Pada
penulisan blog sebelumnya saya sudah menuliskan analisa tentang salah satu
koperasi terbaik di Indonesia yaitu KSPPS FKU, dalam penulisan sebelumnya saya
telah menganalisa tentang konsep, aliran koperasi, dan sejarah koperasi dari
KSPPS FKU.
Pada
penulisan blog kali ini saya ingin membahas tentang pengertian koperasi,
prinsip koeprasi, organisasi&manajemen koperasi, serta tujuan koperasi dan
fungsi koperasi. Latar belakang saya memilih koperasi KSPPS FKU adalah lembaga
keuangan syariah yang unggul dan terpercaya. Tidak hanya di wilayah Pati
atau pun Jawa Tengah, ditingkat nasional pun KSPPS FKU mendapatkan kepercayaan
yang besar dikalangan pelaku dan masyarakat ekonomi mikro, kecil, dan menengah.
Terbukti dengan tetap dicatatnya KSPPS FKU atau KJKS BMT FKU dalam Buku 100
Koperasi Besar Indonesia. Bahkan mengalami peningkatan dari peringkat 63
menjadi peringkat 41. Selain itu, manajemen KSPPS FKU juga diakui sudah
berstandar Internasional. Hal ini dibuktikan dengan sudah didapatkannya
Sertifikat ISO dari Lembaga Sertifikasi Internasional TUV NĂ–RD Jerman. Serta
KSPPS FKU ini memiliki banyak kegiatan unit serta perkembangan dalam produk dan
pelayanannya, diantaranya yaitu di bidang pembiayaan, simpanan, maal. Dengan semua
kegiatan unit usaha yang dimiliki KSPPS FKU telah mampu membantu menggerakkan
roda perekonomian Indonesia, meningkatkan kualitas SDM, serta mensejahterakan
anggota dan masyarakat pada umumnya yang sesuai dengan tujuan koperasi
Indonesia.
BAB
II
PENGERTIAN
dan PRINSIP KOPERASI
Koperasi
mengandung makna ”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata
co-operation yang artinya “kerja sama”. Koperasi adalah suatu kumpulan orang –
orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang,
badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Prinsip-prinsip koperasi
(cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam
koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Definisi Paul Hubert
Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its
Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with
social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip
ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur
sosial di dalamnya.
Koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan
beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi
berkaitan dengan fungsi-fungsi:
-Fungsi SosialMisalnya: adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
-Fungsi Ekonomi
Misalnya:
Sisa Hasil Usaha (SHU) yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari segala
macam kegiatan koperasi tersebut.
-Fungsi Politik
Misalnya:
Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari
masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
-Fungsi Etika
Sedangkan
etika kita dapat mengerti dengan jelas etika apa yang harus diterapkan. Normalnya
dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya
kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Menurut
saya KSPPS FKU ini memiliki fungsi-fungsi koperasi tersebut, karena dalam Fungsi
Sosial KSPPS FKU melakukan kajian ekonomi syari’ah secara intensif,
dengan meningkatkan dan memberikan pelayanan yang semakin dekat dengan
kegiatan ekonomi masyarakat dan pembinaan kaum dhuafa, dalam Fungsi
Ekonomi KSPPS FKU membagikan hasil SHU dengan andil, dalam Fungsi
Hukum KSPPS FKU terdapat anggota yang memiliki tugas nya
masing-masing, dalam Fungsi Politik KSPPS FKU telah memiliki
struktur anggota yang terdapat pengurus ataupun pengawas, dan dalam Fungsi
Etika KSPPS FKU melaksanakan sesuai dengan standar layanan perbankan di
Indonesia yang didasari dengan perilaku etika.
Pengertian Koperasi
Menurut
analisis saya KSPPS FKU ini termasuk kedalam definisi Koperasi
menurut Chaniago dan Koperasi sesuai UU No. 25 Thn 1992.
