaha itu merupakan usaha individu dan bukan lembaga formal. Pengelola UMKM biasanya fokus dalam satu bidang usaha dengan modal dan pekerja dengan jumlah sedikit.
Perkembangan UMKM di Indonesia tahun 2015 – 2018 
Jumlah pelaku usaha industri UMKM Indonesia termasuk paling banyak di antara negara lainnya, terutama sejak tahun 2014. Jumlah umkm di Indonesia terus mengalami perkembangan dari tahun 2015, 2016 hingga tahun 2017 jumlah pelaku UMKM di Indonesia akan terus mengalami pertumbuhan. (data UMKM 2015, 2016, 2017). Beberapa tahun belakangan, populasi penduduk dengan usia produktif lebih banyak daripada jumlah lapangan kerja yang tersedia. Hal ini memicu khususnya para pemuda untuk menciptakan peluangnya sendiri dengan membuka bisnis. Sebagian besar tergolong sebagai pelaku usaha sektor industri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada tahun 2014, terdapat sekitar 57,8 juta pelaku UMKM di Indonesia. Di 2017 serta beberapa tahun ke depan diperkirakan jumlah pelaku UMKM akan terus bertambah.


Selama ini UMKM telah memberikan kontribusi pada Produk Domestik Bruto (PBD) sebesar 57-60% dan tingkat penyerapan tenaga kerja sekitar 97% dari seluruh tenaga kerja nasional (Profil Bisnis UMKM oleh LPPI dan BI tahun 2015). Tidak jauh berbeda dengan catatan Kadin (Kamar Dagang Indonesia), kontribusi sektor UMKM terhadap produk domestik bruto meningkat 57,84% menjadi 60,34% dalam lima tahun terakhir. Serapan tenaga kerja di sektor ini juga meningkat dari 96,99% menjadi 97,22% pada periode yang sama.
Pada Tahun 2016, Presiden RI menyatakan UMKM yang memiliki daya tahan tinggi akan mampu untuk menopang perekonomian negara, bahkan saat terjadi krisis global. Pada November 2016 Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima para pelaku UMKM di Istana Merdeka untuk dimintai pendapatnya. Jokowi sangat berharap pelaku UMKM menjadi garda terdepan dalam membangun ekonomi rakyat. UMKM memiliki proporsi sebesar 99,99% dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia atau sebanyak 56,54 juta unit. Oleh karena itu, kerjasama untuk pengembangan dan ketahanan UMKM perlu diutamakan. Perkembangan potensi UMKM di Indonesia tidak terlepas dari dukungan perbankan dalam penyaluran kredit kepada pelaku UMKM. Menurut data Bank Indonesia, setiap tahunnya kredit kepada UMKM mengalami Selama ini UMKM telah memberikan kontribusi pada Produk Domestik Bruto (PBD) sebesar 57-60% dan tingkat penyerapan tenaga kerja sekitar 97% dari seluruh tenaga kerja nasional (Profil Bisnis UMKM oleh LPPI dan BI tahun 2015). Tidak jauh berbeda dengan catatan Kadin (Kamar Dagang Indonesia), kontribusi sektor UMKM terhadap produk domestik bruto meningkat 57,84% menjadi 60,34% dalam lima tahun terakhir. Serapan tenaga kerja di sektor ini juga meningkat dari 96,99% menjadi 97,22% pada periode yang sama.
Pada Tahun 2016, Presiden RI menyatakan UMKM yang memiliki daya tahan tinggi akan mampu untuk menopang perekonomian negara, bahkan saat terjadi krisis global. Pada November 2016 Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima para pelaku UMKM di Istana Merdeka untuk dimintai pendapatnya. Jokowi sangat berharap pelaku UMKM menjadi garda terdepan dalam membangun ekonomi rakyat. UMKM memiliki proporsi sebesar 99,99% dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia atau sebanyak 56,54 juta unit. Oleh karena itu, kerjasama untuk pengembangan dan ketahanan UMKM perlu diutamakan. Perkembangan potensi UMKM di Indonesia tidak terlepas dari dukungan perbankan dalam penyaluran kredit kepada pelaku UMKM. Menurut data Bank Indonesia, setiap tahunnya kredit kepada UMKM mengalami  pertumbuhan. Walaupun pada 2015, sekitar 60%-70% dari seluruh sektor UMKM belum mempunyai akses pembiayaan melalui perbankan. Bank Indonesia telah mengeluarkan ketentuan yang mewajibkan kepada perbankan untuk mengalokasikan kredit/pembiayaan kepada UMKM mulai Tahun 2015 sebesar 5%, 2016 sebesar 10%, 2017 sebesar 15%, dan pada akhir Tahun 2018 sebesar 20%. Pada zaman globalisasi seperti sekarang ini, semua orang harus berlomba-lomba menjalankan UMKM dan meraih peluang bisnis yang ada. Untuk itu, diperlukan pengaturan keuangan bisnis yang baik untuk menunjang keberlangsungannya.

