Jumat, 21 Desember 2018

Dengan SHU Yang Menurun Sebesar 76% KSP SMS Tetap Dapat Meminjamkan Dana Tunai Hingga 3 MILYAR


ABSTRAK
TUJUAN: Tujuan analisis ini adalah untuk mengetahui sisa hasil usaha (SHU) di KSP SMS dan perhitungan SHU KSP SMS.
MODEL: Menganalisis data KSP SMS dengan materi koperasi yang sudah diberikan. 
SUMBER DATA: Kajian informasi yang saya peroleh dari website KSP SMS, dan bahan ekonomi koperasi. 
METODE ULASAN: Data dianalisis dengan menggunakan Analisis Kualitatif yaitu dengan melihat fakta dari sumber data website KSP SMS laporan ikhtisar keuangan. 
HASIL: Hasil kajian KSP SMS menunjukkan bahwa Total SHU sesudah pajak pada tahun 2016 sampai 2017 menurun sebesar 76%
KESIMPULAN: SHU KSP SMS sudah sesuai dengan Pengertian SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 yaitu merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya-biaya. Adapun Informasi Dasar tentang SHU yang ada pada Ikhtisar Keuangan KSP SMS seperti Neraca dan Laporan Laba Rugi. Di tengah perlambatan ekonomi sepanjang 2016, KSP SMS terus optimis dan taktis dalam menghadapi tantangan, dan dengan demikian berhasil mencapai kondisi fundamental Koperasi yang baik dan manajemen risiko yang terukur. Pertumbuhan KSP SMS di 2016 tercermin dari meningkatnya Total Aset sebesar 104%, dari Rp662,9 miliar per akhir 2015 menjadi Rp1.353,4 miliar per akhir tahun 2016.
BAB V
Sisa Hasil Usaha
Pengertian SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah:
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
KSP SMS menerapkan pengertian SHU menurut pasal 45 ayat 1 UU No. 25/1992 karena SHU KSP SMS terdapat pada ikhtisar keuangan data yang diperoleh dalam satu tahun buku, yang terdapat sebuah neraca, laporan laba-rugi, dan termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Dalam penentuan modal di KSP SMS sesuai dengan RAT (Rapat Anggota Tahunan), tetapi saya tidak mengetahui lebih lanjut tentang hasil RAT, memang khusus anggota yang dapat mengetahui hasilnya.
Berikut ikhtisar data tentang keuangan pada KSP SMS

Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1.    SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.    Bagian (persentase) SHU anggota
3.    Total simpanan seluruh anggota 
4.    Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.    Jumlah simpanan per anggota
6.    Omzet atau volume usaha per anggota
7.    Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.    Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Informasi dasar dalam perhitungan SHU KSP SMS hanya diketahui SHU sebelum pajak koperasi pada tahun 2016 sebesar 592 (dalam jutaan rupiah), dan SHU sesudah pajak Rp. 2.370 (dalam jutaan rupiah). Pada tahun 2017 SHU sebelum pajak sebesar Rp. 2.676 (dalam jutaan rupiah), dan SHU sesudah pajak Rp. 574 (dalam jutaan rupiah). Lalu pada pembagian persentase pada tahun 2016 352% dan pada tahun 2017 (-76%) berarti persentasi dari tahun 2016 ke tahun 2017 mengalami penurunan. Di tengah perlambatan ekonomi sepanjang 2016, KSP SMS terus optimis dan taktis dalam menghadapi tantangan, dan dengan demikian berhasil mencapai kondisi fundamental Koperasi yang baik dan manajemen risiko yang terukur. Pertumbuhan KSP SMS di 2016 tercermin dari meningkatnya Total Aset sebesar 104%, dari Rp662,9 miliar per akhir 2015 menjadi Rp1.353,4 miliar per akhir tahun 2016.

Istilah-istilah Informasi Dasar
-SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
Pada Laporan Laba Rugi KSP SMS, SHU yang diterima pada tahun 2016 sesudah pajak 2,370 (dalam jutaan Rupiah) dan SHU yang diterima pada tahun 2017 sesudah pajak 574 (dalam jutaan Rupiah).
-Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Selain memberikan simpanan dan pinjaman kepada anggotanya, KSP SMS juga memberikan fasilitas yang lainnya berupa Pembiayaan pemilikan sepeda motor, mobil, dan Program bisnis dan Sahabat Umrah.
-Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
-Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
-Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota

Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Pada data KSP SMS tidak dicantumkan AD/ART dalam pembagian SHU seperti Cadangan Koperasi, Jasa Anggota, Dana Pengurus, Dana Karyawan, Dana Pendidikan, Dana Sosial, Dana Pembangunan Lingkungan, yang dicantumkan data pada website KSP SMS hanya Total SHU sebelum pajak dan setelah pajak.

Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika

Dimana :
SHU Pa: Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA: Jasa Usaha Anggota
JMA: Jasa Modal Anggota
VA: Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK:Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa: Jumlah simpanan anggota
TMS: Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Prinsip-prinsip Pembagian SHU:
1.    SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.    SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.    Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.    SHU anggota dibayar secara tunai

Referensi:
Bahan Ekonomi Koperasi. (2018). Depok: Universitas Gunadarma
KSP SMS. Available from: http://www.shbt-ukm.com/ (Last Accessed 21 Desember 2018)