Sebelum
membahas tentang Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah, saya akan
menjelaskan “apa itu koperasi?”
Menurut
Undang - Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 "Koperasi merupakan
badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi yang
melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluargaan". Kesimpulannya
adalah koperasi itu dibentuk oleh seorang yang memiliki satu kepentingan atau
satu tujuan ekonomi yang sama, didirikan dan dikembangkan dengan azas
kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri. Fungsi dari badan koperasi
yaitu menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan
kesejahteraan anggotanya.
Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) FKU ini kantor pusatnya
berada di Pati, Jawa Tengah. Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS)
atau sebelumnya disebut Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) yang terbentuk
dari Baitul Maal wat Tanwil (BMT) dinilai semakin prospektif dalam beberapa
tahun ke depan.
Deputi
Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Br**an Se**o mengatakan KSPPS
memiliki peluang dan prospek ke depan yang baik dalam menghimpun dan
menyalurkan dana - dana bisnis dan sosial sekaligus. "KSPPS merupakan
entitas keuangan mikro syariah yang unik dan spesifik khas Indonesia. Kiprah
KSPPS dalam melaksanakan fungsi dan perannya yaitu sebagai lembaga bisnis
(tanwil) dan disisi lain melakukan fungsi sosial yakni, menghimpun, mengelola,
dan menyalurkan dan Zakat, Infak, Shodaqoh, dan Wakaf atau Ziswaf". Ia
menambahkan dari aspek bisnis (tanwil) KSPPS masih memiliki ceruk yang luas
untuk membiayai usaha mikro kecil, karena data terakhir menyebutkan baru ada
kisaran 19% - 21% UMKM yang memperoleh pembiayaan dari perbankan.
Setelah
mengetahui arti dari koperasi dan sedikit pembahasan mengenai Koperasi Simpan
Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS), lalu saya ingin membahas tentang:
1. Termasuk
ke dalam konsep koperasi apakah Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan (KSPPS) FKU?
2. Menganut
sistem aliran apakah Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan (KSPPS) FKU?
3. Sejarah
tentang Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan (KSPPS) FKU
BAB I
KONSEP,
ALIRAN dan SEJARAH KOPERASI
KONSEP
Konsep
Koperasi terbagi menjadi 3 macam, yaitu:
1. Konsep
Koperasi Barat
Koperasi
adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang - orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
2. Konsep
Koperasi Sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
3. Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Konsep
ini mampunyai ciri - ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur
tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.
Tujuan
dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
Menurut
analisa saya Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) FKU termasuk ke
dalam konsep Koperasi Sosialis dan konsep Koperasi
Negara Berkembang. Mengapa demikian?
Karena
menurut informasi yang saya dapat, Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah
(KSPPS) FKU ini didirikan oleh Pimpinan Daerah Pe**da Muh*****iyah Kab Pati dan
disahkan oleh Menteri Negara Koperasi dan UKM, dan koperasi ini juga termasuk ke
dalam konsep Koperasi Sosialis karena koperasi ini
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah.
Koperasi
Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) FKU ini memiliki tujuan yaitu,
Meningkatkan kesejahteraan anggota dan pengelola dengan mengedepankan nilai-nilai
syariah, menjunjung tinggi akhlakul karimah, serta mengutamakan kepuasan
anggota. Dilihat dari tujuan tersebut, menurut saya Koperasi Simpan Pinjam
Pembiayaan Syariah (KSPPS) FKU termasuk ke dalam konsep Koperasi Negara
Berkembang, karena tujuan dari konsep ini yaitu untuk meningkatkan kondisi
sosial ekonomi anggotanya.