Definisi dari koperasi menurut Chaniago adalah dalam bukunya Perkoperasian
Indonesia memberikan definisi, "Koperasi adalah suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan
masuk dan keluar sebagai anggota dengan berkerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmani para
anggotanya". Dan menurut UU no. 25 thn 1992 Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Menurut
saya ditinjau dari tujuan dan strategi KSPPS FKU termasuk kedalam
definisi Koperasi menurut Chaniago dan Koperasi sesuai UU No. 25 Tahun
1992 yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota dan pengelola dengan
mengedepankan nilai-nilai syariah, menjunjung tinggi akhlakul karimah, serta
mengutamakan kepuasan anggota. Serta ditinjau dari strategi KSPS FKU antara
lain yaitu melakukan kajian ekonomi syari’ah secara intensif, menerapkan
akad-akad syari’ah dalam semua transaksi ekonomi masyarakat, dan meningkatkan
pelayanan yang semakin dekat dengan kegiatan ekonomi masyarakat dan pembinaan
kaum dhuafa. Intinya KSPS FKU ini perkumpulan anggota yang dapat bekerja sama,
dapat mejunjung tinggi tujuan dari koperasi tersebut dengan meningkatkan
kesejahteraan serta kepuasan anggotanya. Dan KSPS FKU merupakan badan usaha
yang menjalakan strategi nya dengan meningkatkan pelayanan transaksi ekonomi
masyarkat sesuai nilai-nilai syariah.
Prinsip Koperasi
Prinsip
koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku
dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi.
KSPS
FKU ini memiliki Prinsip Pertama anggota dapat melakukan
simpanan dalam bentuk investasi yang penyetoran dan pengambilannya wajib
dilakukan oleh pemilik rekening dan tidak bisa dilakukan oleh orang lain. Prinsip
Kedua perhitungan bagi hasil dengan menggunakan saldo rata-rata harian
dari simpanan yang di investasikan. Prinsip Ketiga setiap
anggota dapat melakukan simpanan sukarela berjangka untuk mendapatkan
keuntungan dan fasilitas dari koperasi FKU,seperti pelayan simpanan SISUKA FKU
yaitu jika anggota melakukan simpanan sukarela ini akan mendapatkan voucher
berobat gratis di RS. FKU. Prinsip Keempat pelayanan dalam
bidang pembiayaan syariah “IJRAH” dan “MURABAHAH” yaitu kesepakatan antara satu
atau beberapa pihak dimana satu pihak sebagai penyewa dan nasabah/anggota
sebagai penggarapnya, keuntungan maupun kerugian ditanggung bersama-sama sesuai
dengan kesepakatan. Menurut saya apabila ditinjau dari pinsip pertama dan kedua
termasuk kedalam prinsip koperasi menurut Hans H. Munkner,
karena identitas anggota sebagai pemilik dan pelanggan, dan pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil ekonomi. Lalu prinsip ketiga dan keempat
termasuk kedalam prinsip koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967,
karena sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI, dan
pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
BAB
III
ORGANISASI
dan MANAJEMEN KOPERASI
Organisasi Koperasi
Menurut
Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang
terbuka dan berorientasi pada tujuan. Dalam sebuah lembaga tidak akan lepas
dari struktur organisasi kelembagaan untuk menunjang keberlangsungan dan tujuan
dari lembaga tersebut. Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari
kopersi yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.
Penyusunan
struktur organisasi, KSPPS FKU menggunakan ketentuan yang berlaku. Struktur
organisasi ini dibuat agar lebih memudahkan sistem kerja sesuai dengan jabatan
yang diterima masing-masing, sesuai dengan bidang yang telah ditentukan agar
tidak terjadi penyalahgunaan hak dan kewajiban orang lain. Dalam menyusun
struktur organisasi di KSPPS FKU ini diadakan pembagian yang disesuaikan dengan
kemampuan masing-masing anggota sehingga dalam melaksanakan tugas yang
dibebankan kepada masing-masing personil dapat terlaksana dengan lancar dan
baik.
