HUKUM EKONOMI
I. HUKUM
Hukum
ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada
tingkah laku manusia dalam masyarakat. Dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa -
penguasa Negeri dalam melakukan tugas-nya.
Ada
beberapa pengertian tentang hukum menurut beberapa ahli, seperti :
1. Van
Kan
Menurut
Van Kan Definisi Hukum ialah keseluruhan peratersifat memaksa untuk melindungi
kepentingan manusia dalam masyarakat dan tujuan hukum adalah untuk ketertiban
dan perdamaian.
2.
Utrecht
Menurut
Utrecht definisi hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun
larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya
ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3.
Wiryono Kusumo
Menurut
Wiyono Kusumo definisi hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang terulis
maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat yang
pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Jadi
dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni :
•
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dala pergaulan masyarakat.
•
Peraturan itu bersikap mengikat dan memaksa.
•
Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi
•
Pelanggaran atas peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
Sumber
Hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar
mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum itu dapat kita tinjau
dari segi material dan segi formal:
•
Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya
dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya. Contoh: Seorang
ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam
masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
•
Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:
- Undang-undang
(statute). Undang-undang ialah suatu
peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan
dipelihara oleh penguasa negara.
- Kebiasaan
(costum). Kebiasaan ialah perbuatan manusia
yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
- Keputusan-keputusan
Hakim (Jurisprudentie). Keputusan
Hakim ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa
yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
- Traktat
(treaty). Traktat yaitu perjanjian
mengikat antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu hal.
- Pendapat Sarjana
Hukum (doktrin). Doktrin
yaitu pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan
pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
Norma
Hukum Dalam Ekonomi
Norma
merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan
yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan
yang menyimpang. Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan
untuk mempertahankan nilai sosial.
Jenis
norma sosial :
1. Norma
Sosial dilihat dari Sanksinya, yaitu ada Tata Cara, Kebiasaan, Tata Kelakuan,
Adat, dan Hukum.
2. Norma
Sosial dilihat dari Sumbernya, yaitu :
Norma
agama, yakni ketentuan hidup yang bersumber dari ajaran agama (wahyu dan
revelasi).
Norma
kesopanan, yakni ketentuan hidup yang berlaku dalam interaksi sosial
masyarakat.
Norma
kesusilaan, yakni ketentuan yang bersumber pada hati nurani, moral, atau
filsafat hidup.
Norma
hukum, yakni ketentuan tertulis yang berlaku dari kitab undang-undang suatu
negara.
II. EKONOMI
Menurut
M. Manulang Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam
usahanya mencapai kemakmuran (kenakmuran keadaan dimana manusia dapat memenuhi
kebutuhannya baik barang – barang maupun jasa.
Hukum
Ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan Ekonomi.
Sunaryati Hahrtono mengatakan bahwa Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum
ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut
memiliki dua aspek, sebagai berikut:
1. Aspek
pengaturan usaha - usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan
ekonomi secara keseluruhan.
2. Aspek
pengaturan usaha - usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata
diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum
Ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
1. Hukum
Ekonomi pembangunan, hukum yang meliputi pengaturan dan pemikkiran hukum
mengenai cara - cara peningkatan dan pengembangan kehidupan Indonesia.
2. Hukum
ekonomi sosial, hukum yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai
pembagian hasil pembangunan secara adil dan merata.
Sementara
itu hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
• Asas
keimanan dan ketaqwaan kepada tuhan YME
• Asas
manfaat
• Asas
demokrasi pancasila
• Asas
adil dan merata
• Asas
keseimbangan , keserasian, keselarasan, dalam perikehidupan
• Asas
hukum
• Asas
kemadirian
• Asas
keuangan
• Asas
ilmu pengetahuan
• Asas
kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan keseimbangan dalam
kemakmuranrakyat
• Asas
pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
• Asas
kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan
Tugas
Hukum Ekonomi:
1.
Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum
2.
Meningkatan pembangunan ekonomi
3.
Melindungi kepentingan ekonomi warga
4.
Meningkatan kesejahteraan masyarakat
5.
Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
6.
Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana &
pranata hukum
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
I. SUBJEK
Subjek
hukum terbagi menjadi 2, yaitu :
1.
MANUSIA BIASA (Natururlijke persoon)
Manusia
sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan
dijamin oleh hukum yang berlaku. Dalam pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa
menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak - hak kenegaraan. Pasal
2 KUH menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap
telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi
beberapa persyaratan.
2. BADAN
HUKUM (Rechts Persoon)
Badan
hukum merupakan badan - badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang
diciptakan oleh hukum . Oleh karena itu badan hukum sebagai subjek hukum dapat
bertindak hukum seperti manusia.
Badan
hukum dibedakan dalam 2 kelompok, yakni :
• Badan
hukum publik, merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik
atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
• Badan
hukum privat, merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau
hukum perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum
itu.
II. OBJEK HUKUM
Objek
hukum berdasarkan Pasal 499 KUH perdata, yakni benda. Benda adalah segala
sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok
permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum. Benda dapat dibedakan menjadi
dua, yakni :
• Benda
yang bersifat kebendaan, merupakan benda yang dapat dilihat, diraba, dan
dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda bergerak dan benda tidak
bergerak yang semuanya telah diatur dalam hukum perdata.
• Benda
yang bersifat tidak kebendaan, merupakan benda yang hanya dirasakan oleh panca
indera saja(tidak dapat dilihat) kemudian direalisasikan menjadi suatu
kenyataan ,misalnya merk perusahaan.
DAFTAR
PUSTAKA:
https://www.academia.edu/4382242/MODUL_ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI
https://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/03/15/aspek-hukum-dalam-ekonomi/