ALIRAN
Menurut
Paul Hubert Casselman Aliran Koperasi dapat dikelompokan menjadi 3 yaitu:
1. Aliran
Yardstick
2. Aliran
Sosialis
3. Aliran
Pesemakmuran (Commonwealth)
Menurut
saya Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) FKU menganut
sistem Aliran Sosialis, karena dilihat lagi dari tujuan Koperasi
Simpan Pinjam Pembiayaan (KSPPS) FKU yaitu meningkatkan kesejahteraan
anggotanya dan pengelola dengan mengedepankan nilai-nilai syariah, menjunjung
tinggi akhlakul karimah, serta mengutamakan kepuasan anggota. Dan
ciri-ciri dari Aliran Sosialis yaitu, koperasi hanya sebagai alat yang efektif
untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat, pengaruh aliran ini
lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.
SEJARAH
Koperasi
Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) atau sebelumnya disebut Koperasi Jasa
Keuangan Syariah (KJKS) yang terbentuk dari Baitul Maal wat Tamwil (BMT).
Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) ini berbeda dengan Baitul
Maal wat Tamwil (BMT), hanya saja ada perbedaan pada lembaganya yaitu pada
koperasi syariah hanya terdiri satu lembaga saja, yaitu koperasi yang
dijalankan dengan sistem Syariah. Sedangkan pada BMT terdapat 2 lembaga
yaitu diambil dari namanya "Baitul Maal Wa At Tamwil" yang berarti
"Lembaga Zakat dan Lembaga Keuangan (Syariah)". Baitul Maal berarti
Lembaga Zakat dan At-Tamwil berarti Lembaga Keuangan (Syariah).
Pada
tanggal 27 Juli 1998, Pimpinan Daerah Pe**da Muh*****iyah Kab Pati berinisiatif
mendirikan Lembaga Keuangan Syari’ah, dengan membentuk Koperasi Serba Usaha
(KSU) FKU, dengan Badan Usaha Otonomi BMT FKU, yang selanjutnya disebut BMT
FASTABIQ. BMT FASTABIQ dengan payung hukum Koperasi Serba Usaha (KSU) Fastabiq
yang disahkan oleh Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah melalui SK
Nomor: 011/BH/KDK.11.9/X/1998, secara resmi mulai beroperasi bulan November
1998 yang merupakan tonggak awal berdirinya BMT Fastabiq. Berdasarkan rapat
anggota khusus pada tanggal 9 Oktober 2004 diputuskan perubahan AD/ART menjadi
KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) BMT Fastabiq. Berdasarkan keputusan
Bupati Pati a.n Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah No.
518/758/V/2006 tentang Pengesahan Akta Perubahan Anggaran Dasar KSU Fastabiq
tanggal 27 Mei 2006 untuk selanjutnya disebut: KJKS BMT Fastabiq memperluas
layanan wilayah kabupaten menjadi tingkat Jawa Tengah telah mendapat pengesahan
perubahan anggaran dasar dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dinas Koperasi
dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dengan keputusan Gubernur Jawa Tengah No.
07/PAD/KDK.11/IV/2009 tanggal 7 April 2009. Pengesahan Perubahan Anggaran Dana
Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Fastabiq, Badan Hukum No:
011/BH/KDK.11.9/X/1998 tanggal 31 Oktober 1998. Pada tanggal 9 Desember 2015
telah diadakan Rapat Anggota Khusus (RAK) untuk melakukan Perubahan Anggaran
Dana (PAD) sesuai dengan Surat Edaran KEMENKOP dan UKM No.
592/SE/Dept.1/VII/2015.
Koperasi
Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) FKU ini memiliki 23 cabang
Sekian
pembahasan tentang Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) semoga
pembahasan yang telah saya bahas diatas semoga dapat bermanfaat, kurang
lebihnya mohon maaf dan terima kasih.
Referensi:
Bahan Ekonomi Koperasi. (2018). Depok: Universitas Gunadarma
KSPPS FKU. Available from: https://www.bmtfstbq.co.id/ (Last Accessed 14 Oktober 2018)
Bahan Ekonomi Koperasi. (2018). Depok: Universitas Gunadarma
KSPPS FKU. Available from: https://www.bmtfstbq.co.id/ (Last Accessed 14 Oktober 2018)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar