ABSTRAK
TUJUAN:
Tujuan analisis ini adalah untuk mengetahui sisa hasil usaha (SHU) di KSP SMS
dan perhitungan SHU KSP SMS.
MODEL:
Menganalisis data KSP SMS dengan materi koperasi yang sudah diberikan.
SUMBER
DATA: Kajian informasi yang saya peroleh dari website KSP SMS, dan bahan ekonomi koperasi.
METODE
ULASAN: Data dianalisis dengan menggunakan Analisis Kualitatif yaitu dengan
melihat fakta dari sumber data website KSP SMS laporan ikhtisar keuangan.
HASIL:
Hasil kajian KSP SMS menunjukkan bahwa Total SHU sesudah pajak pada tahun 2016
sampai 2017 menurun sebesar 76%
KESIMPULAN:
SHU KSP SMS sudah sesuai dengan Pengertian SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No.
25/1992 yaitu merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku setelah dikurangi biaya-biaya. Adapun Informasi Dasar tentang SHU yang ada
pada Ikhtisar Keuangan KSP SMS seperti Neraca dan Laporan Laba Rugi. Di tengah perlambatan ekonomi sepanjang 2016, KSP SMS terus
optimis dan taktis dalam menghadapi tantangan, dan dengan demikian berhasil
mencapai kondisi fundamental Koperasi yang baik dan manajemen risiko yang
terukur. Pertumbuhan KSP SMS di 2016 tercermin dari meningkatnya Total Aset
sebesar 104%, dari Rp662,9 miliar per akhir 2015 menjadi Rp1.353,4 miliar per
akhir tahun 2016.
BAB
V
Sisa
Hasil Usaha
Pengertian
SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah:
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
KSP SMS menerapkan pengertian SHU menurut pasal 45 ayat 1 UU No. 25/1992 karena
SHU KSP SMS terdapat pada ikhtisar keuangan data yang diperoleh dalam satu
tahun buku, yang terdapat sebuah neraca, laporan laba-rugi, dan termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan. Dalam penentuan modal di KSP SMS sesuai
dengan RAT (Rapat Anggota Tahunan), tetapi saya tidak mengetahui lebih lanjut
tentang hasil RAT, memang khusus anggota yang dapat mengetahui hasilnya.
Berikut ikhtisar data tentang keuangan pada KSP SMS
Informasi Dasar
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1. SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian
(persentase) SHU anggota
3. Total
simpanan seluruh anggota
4. Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah
simpanan per anggota
6. Omzet
atau volume usaha per anggota
7. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Informasi
dasar dalam perhitungan SHU KSP SMS hanya diketahui SHU sebelum pajak koperasi
pada tahun 2016 sebesar 592 (dalam jutaan rupiah), dan SHU sesudah pajak Rp.
2.370 (dalam jutaan rupiah). Pada tahun 2017 SHU sebelum pajak sebesar Rp.
2.676 (dalam jutaan rupiah), dan SHU sesudah pajak Rp. 574 (dalam jutaan
rupiah). Lalu pada pembagian persentase pada tahun 2016 352% dan pada tahun
2017 (-76%) berarti persentasi dari tahun 2016 ke tahun 2017 mengalami
penurunan. Di tengah perlambatan ekonomi sepanjang 2016, KSP SMS terus optimis dan taktis dalam menghadapi tantangan, dan dengan demikian berhasil mencapai kondisi fundamental Koperasi yang baik dan manajemen risiko yang terukur. Pertumbuhan KSP SMS di 2016 tercermin dari meningkatnya Total Aset sebesar 104%, dari Rp662,9 miliar per akhir 2015 menjadi Rp1.353,4 miliar per akhir tahun 2016.
Istilah-istilah Informasi Dasar
-SHU
Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi
setelah pajak (profit after tax).
Pada
Laporan Laba Rugi KSP SMS, SHU yang diterima pada tahun 2016 sesudah pajak
2,370 (dalam jutaan Rupiah) dan SHU yang diterima pada tahun 2017 sesudah pajak
574 (dalam jutaan Rupiah).
-Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota
terhadap koperasinya.
Selain
memberikan simpanan dan pinjaman kepada anggotanya, KSP SMS juga memberikan
fasilitas yang lainnya berupa Pembiayaan pemilikan sepeda motor, mobil, dan
Program bisnis dan Sahabat Umrah.
-Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
-Omzet
atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan
atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
-Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
Rumus
Pembagian SHU
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Pada
data KSP SMS tidak dicantumkan AD/ART dalam pembagian SHU seperti Cadangan
Koperasi, Jasa Anggota, Dana Pengurus, Dana Karyawan, Dana Pendidikan, Dana
Sosial, Dana Pembangunan Lingkungan, yang dicantumkan data pada website KSP SMS
hanya Total SHU sebelum pajak dan setelah pajak.
Pembagian SHU per anggota
SHU
per anggota
SHUA
= JUA + JMA
Di
mana :
SHUA
= Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA
= Jasa Modal Anggota
SHU per anggota
dengan model matematika
Dimana
:
SHU
Pa: Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA:
Jasa Usaha Anggota
JMA:
Jasa Modal Anggota
VA:
Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK:Volume
usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa:
Jumlah simpanan anggota
TMS:
Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Prinsip-prinsip Pembagian SHU:
1. SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU
anggota dibayar secara tunai
Referensi:
Bahan
Ekonomi Koperasi. (2018). Depok: Universitas Gunadarma
KSP
SMS. Available
from: http://www.shbt-ukm.com/ (Last
Accessed 21 Desember 2018)