Mengenai
kepengurusan KSPPS FKU pada dasarnya secara operasional di lembaga ini tidak
mengenal periode atau masa jabatan selama masih mampu mengelola lembaga ini,
maka pengelolaannya tetap dipegang dan apabila tidak mampu mengelola baru ada
pergantian jabatan. Struktur organisasi dalam KSPPS FKU yaitu: Rapat
Anggota,dibawahnya teridiri dari Dewan Syariah, Pengawas, Pengurus. Dibawah
Pengurus ada Manajer, dan dibawah Manajer ada Pembukuan, Kasir/Teller,
Marketing, dan Divisi Adm Pembiayaan. Tugas dari pengurus, yaitu:
1. Mengelola
koperasi dan usahanya
2. Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget, dan belanja koperasi
3. Menyelenggarakan
Rapat anggota
4. Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban
5. Maintenance
daftar anggota dan pengurus
Pola Manajemen Koperasi
Manajemen
pada KSPPS FKU cenderung lebih terbuka, partisipatif, dan demokratis, maka
dalam proses promosi yang diadakan oleh perusahaan akan melibatkan karyawan.
Semua karyawan akan memiliki kesempatan untuk mengetahui dan mendapatkan
program pengembangan karir yang ada pada perusahaan, dengan melibatkan karyawan
pada program pengembangan karir.
Dilihat
dari definisi manajemen dan perangkat organisasi, KSPPS FKU ini termasuk
kedalam definisi menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen
koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a)
Anggota
b)
Pengurus
c)
Manajer
d)
Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Dan
termasuk juga kedalam definisi menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat
Organisasi Koperasi adalah:
a)
Rapat anggota
b)
Pengurus
c)
Pengawas
Karena
struktur organisasi dalam KSPS FKU yaitu: Rapat Anggota,dibawahnya teridiri
dari Dewan Syariah, Pengawas, Pengurus. Dibawah Pengurus ada Manajer, dan
dibawah Manajer ada Pembukuan, Kasir/Teller, Marketing, dan Divisi Adm
Pembiayaan.
BAB
IV
TUJUAN
dan FUNGSI KOPERASI
Tujuan Koperasi
Tujuan
dari KSPPS FKU ini adalah meningkatkan kesejahteraan anggota dan pengelola
dengan mengedepankan nilai-nilai syariah, menjunjung tinggi akhlakul karimah,
serta mengutamakan kepuasan anggota.
Fungsi Koperasi
Fungsi
KSPPS FKU dalam kegiatan usaha koperasi nya KSPPS FKU ini adalah usaha yang
berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota, dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan
kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale), dan usaha serta peran
utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat. Kegiatan usaha KSPPS FKU ini
meliputi produk dan layanan nya, dalam kategori Pembiayaan,
ada (1) Mudlarabah yaitu suatu akad antara 2 pihak atas penyerahan
uang dari satu pihak ke pihak lain untuk berdagang dan keuntungan dibagi sesuai
kesepakatan, mudlarabah bukanlah akad pinjam-meminjam, tetapi akad penyerahan
modal untuk dikelola dengan tujuan mendapatkan laba. (2) Ijrah yaitu
akad atau kesepakatan antara satu atau beberapa pihak, yang mana satu pihak
sebagai penyewa yaitu BMT dan nasabah sebagai penggarapnya, keuntungan maupun
kerugian ditanggung bersama-sama sesuai dengan kesepakatan. (3) Murabahah yaitu
akad jual beli dengan pembayaran harga pokok beserta keuntungannya pada waktu
jatuh tempo sesuai kesepakatan bersama. Lalu dalam kategori Simpanan,
ada (1) SISUKA FKU Sehat, (2) SIRELA (Simpanan
Suka Rela Lancar), dan SUQUR (Simpanan Untuk Qurban). Dan
terakhir dalam kategori Maal yaitu bantuan dari KSPPS
FKU berupa bantuan kepada warga yang kurang mampu, peduli bencana alam, dan
lain sebagainya.
Referensi:
Bahan
Ekonomi Koperasi. (2018). Universitas Gunadarma
KSPPS
FKU. Available from: https://www.bmtfstbq.co.id/ (Last Accessed 20 November
2018)