Tahun 2018 diprediksi akan menjadi puncak pertumbuhan ekonomi kreatif. Hal ini didasari oleh data survei Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) dengan Badan Pusat Statistik (2016) bahwa industri ekonomi kreatif di Indonesia pada 2015 lalu tercatat menyumbangkan Rp 852 triliun kepada pendapatan domestik bruto (PDB) nasional, dan di tahun 2016 tercatat naik mencapai Rp 922,58 triliun dengan nilai kontribusi terhadap PDB nasional sebesar 7,44 persen. Berkembangnya industri ekonomi kreatif tidak bisa dipisahkan dari e-commerce di Indonesia. Bahkan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan pertumbuhan e-commerce mencapai 60 persen hingga 80 persen per tahun. Semakin tidak terbendungnya pasar digital menjadikan e-commerce berpotensi menjadi salah satu pondasi kekuatan ekonomi Indonesia. Proyeksi yang dilansir oleh Price Waterhouse Cooper (PWC) menempatkan Indonesia akan berada di posisi ke-5. Gross Domestic Product (GDP) Indonesia tahun 2030 diprediksi akan mencapai US$ 424 trilliun. Seperti kita ketahui bersama bahwa pemerintah mendorong UMKM Indonesia untuk go online karena 60 persen kekuatan ekonomi Indonesia berada di sektor UMKM. Hingga saat ini, pemerintah menyediakan saluran untuk UMKM mengembangkan usahanya melalui e-commerce.


Peranan UMKM di Negara Berkembang
UMKM mempunyai peran penting dan strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, UMKM juga berperan dalam mendistribusikan hasil-hasil pembangunan. Di negara berkembang seperti Indonesia peranan UMKM sangat vital, baik itu untuk pembangunan maupun pertumbuhan ekonomi. Meski di negara maju juga terdapat banyak UMKM, namun peran dari usaha seperti ini di negara berkembang lebih vital karena menjadi tolak ukur pertumbuhan ekonomi negara tersebut. Apalagi dengan adanya UMKM masalah pengangguran akan semakin teratasi karena daya serap pekerja dari UMKM juga termasuk tinggi. Dalam lima tahun terakhir, kontribusi UMKM meningkat hampir 10% dan serapan tenaga kerja juga naik dalam periode tersebut.
Kelemahan UMKM ada beberapa hal, yakni:
  • Pemahaman terkait masalah neraca keuangan, permodalan dan laporan keuangan.
  • Pemahaman tentang izin mendirikan usaha. Salah satu contoh kasusnya adalah salah satu produk UMKM Jawa Barat yang diekspor ke Hong Kong tanpa barcode, sehingga pihak Hong Kong bisa menjual produk tersebut kembali atas namanya kepada siapapun.
Selain itu, pelaku UMKM juga harus melek teknologi agar jangkauan pembeli makin luas. Juga paham bagaimana cara membuat kemasan yang layak agar produk tersebut bisa memiliki daya jual yang lebih. Saat ini, banyak pembeli yang cenderung memilih untuk bertransaksi lewat daring atau online, sehingga tanpa melek teknologi, pelaku UMKM bisa kecolongan banyak peluang. Kemasan juga bisa dikatakan sebagai salah satu hal dengan daya jual karena kini, bila ada dua benda yang sama dengan harga yang hampir mirip namun salah satunya memiliki kualitas kemasan yang lebih baik, maka seseorang akan lebih memilih produk dengan kemasan yang lebih baik.
Efek UMKM Untuk Perekonomian di Indonesia

UMKM telah terbukti tidak terpengaruh terhadap krisis. Ketika krisis menerpa pada periode tahun 1997-1998, hanya UMKM yang mampu tetap berdiri kokoh. UMKM telah menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia dan ASEAN. Sekitar 88,8 - 99,9% bentuk usaha di ASEAN adalah UMKM dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 51,7 - 97,2%. Menurut data Bank Indonesia, setiap tahunnya kredit kepada UMKM mengalami pertumbuhan. Jadi UMKM di Indonesia membuat perekonomian di Indonesia meningkat dan membuat pengangguran di Indonesia berkurang dengan membuka Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Daya beli masyarakat yang tinggi dan juga kebutuhan masyarakat yang makin beragam membuat UMKM kini bisa lebih kreatif dalam melancarkan usaha mereka. Tidak perlu lagi membuat usaha yang sama persis dengan usaha lain agar bisa terkenal.





Ada beberapa hal yang dapat Anda lakukan agar UMKM berjalan lancar dan bertahan hingga menjadi usaha besar dengan penghasilan tinggi. Berikut penjabarannya:
  • Jangan asal ikut arus. Memiliki bisnis yang lagi tren memang bisa memberikan untung cepat, namun ruginya juga bisa datang dengan cepat pula. Bila pun mengikuti arus, harus tahu bagaimana cara membuat usaha berbeda dengan yang lain dan juga apakah siap untuk terus menjalankan usaha ketika produk tersebut sudah tidak nge-tren
  • Pahami Perizinan. Seperti yang ada di bagian Kelemahan UMKM, harus memahami perihal izin agar usaha tidak asal diambil oleh orang lain. Dan usaha Anda juga tidak bisa dicekal oleh pihak berwajib hanya karena tidak memiliki izin usaha.
  • Pahami pembukuan. Pembukuan di sini yang dimaksud adalah pembukuan keuangan. Karena dengan pembukuan yang baik, akan bisa memberikan evaluasi yang baik pula.
Kesimpulan
Meskipun peranan UKM dalam perekonomian Indonesia adalah strategis dan sentral diantaranya karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. UKM seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya. Padahal UKM terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis. Namun kebijakan pemerintah maupun pengaturan yang mendukungnya sampai sekarang dirasa belum maksimal. Hal ini dapat dilihat kebijakan yang diambil yang cenderung berlebihan namun tidak efektif, hinga kebijakan menjadi kurang komprehensif dan kurang terarah. Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM dengan cara mengupayakan UKM agar dapat tumbuh dan berkembang secara kondusif, meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya.

Daftar Pustaka